KPU RI Gelar Workshop Pengelolaan Proses Perencanaan Hingga Sengketa Pemilu
pada tanggal
03 Februari 2019
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Dalam rangka meningkatkan kinerja serta memenuhi kebutuhan jabatan fungsional di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, digelar Workshop Dalam Penyusunan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu, di Jakarta, Kamis (31/1).
Kegiatan yang dibuka Kepala Biro SDM Lucky Firnandy Majanto diikuti oleh pejabat eselon III dilingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU RI dan bertujuan untuk mengelola proses perencanaan pemilu, tahapan kepemiluan, logistik pemilu, pelaksanaan pemilu, monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu hingga sengketa pemilu.
“Acara ini bertujuan agar jabatan fungsional dapat pengembangan karir kedepan dan dapat menjamin kesejahteraan seseorang. Dan jabatan fungsional ini harus ada,” ucap Lucky.
Lucky melanjutkan bahwa dalam hal penyusunan juknis jabatan fungsional penata kelola pemilu ini, KPU merasa bangga sebab tidak semua lembaga mampu membina jabatan fungsionalnya sendiri. Terlebih adanya jabatan fungsional disuatu organisasi menandakan adanya kompetensi. “Dan kedepan kita patut berbangga karena memilik jabatan fungsional menjadi tanda bahwa KPU memiliki kompetensi,” tutup Lucky.
Hadir dalam kegiatan ini dua pembicara, Asisten Deputi Standarisasi jabatan dan pengembangan karir SDM Kemenpan RB, Aba Subagja membahas tentang optimalisasi peran instansi pembina jabatan fungsional serta Direktur Jabatan Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara Herman, yang membahas tentang kualifikasi pendidikan jabatan funsional penata kelola pemilu. (HupmasKPURI)
Kegiatan yang dibuka Kepala Biro SDM Lucky Firnandy Majanto diikuti oleh pejabat eselon III dilingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU RI dan bertujuan untuk mengelola proses perencanaan pemilu, tahapan kepemiluan, logistik pemilu, pelaksanaan pemilu, monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu hingga sengketa pemilu.
“Acara ini bertujuan agar jabatan fungsional dapat pengembangan karir kedepan dan dapat menjamin kesejahteraan seseorang. Dan jabatan fungsional ini harus ada,” ucap Lucky.
Lucky melanjutkan bahwa dalam hal penyusunan juknis jabatan fungsional penata kelola pemilu ini, KPU merasa bangga sebab tidak semua lembaga mampu membina jabatan fungsionalnya sendiri. Terlebih adanya jabatan fungsional disuatu organisasi menandakan adanya kompetensi. “Dan kedepan kita patut berbangga karena memilik jabatan fungsional menjadi tanda bahwa KPU memiliki kompetensi,” tutup Lucky.
Hadir dalam kegiatan ini dua pembicara, Asisten Deputi Standarisasi jabatan dan pengembangan karir SDM Kemenpan RB, Aba Subagja membahas tentang optimalisasi peran instansi pembina jabatan fungsional serta Direktur Jabatan Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara Herman, yang membahas tentang kualifikasi pendidikan jabatan funsional penata kelola pemilu. (HupmasKPURI)