Kuatkan Peran PPID Sulsel, Andi Hasdullah Konsultasi ke Kominfo
pada tanggal
19 Februari 2019
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Kominfo SP) Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Hasdullah didampingi Kepala Bidang Informatika, Badaruddin melakukan konsultasi ke Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam rangka penguatan fungsi dan peran Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) untuk keterbukaan informasi, Senin (18/2).
Mereka diterima oleh pejabat di Direktorat Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Hardi dan Linda.
Menurut Kadis Kominfo SP Sulsel, Andi Hasdullah, ada beberapa poin penting yang menjadi topik konsultasi. Diantaranya mindset atau paradigma berpikir pejabat yang masih tertutup dalam memberikan layanan informasi yang harus dibuka.
Alasannya, berdasarkan UU No.14 Tahun 2008 bersama turunannya, semua badan publik wajib memberikan informasi karena bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Alasan lain, kata Andi Hasdullah, karena tata kelola pemerintahan saat ini adalah Good Governance, Clean Goverment, dan Open Governance.
Selain itu, menghadirkan partisipasi publik dengan dibukakan akses untuk mengontrol pemerintahan.
Terkait mekanisme permintaan informasi, lanjut Hasdullah, bisa dilakukan secara online lewat portal PPID Sulsel. Atau bisa juga diminta secara langsung, baik melalui PPID utama, dalam hal ini Kadis Kominfo Provinsi selaku ex officio atau ke PPID pembantu di OPD.
"Itu berdasarkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017, dan Pergub Nomor 115 Tahun 2017 soal Pedoman Pelayanan Informasi Publik," ungkapnya.
Namun, lanjut dia, tidak semua informasi ataupun data bisa diberikan kepada publik. Dokumen atau informasi yang dianggap bisa membahayakan negara tidak bisa diberikan. Demikian juga data dan informasi privat atau pribadi seseorang. Termasuk juga data dan dokumen yang belum dikuasai.
"Misalnya sementara diperiksa LHP tapi sudah diminta. Itu belum bisa," kata Andi Hasdullah.
Informasi lain yang tidak bisa dibagikan adalah dokumen yang berkaitan dengan persaingan usaha, serta dokumen yang dibahas tingkat pejabat dan dinyatakan tidak dapat dibuka.
Andi Hasdullah menekankan, Sulsel berkomitmen mendorong dan memaksimalkan fungsi PPID baik di level provinsi maupun kabupaten kota sehingga jadi percontohan nasional. (DiskominfoSPSulsel)
Mereka diterima oleh pejabat di Direktorat Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Hardi dan Linda.
Menurut Kadis Kominfo SP Sulsel, Andi Hasdullah, ada beberapa poin penting yang menjadi topik konsultasi. Diantaranya mindset atau paradigma berpikir pejabat yang masih tertutup dalam memberikan layanan informasi yang harus dibuka.
Alasannya, berdasarkan UU No.14 Tahun 2008 bersama turunannya, semua badan publik wajib memberikan informasi karena bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Alasan lain, kata Andi Hasdullah, karena tata kelola pemerintahan saat ini adalah Good Governance, Clean Goverment, dan Open Governance.
Selain itu, menghadirkan partisipasi publik dengan dibukakan akses untuk mengontrol pemerintahan.
Terkait mekanisme permintaan informasi, lanjut Hasdullah, bisa dilakukan secara online lewat portal PPID Sulsel. Atau bisa juga diminta secara langsung, baik melalui PPID utama, dalam hal ini Kadis Kominfo Provinsi selaku ex officio atau ke PPID pembantu di OPD.
"Itu berdasarkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017, dan Pergub Nomor 115 Tahun 2017 soal Pedoman Pelayanan Informasi Publik," ungkapnya.
Namun, lanjut dia, tidak semua informasi ataupun data bisa diberikan kepada publik. Dokumen atau informasi yang dianggap bisa membahayakan negara tidak bisa diberikan. Demikian juga data dan informasi privat atau pribadi seseorang. Termasuk juga data dan dokumen yang belum dikuasai.
"Misalnya sementara diperiksa LHP tapi sudah diminta. Itu belum bisa," kata Andi Hasdullah.
Informasi lain yang tidak bisa dibagikan adalah dokumen yang berkaitan dengan persaingan usaha, serta dokumen yang dibahas tingkat pejabat dan dinyatakan tidak dapat dibuka.
Andi Hasdullah menekankan, Sulsel berkomitmen mendorong dan memaksimalkan fungsi PPID baik di level provinsi maupun kabupaten kota sehingga jadi percontohan nasional. (DiskominfoSPSulsel)