-->

Lakius Peyon dan Erdi Dabi. Serahkan Dokumen DPA Kabupaten Yalimo 2019

Lakius Peyon dan Erdi Dabi. Serahkan Dokumen DPA Kabupaten Yalimo 2019 ELELIM, LELEMUKU.COM - Guna percepatan tugas umum pemerintahan di Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua pada tahun Anggaran 2019 setelah pembahasan dan pengesahan APBD Kabupaten Yalimo Tahun Anggaran 2019 yang telah dilakukan pada Bulan Desember 2018, sebagai  tindak lanjut tersebut pada Seni (21/2) pukul 14.30 WIT.

Penyerahan yang dilakukan di Aula pertemuan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Yalimo di Elelim ini berupa penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran- Perangkat Daerah dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran- Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah Kabupaten Yalimo Tahun Anggaran 2019 oleh Bupati Yalimo, Lakius Peyon, SST.Par, didampingi Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi.

Penyerahan tersebut  secara simbolis diterima oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Yalimo, Nahor Nekwek, SPd, MPd dan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Yalimo, Samen Wandik, SPd, mewakil 33 Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten Yalimo.

Setelah penyerahan,  dalam arahan Bupati Peyon menghimbau supaya pelaksanaan anggaran tetap berpedoman pada prosedur pengelolaan keuangan yang baik dan benar, sehingga penyerapan dana tersebut tepat sasaran.

"Terlebih lagi dari aspek pengawasan adanya fungsi kontrol yang baik dilakukan dari kepala perangkat daerah terhadap bawahan yang tidak pernah masuk kantor supaya sangsi administrasi sampai dengan tidak dibayarkan tunjangan insentif perlu digaris bawahi," ujar dia.

Selanjutnya Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabni, S.Sos, menambahkan bahwa pelaksanaan tugas  pemerintahan dapat terlaksana apabila pegawai yang ada tetap berada ditempat dan mau bekerja.

"Untuk itu kepada semua perangkat daerah khususnya para bendahara gaji supaya tidak membayar gaji pegawai ASN, melalui bank atau disetor ke rekening masing masing pegawai, tetapi mulai sekarang dibayarkan di masing masing kantor," kata dia.

Ia menyatakan hal ini mempermudah pengawasan pegawai ASN yang suka keluyuran meninggalkan tempat tugas  tanpa pemberitahuan yang jelas dan  lama atau diatas satu bulan. Hal ini disampaikan untuk mempertegas fungsi pengawasan dari kepala perangkat daerah. (DiskominfoYalimo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel