Nunu Nugraha Khuswara Ungkap DPR RI Berupaya Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik
pada tanggal
23 Februari 2019
GELORA, LELEMUKU.COM - Era keterbukaan informasi publik saat ini mengharuskan badan-badan publik dan lembaga pemerintahan terbuka dalam memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI yang memiliki tugas supporting system kepada DPR RI sebagai lembaga representatif rakyat yang selalu disoroti dan ditunggu setiap informasinya, terus berusaha meningkatkan layanan informasi kepada masyarakat.
“Untuk memenuhi informasi publik, DPR memiliki layanan online ppid.dpr.go.id yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dalam mengajukan permohonan informasi yang tidak didapatkan di situs dpr.go.id,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Setjen dan BK DPR Nunu Nugraha Khuswara saat menerima kunjungan konsultasi DPRD Kota Palopo di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (22/2).
Nunu mengatakan upaya ini sebagai langkah untuk membangun dan mengembangkan sistem informasi arsip DPR RI berbasis teknologi informasi dalam mendukung kegiatan layanan informasi yang bersumber dari arsip, kepada masyarakat secara cepat dan akurat. Namun begitu, lanjut Nunu, tidak semua informasi dapat dipublikasikan tetap ada daftar informasi yang dikecualikan demi menjaga kerahasiaan dan keamanan negara.
“Sehingga bagian arsip perlu hati-hati dalam menyaring setiap informasi. Misalnya dalam rapat dengar pendapat umum atau rapat kerja, risalah dan laporan umum yang dapat dipublikasikan,” imbuh Nunu.
Dalam kesempatan yang sama, Pranata Komputer Muda DPR RI Erdinal Hendradjaja menjelaskan standar pelayanan teknologi informasi (TI) DPR RI dirancang menjadi dua, yakni standar pelayanan pembangunan dan pengembangan aplikasi. Dan dilandasi tiga dasar hukum yakni E-Government, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSTE), dan Peraturan Sekretariat Jenderal DPR RI terkait struktur organsasi dan persyaratan pelayanan.
Terkait dengan jaminan keamanan data, Erdinal melanjutkan sudah ada pengaturan segmentasi pengguna. Diakui Erdinal, sistem informasi DPR RI adalah sasaran empuk serangan hacker, sehingga membutuhkan perlindungan keamanan informasi yang tinggi.
“Keamanannya tergantung 3 hal, yakni keamanan fisik, software dan sosial. Password adalah hal yang sangat penting. Keamanan sudah berlapis, begitu password diketahui orang lain, bisa hilang semuanya. Ke depan kita ada standar ISO 27001 untuk keamanan informasi. Kita sudah pelajari sejak tiga tahun lalu untuk ambil sertifikasi. Ada lebih dari 140 poin yang mesti kita penuhi, dan kita berusaha untuk memenuhi itu,” kata Erdinal.
Masih terkait dengan teknologi dan sistem informasi, pada akhir pertemuan, Wakil Ketua I DPRD Koa Palopo Hasriani berharap adanya sinergitas program bidang informatika, persandian dan statistik antara program-program pusat dengan pemerintah daerah di setiap daerah. Dalam hal ini Program Keluarga Harapan di Kota Palopo yang terhambat akibat perbedaan data antara Badan Pusat Statistik (BPS) dengan kenyataan di lapangan.
“Kami berharap agar aspirasi kami ini dapat diteruskan kepada Anggota DPR RI supaya menekan BPS, kalau ada program dari pusat untuk ke daerah agar pendataan itu diserahkan langsung ke daerah masing-masing. Terutama mulai dari kecamatannya, kelurahannya sampai RT dan RW-nya. Karena merekalah garda terdepan yang mengetahui kehidupan masyarakatnya sendiri,” jelas Hasriani. (DPRRI)
“Untuk memenuhi informasi publik, DPR memiliki layanan online ppid.dpr.go.id yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dalam mengajukan permohonan informasi yang tidak didapatkan di situs dpr.go.id,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Setjen dan BK DPR Nunu Nugraha Khuswara saat menerima kunjungan konsultasi DPRD Kota Palopo di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (22/2).
Nunu mengatakan upaya ini sebagai langkah untuk membangun dan mengembangkan sistem informasi arsip DPR RI berbasis teknologi informasi dalam mendukung kegiatan layanan informasi yang bersumber dari arsip, kepada masyarakat secara cepat dan akurat. Namun begitu, lanjut Nunu, tidak semua informasi dapat dipublikasikan tetap ada daftar informasi yang dikecualikan demi menjaga kerahasiaan dan keamanan negara.
“Sehingga bagian arsip perlu hati-hati dalam menyaring setiap informasi. Misalnya dalam rapat dengar pendapat umum atau rapat kerja, risalah dan laporan umum yang dapat dipublikasikan,” imbuh Nunu.
Dalam kesempatan yang sama, Pranata Komputer Muda DPR RI Erdinal Hendradjaja menjelaskan standar pelayanan teknologi informasi (TI) DPR RI dirancang menjadi dua, yakni standar pelayanan pembangunan dan pengembangan aplikasi. Dan dilandasi tiga dasar hukum yakni E-Government, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSTE), dan Peraturan Sekretariat Jenderal DPR RI terkait struktur organsasi dan persyaratan pelayanan.
Terkait dengan jaminan keamanan data, Erdinal melanjutkan sudah ada pengaturan segmentasi pengguna. Diakui Erdinal, sistem informasi DPR RI adalah sasaran empuk serangan hacker, sehingga membutuhkan perlindungan keamanan informasi yang tinggi.
“Keamanannya tergantung 3 hal, yakni keamanan fisik, software dan sosial. Password adalah hal yang sangat penting. Keamanan sudah berlapis, begitu password diketahui orang lain, bisa hilang semuanya. Ke depan kita ada standar ISO 27001 untuk keamanan informasi. Kita sudah pelajari sejak tiga tahun lalu untuk ambil sertifikasi. Ada lebih dari 140 poin yang mesti kita penuhi, dan kita berusaha untuk memenuhi itu,” kata Erdinal.
Masih terkait dengan teknologi dan sistem informasi, pada akhir pertemuan, Wakil Ketua I DPRD Koa Palopo Hasriani berharap adanya sinergitas program bidang informatika, persandian dan statistik antara program-program pusat dengan pemerintah daerah di setiap daerah. Dalam hal ini Program Keluarga Harapan di Kota Palopo yang terhambat akibat perbedaan data antara Badan Pusat Statistik (BPS) dengan kenyataan di lapangan.
“Kami berharap agar aspirasi kami ini dapat diteruskan kepada Anggota DPR RI supaya menekan BPS, kalau ada program dari pusat untuk ke daerah agar pendataan itu diserahkan langsung ke daerah masing-masing. Terutama mulai dari kecamatannya, kelurahannya sampai RT dan RW-nya. Karena merekalah garda terdepan yang mengetahui kehidupan masyarakatnya sendiri,” jelas Hasriani. (DPRRI)