Nurdin Abdullah Keluarkan Surat Edaran Pengelolaan Sampah di Sulsel
pada tanggal
23 Februari 2019
MAKASSAR, LELEMUKU.COM - Menindaklanjut Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, maka Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), HM Nurdin Abdullah mengeluarkan surat edaran terkait pengelolaan sampah.
Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Sulsel, Andi Hasbi Nur, mengatakan, surat edaran dikeluarkan mengingat banyak hasil penelitian yang menunjukkan bahaya sampah plastik.
"Hasil penelitian teranyar, beberapa makanan laut terindikasi mengandung mikro plastik yang dapat menyebabkan kanker serta penyakit berbahaya lainnya," kata Hasbi.
"Melalui surat edaran ini, secara perlahan, Pemerintah Provinsi Sulsel akan menerapkan gaya hidup sehat, diantaranya makan atau minum yang disajikan saat rapat atau kegiatan lainnya diganti menjadi buah segar, serta akan segera membenahi sarana pembuangan sampah di lingkup kantor gubernur," pungkasnya.
Adapun isi surat edaran tersebut antara lain membuang sampah pada tempatnya, menyiapkan tempat sampah terpisah organik dan anorganik, mengampanyekan penggunaan tempat minum isi ulang atau tumbler.
Setiap kantin di kantor dan sekolah diimbau tidak menjual makanan atau minuman berkemasan plastik, meminta peran aktif masyarakat melakukan kampanye pengurangan penggunaan kantong kresek yang menghasilkan sampah plastik. (DiskominfoSPSulsel)
Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Sulsel, Andi Hasbi Nur, mengatakan, surat edaran dikeluarkan mengingat banyak hasil penelitian yang menunjukkan bahaya sampah plastik.
"Hasil penelitian teranyar, beberapa makanan laut terindikasi mengandung mikro plastik yang dapat menyebabkan kanker serta penyakit berbahaya lainnya," kata Hasbi.
"Melalui surat edaran ini, secara perlahan, Pemerintah Provinsi Sulsel akan menerapkan gaya hidup sehat, diantaranya makan atau minum yang disajikan saat rapat atau kegiatan lainnya diganti menjadi buah segar, serta akan segera membenahi sarana pembuangan sampah di lingkup kantor gubernur," pungkasnya.
Adapun isi surat edaran tersebut antara lain membuang sampah pada tempatnya, menyiapkan tempat sampah terpisah organik dan anorganik, mengampanyekan penggunaan tempat minum isi ulang atau tumbler.
Setiap kantin di kantor dan sekolah diimbau tidak menjual makanan atau minuman berkemasan plastik, meminta peran aktif masyarakat melakukan kampanye pengurangan penggunaan kantong kresek yang menghasilkan sampah plastik. (DiskominfoSPSulsel)