Pembuang Limbah di Kawasan Taman Pancing Kena Denda Rp1 Juta
pada tanggal
14 Februari 2019
DENPASAR, LELEMUKU.COM - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, Provinsi Bali kembali menindak para pelanggar perda. Kali ini, 3 orang turut disidang tindak pidana ringan lantaran melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum.
Namun, dari tiga orang yang diajukan, hanya 2 pelanggar saja yang hadir, termasuk pembuang limbah di kawasan Tukad Taman Pancing. Keduanya didenda beragam sesuai dengan keputusan Sidang Tipiring yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (13/2).
Sekretaris DLHK Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa mengatakan bahwa dalam penindakan serangkaian sidak yang dilaksanakan beberapa hari belakangan ini. Terdapat 3 orang yang diajukan untuk disidang tipiring, namun demikian yang hadir hanya 2 orang.
"Iya kita ajukan sidang tipiring terhadap 3 orang pelanggar, namun yang hadir hanya 2 orang, nanti kita agendakan sidang lagi bagi yang belum hadir," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, dua orang yang disidang ini terdiri atas pembuang sampah dan pembuang limbah di kawasan Taman Pancing, Densel. Dimana, pengusaha laundry tersebut kedapatan membuang limbah ke sungai dengan menanam pipa di bantaran sungai.
Namun demikian Gustra menekankan bahwa Tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan edukasi bagi masyarakat. Sehingga pemahaman akan pentingnya mentaati aturan yang berlaku.
"Bagi para pelanggar perda tentu kami akan tindak tegas," ujar Gustra.
Adapun Sidang Tipiring yang dipimpin oleh Majelis Hakim IGN Partha Bhargawa dan Panitera I Ketut Adiun ini menjatuhkan hukuman denda Rp 300 ribu kepada pembuang sampah serta Rp. 1 Juta bagi pembuang limbah di kawasan Tukad Taman Pancing sesuai dengan Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang ketertiban umum.
Diberitakan sebelumnya bahwa DLHK Kota Denpasar melaksanakan penyisiran di Tukad Taman Pancing guna mengatasi limbah busa. Dari giat tersebut berhasil ditemukan sebuah pipa yang disinyalir menjadi penyebab busa di tukad Taman Pancing. Dari hasil penyelidikan tersebut ditemukan saluran pipa yang berasal dari usaha Laundry. Dan untuk saluranya telah dilakukan penutupan oleh Tim DLHK. ()
Namun, dari tiga orang yang diajukan, hanya 2 pelanggar saja yang hadir, termasuk pembuang limbah di kawasan Tukad Taman Pancing. Keduanya didenda beragam sesuai dengan keputusan Sidang Tipiring yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (13/2).
Sekretaris DLHK Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa mengatakan bahwa dalam penindakan serangkaian sidak yang dilaksanakan beberapa hari belakangan ini. Terdapat 3 orang yang diajukan untuk disidang tipiring, namun demikian yang hadir hanya 2 orang.
"Iya kita ajukan sidang tipiring terhadap 3 orang pelanggar, namun yang hadir hanya 2 orang, nanti kita agendakan sidang lagi bagi yang belum hadir," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, dua orang yang disidang ini terdiri atas pembuang sampah dan pembuang limbah di kawasan Taman Pancing, Densel. Dimana, pengusaha laundry tersebut kedapatan membuang limbah ke sungai dengan menanam pipa di bantaran sungai.
Namun demikian Gustra menekankan bahwa Tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan edukasi bagi masyarakat. Sehingga pemahaman akan pentingnya mentaati aturan yang berlaku.
"Bagi para pelanggar perda tentu kami akan tindak tegas," ujar Gustra.
Adapun Sidang Tipiring yang dipimpin oleh Majelis Hakim IGN Partha Bhargawa dan Panitera I Ketut Adiun ini menjatuhkan hukuman denda Rp 300 ribu kepada pembuang sampah serta Rp. 1 Juta bagi pembuang limbah di kawasan Tukad Taman Pancing sesuai dengan Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang ketertiban umum.
Diberitakan sebelumnya bahwa DLHK Kota Denpasar melaksanakan penyisiran di Tukad Taman Pancing guna mengatasi limbah busa. Dari giat tersebut berhasil ditemukan sebuah pipa yang disinyalir menjadi penyebab busa di tukad Taman Pancing. Dari hasil penyelidikan tersebut ditemukan saluran pipa yang berasal dari usaha Laundry. Dan untuk saluranya telah dilakukan penutupan oleh Tim DLHK. ()