Pemkab Halsel dan Perbankan Siap Implementasi Transaksi Non Tunai
pada tanggal
03 Februari 2019
LABUHA, LELEMUKU.COM - Menindaklanjuti Edaran dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada pemerintah daerah kabupaten/kota.
Olehnya itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) bersama Perwakilan Bank Maluku dan Pimpinan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera menggelar Rapat terkait implementasi dari edaran Kemendagri tersebut. Bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati, Rabu (30/1).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Sekertaris Daerah Helmi Surya Botutihe ini juga dihadiri Asisten II Bidang Administrasi, Pimpinan SKPD, dan Bendahara-Bendahara Pengelola Anggaran di masing-masing SKPD.
Dalam Sambutannnya Helmi Surya Botutihe selaku Sekertaris Daerah menyampaikan bahwa menindaklanjuti edaran dari Kemendagri maka pada tanggal 1 Februari 2019 sudah diberlakukan transaksi non tunai.
“Transaksi tersebut diantaranya pembayaran gaji, tunjangan maupun honor dan pembelian-pembelian untuk Alat Tulis Kantor (ATK), makan/minum bahkan membayar perjalanan dinas”, jelas Sekda
Lanjut Sekda, adapun transaksi tunai dapat dilakukan oleh bendahara tetapi dibatasi paling tinggi 10 juta sedangkan transaksi yang melebihi nominal tersebut harus melalui transaksi non tunai langsung kepada pihak ketiga atau yang harus dibayar.
“Transaksi ini akan dilakukan melalui 2 bank milik Halmahera Selatan yaitu Bank Maluku dan BPRS Saruma Sejahtera yang dipercayakan untuk mengelola seluruh gaji karyawan di Halsel, mulai dari Ibukota maupun yang ada di pelosok-pelosok baik itu tenaga guru, kesehatan, Aparat Desa dan penyuluh-penyuluh”, tambah Helmi.
Helmi juga menginstruksikan kepada seluruh Pimpinan SKPD agar memerintahkan seluruh pegawainya yang ada di dinas atau badan untuk segera membuka rekening tabungan di BPRS Saruma karena pembayaran gaji akan dilakukan melalui BPRS Saruma Sejahtera sedangkan non gaji masih dapat dilakukan di Bank Maluku”, pungkas Helmi
Helmi mengatakan Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) juga telah menyiapkan Peraturan Bupati yang mengatur tentang teknis pelaksanaan kegiatan dengan transaksi non tunai dan instruksi ini akan diberlakukan pada 1 Januari 2019 dalam rangka transparansi, akuntabilitas dan dapat meminimalisir adanya hal-hal yang menyimpang dari pengelolaan keuangan daerah.
“Saya berharap instruksi ini nantinya dapat diimplementasikan dengan baik sehingga bisa membesarkan juga Bank milik kita bersama”,tutup Helmi (HumasHalsel)
Olehnya itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) bersama Perwakilan Bank Maluku dan Pimpinan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera menggelar Rapat terkait implementasi dari edaran Kemendagri tersebut. Bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati, Rabu (30/1).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Sekertaris Daerah Helmi Surya Botutihe ini juga dihadiri Asisten II Bidang Administrasi, Pimpinan SKPD, dan Bendahara-Bendahara Pengelola Anggaran di masing-masing SKPD.
Dalam Sambutannnya Helmi Surya Botutihe selaku Sekertaris Daerah menyampaikan bahwa menindaklanjuti edaran dari Kemendagri maka pada tanggal 1 Februari 2019 sudah diberlakukan transaksi non tunai.
“Transaksi tersebut diantaranya pembayaran gaji, tunjangan maupun honor dan pembelian-pembelian untuk Alat Tulis Kantor (ATK), makan/minum bahkan membayar perjalanan dinas”, jelas Sekda
Lanjut Sekda, adapun transaksi tunai dapat dilakukan oleh bendahara tetapi dibatasi paling tinggi 10 juta sedangkan transaksi yang melebihi nominal tersebut harus melalui transaksi non tunai langsung kepada pihak ketiga atau yang harus dibayar.
“Transaksi ini akan dilakukan melalui 2 bank milik Halmahera Selatan yaitu Bank Maluku dan BPRS Saruma Sejahtera yang dipercayakan untuk mengelola seluruh gaji karyawan di Halsel, mulai dari Ibukota maupun yang ada di pelosok-pelosok baik itu tenaga guru, kesehatan, Aparat Desa dan penyuluh-penyuluh”, tambah Helmi.
Helmi juga menginstruksikan kepada seluruh Pimpinan SKPD agar memerintahkan seluruh pegawainya yang ada di dinas atau badan untuk segera membuka rekening tabungan di BPRS Saruma karena pembayaran gaji akan dilakukan melalui BPRS Saruma Sejahtera sedangkan non gaji masih dapat dilakukan di Bank Maluku”, pungkas Helmi
Helmi mengatakan Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) juga telah menyiapkan Peraturan Bupati yang mengatur tentang teknis pelaksanaan kegiatan dengan transaksi non tunai dan instruksi ini akan diberlakukan pada 1 Januari 2019 dalam rangka transparansi, akuntabilitas dan dapat meminimalisir adanya hal-hal yang menyimpang dari pengelolaan keuangan daerah.
“Saya berharap instruksi ini nantinya dapat diimplementasikan dengan baik sehingga bisa membesarkan juga Bank milik kita bersama”,tutup Helmi (HumasHalsel)