Pemkot dan Kejari Ambon MoU Bantuan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
pada tanggal
02 Februari 2019

AMBON, LELEMUKU.COM – Guna memfasilitasi bantuan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Provinsi Maluku pada Rabu (30/1), bertempat di Ruang Rapat Balaikota Ambon, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon bersama Pemkot Ambon menandatangani Memorandum of Understanding (MoU).
Baca Juga
Dalam rangka pelayanan serta pendampingan hukum, lanjut Kejari, Kejaksaan juga telah menyediakan 13 (tiga belas) pengacara yang bertugas sebagai Jasa Pengacara Negara (JPN).
“Adapun tugas dari ketiga belas pengacara tersebut selain untuk mendampingi Pemerintah sebagai Pengacara, juga untuk memberikan pendapat hukum kepada pemerintah,” aku Kejari.
“Sehingga MoU dengan kejaksaan ini diharapkan bisa membantu kita untuk mendapatkan bantuan hukum, pendampingan hukum dan pelayanan hukum. Namun, hanya untuk hal-hal yang sesuai ke-Perdataan dan Tata Usaha Negara saja ,”katanya.
Lanjut kata Walikota, masalah pidana , kejahatan, korupsi yang dilakukan aparatur tidak ada kerjasamanya.
“Jangan sampai kita berpkir bahwa sudah MoU lalu kita seenaknya saja. Tindakan Pidana, Kejahatan dan Korupsi tidak ada urusan dengan Pengacara Negara tapi itu berurusan dengan Jaksa Penuntut Umum,” tandas Walikota. (DiskominfoSandiAmbon)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.