Pemkot dan Kejari Mataram Tandatangani Perjanjian Kerjasama
pada tanggal
18 Februari 2019
MATARAM, LELEMUKU.COM - Wali Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) H. Ahyar Abduh yang didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Mataram Effendi Eko Saswito dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram I Ketut Sumedana menandatangani Perjanjian Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu (16/1).
Acara yang berlangsung di Aula Pendopo Wali Kota Mataram dihadiri oleh anggota Forkopimda Kota Mataram dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Kota Mataram.
Usai penandatanganan Wali Kota Mataram mengatakan bahwa kerjasama ini merupakan salah satu kewenangan dari kejaksaan untuk memberikan bantuan berupa layanan, maupun juga konsultasi - konsultasi.
Ahyar mengatakan untuk membangun Pemerintahan yang baik dalam rangka memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, semua lembaga - lembaga harus satu sinergi berdasarkan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
"Kami mohon kepada Bapak Kajari dan Bapak Ketua Pengadilan Negeri serta rekan Forkopimda, jika muncul hal hal apapun terutama terkait masalah hukum, kami mohon untuk membuka pintu selebar-lebarnya untuk kami melakukan konsultasi mencari jalan keluar yang terbaik demi menegakkan hukum di Kota Mataram," ucap Ahyar diakhir sambutannya.
Sementara itu Kajari Mataram I ketut Sumedana dalam kesempatan itu mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri tidak menutup pintu untuk permasalahan apapun yang terkait dengan permasalah hukum, untuk bisa diskusi bersama - sama.
"Silahkan datang ke kantor kami, gak usah malu celana pendek pun kami layani," ucapnya.
Kewenangan yang bisa diserahkan kepada Pemerintah Kota Mataram adalah kewenangan tentang bantuan hukum. Ketut menjelaskan bahwa setiap perbuatan Wali Kota mesti akan berdampak hukum. Menurutnya bantuan hukum ada tiga, yaitu legal opinion, legal asisten, dan legal audit.
"Untuk Pak Wali selain mendampingi, semuanya kita kasih, baik legal opinion, legal asisten, dan legal audit, silahkan Pak Wali gunakan seluas-luasnya", Ucap Kajari Mataram. (HumasMataram)
Acara yang berlangsung di Aula Pendopo Wali Kota Mataram dihadiri oleh anggota Forkopimda Kota Mataram dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Kota Mataram.
Usai penandatanganan Wali Kota Mataram mengatakan bahwa kerjasama ini merupakan salah satu kewenangan dari kejaksaan untuk memberikan bantuan berupa layanan, maupun juga konsultasi - konsultasi.
Ahyar mengatakan untuk membangun Pemerintahan yang baik dalam rangka memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, semua lembaga - lembaga harus satu sinergi berdasarkan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
"Kami mohon kepada Bapak Kajari dan Bapak Ketua Pengadilan Negeri serta rekan Forkopimda, jika muncul hal hal apapun terutama terkait masalah hukum, kami mohon untuk membuka pintu selebar-lebarnya untuk kami melakukan konsultasi mencari jalan keluar yang terbaik demi menegakkan hukum di Kota Mataram," ucap Ahyar diakhir sambutannya.
Sementara itu Kajari Mataram I ketut Sumedana dalam kesempatan itu mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri tidak menutup pintu untuk permasalahan apapun yang terkait dengan permasalah hukum, untuk bisa diskusi bersama - sama.
"Silahkan datang ke kantor kami, gak usah malu celana pendek pun kami layani," ucapnya.
Kewenangan yang bisa diserahkan kepada Pemerintah Kota Mataram adalah kewenangan tentang bantuan hukum. Ketut menjelaskan bahwa setiap perbuatan Wali Kota mesti akan berdampak hukum. Menurutnya bantuan hukum ada tiga, yaitu legal opinion, legal asisten, dan legal audit.
"Untuk Pak Wali selain mendampingi, semuanya kita kasih, baik legal opinion, legal asisten, dan legal audit, silahkan Pak Wali gunakan seluas-luasnya", Ucap Kajari Mataram. (HumasMataram)