Pemkot Singkawang Kucurkan Dana Hibah dan Bansos Capai Rp18 Miliar
pada tanggal
23 Februari 2019
SINGKAWANG, LELEMUKU.COM- Pemerintah Kota Singkawang tahun ini akan mengucurkan dana hibah dan bantuan sosial tahun anggaran 2019. Total Dana bantuan hibah yang digelontorkan pemerintah kota singkawang Rp 14.558.500.000 dan belanja bantuan sosial Rp 4.445.248.000.
Pada tahun 2019, bantuan dana hibah terdapat sebanyak 166 calon penerima, yang berarti lebih sedikit dibandingkan penerima dana hibah tahun 2018 (sebanyak 188). Sedangkan untuk bantuan sosial, sebanyak 68 penerima dana bantuan sosial, tahun ini mengalami peningkatan jika dibandingkan pada tahun 2018 (sebanyak 66) penerima dana bantuan sosial.
“Secara keseluruhan untuk tahun 2019, dana bantuan hibah dan bantuan sosial mengalami penurunan dibandingkan pada tahun 2017 dan 2018. Untuk itu saya menghimbau pada kesempatan ini, mari pergunakan dana bantuan ini, benar-benar untuk kebutuhan yang dibutuhkan masyarakat banyak, dan yang tidak kalah penting bantuan ini dapat menyentuh kepentingan orang banyak, dan dapat memberikan efek bagi peningkatan peran serta masyarakat dalam upaya pembangunan,” ungkap Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie dalam sosialisasi bantuan dana hibah dan bantuan sosial di kantor Walikota Singkawang, Rabu (20/2).
Ia mengatakan dana hibah dan bantuan sosial yang dilaksanakan oleh pemerintah kota singkawang pada tahun ini didasarkan pada prioritas program guna percepatan pembangunan agar Singkawang menjadi hebat. Pada program percepatan pembangunan kota singkawang hebat, perlu disikapi oleh semua pihak menggunakan upaya yang bersinergi antara masyarakat dan pemerintah untuk berperan aktif dalam pembangunan kota singkawang yang berkesinambungan.
Surat keputusan walikota nomor 400/19/kesra-c tahun 2019, tentang penerima hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019, telah dikeluarkan, meskipun masih banyak pekerjaan rumah yang belum selesai di kerjakan dengan seksama.
Pada tahun sebelumnya seperti pertanggungjawaban dana hibah dan bantuan sosial pada tahun 2017 dan 2018, masih banyak yang belum di selesaikan dan ditindalanjuti.
“Untuk itu pada kesempatan ini saya himbau kepada penerima dana hibah dan bantuan sosial agar lebih peka terhadap upaya pertanggungjawaban dana yang telah di berikan, sehingga kita tidak akan terkendala pada upaya percepatan program-program pembangunan melalui dana hibah dan bantuan sosial di kota singkawang,” katanya
Selaku Walikota, kata dia, ia menginginkan pekerjaan tahun ini, tahun kemaren, bahkan tahun depan tidak ada lagi yang namanya belum selesai terutama mengenai laporan pelaksanaan kegiatan, karena masih banyak agenda pekerjaan yang belum terselesaikan.
“Untuk itu mari sama-sama kita bahu membahu meringankan beban kita masing-masing, agar beban pekerjaan pada tahun ini dapat kita pikul bersama, menuju program-program singkawang kearah yang lebih baik lagi,” pintanya.
Sebagaimana Peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 123 tahun 2018 tentang perubahan keempat atas peraturan menteri dalam negeri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, haruslah benar-benar dijalankan sesuai dengan arahan peraturan tersebut, agar seluruh pihak dapat dengan aman dalam mengelola anggaran negara, karena banyak daerah yang terjerat hukum terkait dengan masalah dana hibah dan bantuan sosial ini.
Terkait dengan kriteria dalam memberikan hibah, kata dia, harus dengan upaya yang selektif, memenuhi persyaratan penerima bantuan, bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan dan sesuai dengan tujuan penggunaan. Sedangkan kriteria syarat penggunaan dana hibah yaitu memiliki identitas yang jelas dan berdomisili dalam wilayah administratif pemerintahan daerah yang Kepada calon penerima dana hibah dan bantuan sosial, manfaatkan dana ini sesuai dengan perencanaan awal, sehingga dapat mendukung upaya pembangunan di segala bidang.
“Kedepan jadikan dana ini menjadi dana yang bermanfaat bagi ummat. Mari kita kawal bersama dan ikut serta mengawasi pembangunan yang berkesinambungan dengan tidak lupa mengutamakan kualitas bukan hanya kuantitas,” harapnya. (DiskominfoSingkawang)
Pada tahun 2019, bantuan dana hibah terdapat sebanyak 166 calon penerima, yang berarti lebih sedikit dibandingkan penerima dana hibah tahun 2018 (sebanyak 188). Sedangkan untuk bantuan sosial, sebanyak 68 penerima dana bantuan sosial, tahun ini mengalami peningkatan jika dibandingkan pada tahun 2018 (sebanyak 66) penerima dana bantuan sosial.
“Secara keseluruhan untuk tahun 2019, dana bantuan hibah dan bantuan sosial mengalami penurunan dibandingkan pada tahun 2017 dan 2018. Untuk itu saya menghimbau pada kesempatan ini, mari pergunakan dana bantuan ini, benar-benar untuk kebutuhan yang dibutuhkan masyarakat banyak, dan yang tidak kalah penting bantuan ini dapat menyentuh kepentingan orang banyak, dan dapat memberikan efek bagi peningkatan peran serta masyarakat dalam upaya pembangunan,” ungkap Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie dalam sosialisasi bantuan dana hibah dan bantuan sosial di kantor Walikota Singkawang, Rabu (20/2).
Ia mengatakan dana hibah dan bantuan sosial yang dilaksanakan oleh pemerintah kota singkawang pada tahun ini didasarkan pada prioritas program guna percepatan pembangunan agar Singkawang menjadi hebat. Pada program percepatan pembangunan kota singkawang hebat, perlu disikapi oleh semua pihak menggunakan upaya yang bersinergi antara masyarakat dan pemerintah untuk berperan aktif dalam pembangunan kota singkawang yang berkesinambungan.
Surat keputusan walikota nomor 400/19/kesra-c tahun 2019, tentang penerima hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019, telah dikeluarkan, meskipun masih banyak pekerjaan rumah yang belum selesai di kerjakan dengan seksama.
Pada tahun sebelumnya seperti pertanggungjawaban dana hibah dan bantuan sosial pada tahun 2017 dan 2018, masih banyak yang belum di selesaikan dan ditindalanjuti.
“Untuk itu pada kesempatan ini saya himbau kepada penerima dana hibah dan bantuan sosial agar lebih peka terhadap upaya pertanggungjawaban dana yang telah di berikan, sehingga kita tidak akan terkendala pada upaya percepatan program-program pembangunan melalui dana hibah dan bantuan sosial di kota singkawang,” katanya
Selaku Walikota, kata dia, ia menginginkan pekerjaan tahun ini, tahun kemaren, bahkan tahun depan tidak ada lagi yang namanya belum selesai terutama mengenai laporan pelaksanaan kegiatan, karena masih banyak agenda pekerjaan yang belum terselesaikan.
“Untuk itu mari sama-sama kita bahu membahu meringankan beban kita masing-masing, agar beban pekerjaan pada tahun ini dapat kita pikul bersama, menuju program-program singkawang kearah yang lebih baik lagi,” pintanya.
Sebagaimana Peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 123 tahun 2018 tentang perubahan keempat atas peraturan menteri dalam negeri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, haruslah benar-benar dijalankan sesuai dengan arahan peraturan tersebut, agar seluruh pihak dapat dengan aman dalam mengelola anggaran negara, karena banyak daerah yang terjerat hukum terkait dengan masalah dana hibah dan bantuan sosial ini.
Terkait dengan kriteria dalam memberikan hibah, kata dia, harus dengan upaya yang selektif, memenuhi persyaratan penerima bantuan, bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan dan sesuai dengan tujuan penggunaan. Sedangkan kriteria syarat penggunaan dana hibah yaitu memiliki identitas yang jelas dan berdomisili dalam wilayah administratif pemerintahan daerah yang Kepada calon penerima dana hibah dan bantuan sosial, manfaatkan dana ini sesuai dengan perencanaan awal, sehingga dapat mendukung upaya pembangunan di segala bidang.
“Kedepan jadikan dana ini menjadi dana yang bermanfaat bagi ummat. Mari kita kawal bersama dan ikut serta mengawasi pembangunan yang berkesinambungan dengan tidak lupa mengutamakan kualitas bukan hanya kuantitas,” harapnya. (DiskominfoSingkawang)