-->

Pemprov Papua Minta Penjadwalan Ulang Soal Laporan KPK

Pemprov Papua Minta Penjadwalan Ulang Soal Laporan KPKJAYAPURA, LELEMUKU.COM - Tim kuasa hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyampaikan telah meminta penjadwalan ulang kepada penyidik Polda Metro Jaya, terkait pemeriksaan terhadap tiga saksi yang terdiri dari dua ASN dan satu anggota DPR Papua, menyangkut dugaan penganiayaan sebagaimana dilaporkan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), beberapa waktu lalu.

Menurut Kuasa Hukum Pemprov Papua Yance Salambauw, permintaan penjadwalan ulang dikarenakan penyampaian informasi pemeriksaan sebagai saksi yang baru diterima pada dua hari lalu.

“Sehingga karena kurangnya persiapan lalu jarak yang cukup jauh sehingga kita minta penjadwalan ulang. Prinsipnya kami akan kooperatif dengan aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan atau keterangan yang jelas, seputar isu dugaan penganiayaan yang dilaporkan KPK,” terang Yance di Jayapura, kemarin.

Meski telah berkomunikasi meminta penjadwalan ulang, sambung ia, pihaknya menyebut akan segera menghubungi pihak Polda Papua bilamana saksi yang dimaksud telah siap menyampaikan keterangan.

“Artinya tidak harus menunggu penjadwalan lagi untuk pemeriksaannya. Kalau saksi sudah siap memberi keterangan dan lokasinya sudah di Jakarta, maka kita akan segera sampaikan siap ke Polda Metro.”

“Tapi pada prinsipnya besok atau lusa saksi yang dimaksudkan akan segera ke Jakarta. Nanti sampai disana kami segera berkoordinasi kapan untuk melakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap sekretaris pribadi (sespri) gubernur Papua dalam kasus penganiayaan pegawai KPK pada Senin (11/2).

Pemanggilan sespri gubernur untuk memberi keterangan sebagai saksi kasus dugaan penganiayaan pegawai KPK. Selain itu, turut dipanggil menjadi saksi Sekda Pemprov Papua dan Sekretaris Komisi 1 DPRD Papua.

Diketahui, kasus dugaan penganiayaan pegawai KPK terjadi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2) tengah malam. Penganiayaan pegawai KPK dikabarkan melakukan tugas penyidikan atas informasi masyarakat terkait indikasi korupsi.

Dirasakan mengambil foto tanpa ijin, petugas KPK pun dihampiri pejabat Pemprov Papua yang kemudian mempertanyakan keberadaannya. Dalam situasi itu KPK menyebut ada dugaan penganiayaan yang kemudian dilapor balik Pemprov Papua, dengan mengadukan pencemaran nama baik atau fitnah melalui media elektronik. (DiskominfoPapua)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel