-->

Pemprov Papua Tolak Mutasi ASN dari Kabupaten dan Kota

Pemprov  Papua Tolak Mutasi ASN dari Kabupaten dan KotaJAYAPURA, LELEMUKU.COM - Kendati melakukan proses pengalihan pegawai kehutanan dan guru dari kabupaten dan kota sebagaimana amanat UU, tak berarti menghalalkan mutasi aparatur sipil negara (ASN) ke provinsi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Hery Dosinaen memastikan bakal menolak seluruh permohonan mutasi ASN dari kabupaten ke provinsi. Pasalnya jumlah ASN di lingkungan Pemprov Papua saat ini telah mencapai 13 ribu pegawai.

Belum lagi dalam waktu dekat, pemerintah provinsi bakal melakukan perampingan birokrasi dari 52 instansi menjadi hanya 35. Hal demikian bertujuan melakukan penghematan anggaran, guna memaksimalkannya pada pembangunan infastruktur mempersiapkan pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX 2020 di bumi cenderawasih.

Demikian disampaikan Sekda Hery Dosinaen di Jayapura dalam satu kesempatan, kemarin.

Sekda juga mewarning keras instansi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua untuk tak memproses seluruh pengajuan mutasi ASN.

“Sebab beban penganggaran kita saat ini sudah sangat berat dengan adanya pengalihan guru SMU/SMK dan tenaga kehutanan. Yang mana seluruh hak-hak mereka pun termasuk gaji menjadi tanggungjawab provinsi. Saya harap hal ini bisa dimaklumi semua ASN yang ada diatas tanah ini,” tuntasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua, Nicolaus Wenda, mengaku, larangan mutasi pegawai dari kabupaten/kota sesuai dengan edaran Gubernur tahun 2016 bahwa Pemprov Papua tidak menerima mutasi dari kabupaten/kota bahkan dari luar Papua.

“Selama ini kita sudah dilakukan sesuai dengan surat edaran tersebut. Namun karena ada kebutuhan lain, sehingga kami terima namun karena dari sisi edaran tersebut tidak boleh menerima mutasi,” bebernya.

Ditambahkan, saat ini Pemprov Papua sedang melakukan penataan kepegawaian provinsi Papua. Disamping itu, melakukan pendataan pegawai yang benar-benar aktif di provinsi. (DiskominfoPapua)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel