Petrus Fatlolon Ungkap Logo dan Mars Kabupaten Kepulauan Tanimbar
pada tanggal
15 Februari 2019
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku Petrus Fatlolon, SH., MH mengungkapkan pihaknya akan membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Logo dan Mars Kabupaten yang baru saja berubah nama dari ‘Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB)’ menjadi ‘Kabupaten Kepulauan Tanimbar’.
Menurutnya hal tersebut berkaitan dengan penyesuaian administrasi perubahan nama Kabupaten yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 tertanggal pada 23 Januari 2019 dan secara resmi telah diundangkan pada tanggal 28 Januari 2019 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasona H. Laoly.
“Turunan dari peraturan pemerintah ini tentu saja akan ada Perda tentang logo. Ini harus ditetapkan melalui Perda dan akan melibatkan teman-teman di DPRD untuk membahas peraturan daerah tentang perubahan logo demikian juga mars dan seluruh aspek yang berhubungan dengan penyesuaian administrasi ini akan ditetapkan dalam Perda,” ungkapnya beberapa waktu lalu saat melakukan konferensi Pers bersama para awak media di ruang kerjanya.
Fatlolon menyatakan sebelum Perda itu ditetapkan pihaknya akan terlebih dahulu mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang pelaksanaan hal-hal tersebut dan kemudian pihaknya akan melakukan pertemuan dengan pimpinan dan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk membahas lebih lanjut tentang Perda Logo dan Mars Kabupaten serta segala aspek administrasi lainnya.
“Namun sebelum Perda ditetapkan bisa juga terlebih dahulu memakai Perbup untuk pelaksanaannya sambil menunggu Perda karena Perda tentunya membutuhkan waktu dan kita berharap nantinya akan lebih kuat dengan memakai peraturan daerah. Untuk itu kita segera akan bicarakan dengan teman-teman pimpinan dan anggota DPRD,” paparnya. (Laura Sobuber)
Menurutnya hal tersebut berkaitan dengan penyesuaian administrasi perubahan nama Kabupaten yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 tertanggal pada 23 Januari 2019 dan secara resmi telah diundangkan pada tanggal 28 Januari 2019 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasona H. Laoly.
“Turunan dari peraturan pemerintah ini tentu saja akan ada Perda tentang logo. Ini harus ditetapkan melalui Perda dan akan melibatkan teman-teman di DPRD untuk membahas peraturan daerah tentang perubahan logo demikian juga mars dan seluruh aspek yang berhubungan dengan penyesuaian administrasi ini akan ditetapkan dalam Perda,” ungkapnya beberapa waktu lalu saat melakukan konferensi Pers bersama para awak media di ruang kerjanya.
Fatlolon menyatakan sebelum Perda itu ditetapkan pihaknya akan terlebih dahulu mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang pelaksanaan hal-hal tersebut dan kemudian pihaknya akan melakukan pertemuan dengan pimpinan dan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk membahas lebih lanjut tentang Perda Logo dan Mars Kabupaten serta segala aspek administrasi lainnya.
“Namun sebelum Perda ditetapkan bisa juga terlebih dahulu memakai Perbup untuk pelaksanaannya sambil menunggu Perda karena Perda tentunya membutuhkan waktu dan kita berharap nantinya akan lebih kuat dengan memakai peraturan daerah. Untuk itu kita segera akan bicarakan dengan teman-teman pimpinan dan anggota DPRD,” paparnya. (Laura Sobuber)