Petrus Fatlolon Ungkap Perjalanan Perubahan Nama MTB ke Kepulauan Tanimbar
pada tanggal
15 Februari 2019
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku Petrus Fatlolon, SH., MH mengungkap perjalanan perubahan nama Kabupaten dari Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 tertanggal pada 23 Januari 2019 lalu berawal dari janji politik.
“Ini merupakan salah satu tekad saya ketika saya maju sebagai calon bupati. Waktu itu salah satu janji saya, janji politik. Bila saya terpilih menjadi bupati saya akan menggantikan nama Kabupaten MTB ini menjadi Kepulauan Tanimbar,” ungkapnya beberapa waktu lalu saat melakukan konferensi Pers bersama para awak media di ruang kerjanya.
Fatlolon menuturkan ketika dirinya terpilih sebagai Bupati MTB bersama Wakil Bupati (Wabup) Agustinus Utuwaly, S.Sos bertekad untuk melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanimbar untuk meminta persetujuan dan rekomendasi dengan melakukan pembahasan bersama.
Selain itu pihaknya juga meminta dukungan dari para tokoh agama diantaranya Ketua Klasis Gereja Protestan Maluku (GPM) Tanimbar Selatan, Wakil Uskup Amboina di Tanimbar, Ketua MUI Tanimbar, tokoh adat, tokoh perempuan dan tokoh pemuda.
“Setelah mendapat dukungan penuh tadi, lalu kita mengusulkan kepada pemerintah pusat melalui provinsi. Bapak Gubernur Said Assagaf memberikan rekomendasi terhadap permohonan pergantian nama kabupaten tersebut,” tuturnya.
Setelah mendapat rekomendasi dari Gubernur Maluku, Ir. Said Assagaf itu pihaknya langsung menyurati Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo (Jokowi) melalui Sekretaris Negara (Setneg) yang kemudian dilakukan pembahasan bersama dalam beberapa kali rapat teknis antara Pemerintah daerah (Pemda) Tanimbar bersama 4 Kementerian, diantaranya Setneg, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kemenhukum dan HAM dan Kemenkopolhukam.
“Kita melakukan rapat-rapat teknis itu hampir 10 kali, dibawa koordinasi assisten I, Kabag PEM, Kabag Hukum dan SKPD terkait. Saya dan Sekda juga ikut serta dalam rapat-rapat tersebut. Kita semua ikut serta dalam pembahasan di kemeterian terkait yang diprakarsai oleh teman-teman di Kemendagri,” lanjut Fatlolon.
Menidaklanjuti rapat teknis itu, Kemendagri, Setneg dan Polhukan melakukan kunjungan ke Kota Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel) untuk memastikan apakah pengusulan nama Kabupaten tersebut merupakan aspirasi dari masyarakat Tanimbar. Setelah mengetahui bahwa perubahan nama kabupaten itu merupakan keinginan dari masyarakat Bumi Duan Lolat bersama dengan Pemda MTB pihak Kemendagri pun membuat permohonan kepada Presiden Jokowi agar berkenan memakai Hak Prakarsa Presiden.
“Karena kalau kita mau menetapkan perubahan nama kabupaten ini dalam UU prosesnya lama dan yang harus masuk di Prolegnas itu pasti membutuhkan waktu tiga hingga empat tahun baru bisa selesai dan syukurnya bapak presiden menyetujui untuk memakai hak prakarsa presiden dan dalam surat Kemensetneg kepada kami itu menyampaikan bahwa bapak presiden meminta untuk dalam jangka waktu satu tahun perubahan nama kabupaten ini sudah selesai,” kisahnya.
Kemudian kembali dilakukan rapat teknis yang berakhir pada berakhir pada 23 Januari 2019 Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 tentang perubahan nama Kabupaten MTB ke Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan secara resmi telah diundangkan pada tanggal 28 Januari 2019 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasona H. Laoly.
“Lalu kami melakukan pembahasan teknis sehingga pada tanggal 23 januari kemarin presiden telah menandatangani peraturan pemerintah no 2 taun 2019 tentang perubahan nama kabupaten,” papar Putra asal Desa Meyano, Kecamatan Karmomolin itu. (Laura Sobuber)
“Ini merupakan salah satu tekad saya ketika saya maju sebagai calon bupati. Waktu itu salah satu janji saya, janji politik. Bila saya terpilih menjadi bupati saya akan menggantikan nama Kabupaten MTB ini menjadi Kepulauan Tanimbar,” ungkapnya beberapa waktu lalu saat melakukan konferensi Pers bersama para awak media di ruang kerjanya.
Fatlolon menuturkan ketika dirinya terpilih sebagai Bupati MTB bersama Wakil Bupati (Wabup) Agustinus Utuwaly, S.Sos bertekad untuk melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanimbar untuk meminta persetujuan dan rekomendasi dengan melakukan pembahasan bersama.
Selain itu pihaknya juga meminta dukungan dari para tokoh agama diantaranya Ketua Klasis Gereja Protestan Maluku (GPM) Tanimbar Selatan, Wakil Uskup Amboina di Tanimbar, Ketua MUI Tanimbar, tokoh adat, tokoh perempuan dan tokoh pemuda.
“Setelah mendapat dukungan penuh tadi, lalu kita mengusulkan kepada pemerintah pusat melalui provinsi. Bapak Gubernur Said Assagaf memberikan rekomendasi terhadap permohonan pergantian nama kabupaten tersebut,” tuturnya.
Setelah mendapat rekomendasi dari Gubernur Maluku, Ir. Said Assagaf itu pihaknya langsung menyurati Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo (Jokowi) melalui Sekretaris Negara (Setneg) yang kemudian dilakukan pembahasan bersama dalam beberapa kali rapat teknis antara Pemerintah daerah (Pemda) Tanimbar bersama 4 Kementerian, diantaranya Setneg, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kemenhukum dan HAM dan Kemenkopolhukam.
“Kita melakukan rapat-rapat teknis itu hampir 10 kali, dibawa koordinasi assisten I, Kabag PEM, Kabag Hukum dan SKPD terkait. Saya dan Sekda juga ikut serta dalam rapat-rapat tersebut. Kita semua ikut serta dalam pembahasan di kemeterian terkait yang diprakarsai oleh teman-teman di Kemendagri,” lanjut Fatlolon.
Menidaklanjuti rapat teknis itu, Kemendagri, Setneg dan Polhukan melakukan kunjungan ke Kota Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel) untuk memastikan apakah pengusulan nama Kabupaten tersebut merupakan aspirasi dari masyarakat Tanimbar. Setelah mengetahui bahwa perubahan nama kabupaten itu merupakan keinginan dari masyarakat Bumi Duan Lolat bersama dengan Pemda MTB pihak Kemendagri pun membuat permohonan kepada Presiden Jokowi agar berkenan memakai Hak Prakarsa Presiden.
“Karena kalau kita mau menetapkan perubahan nama kabupaten ini dalam UU prosesnya lama dan yang harus masuk di Prolegnas itu pasti membutuhkan waktu tiga hingga empat tahun baru bisa selesai dan syukurnya bapak presiden menyetujui untuk memakai hak prakarsa presiden dan dalam surat Kemensetneg kepada kami itu menyampaikan bahwa bapak presiden meminta untuk dalam jangka waktu satu tahun perubahan nama kabupaten ini sudah selesai,” kisahnya.
Kemudian kembali dilakukan rapat teknis yang berakhir pada berakhir pada 23 Januari 2019 Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 tentang perubahan nama Kabupaten MTB ke Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan secara resmi telah diundangkan pada tanggal 28 Januari 2019 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasona H. Laoly.
“Lalu kami melakukan pembahasan teknis sehingga pada tanggal 23 januari kemarin presiden telah menandatangani peraturan pemerintah no 2 taun 2019 tentang perubahan nama kabupaten,” papar Putra asal Desa Meyano, Kecamatan Karmomolin itu. (Laura Sobuber)