Polisi Amankan Geng Motor Tanah Abang Pembawa Senjata Tajam
pada tanggal
11 Februari 2019
MENTENG, LELEMUKU.COM - Kepolisian Sektor Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat menangkap dan mengamankan sejumlah pria yang diduga anggota Geng Motor Tanah Abang di Jalan KH Mas Mansyur, Senin (11/2) dini hari. Mereka terpaksa berurusan dengan aparat Kepolisian setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis parang.
Pelaku berinsial AA (23) saat ini sedang diproses karena terciduk membawa senjata tajam. Diduga senjata tersebut akan digunakan untuk melakukan aksi kejahatan. Terang Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Lukman Cahyono.
Proses penangkapan dilakukan saat pihak polisi sedang menggelar operasi anti geng motor di wilayah hukum Polsek Metro Tanah Abang. Di waktu bersamaan aparat melihat sekelompok geng motor sejumlah kurang lebih 50 motor dan rata-rata berbonceng tiga tanpa helm.
Disertai teriakan serata memprovokasi untuk melakukan keributan. Pemuda AA diamankan karena membawa senjata tajam saat digeledah oleh petugas dan mereka tidak bisa menunjukan surat kelengkapan kendaraan seperti SIM hingga akhirnya ditilang petugas.
Hasil penyelidikan sementara, senjata sajam tersebut disiapkan untuk berjaga-jaga jikalau ada tawuran. Pelaku AA atas perbuatannya akan dikenakan pasal 2 ayat 1 UUD Darurat No 12 Tahun 1951. (HumasPolri)
Pelaku berinsial AA (23) saat ini sedang diproses karena terciduk membawa senjata tajam. Diduga senjata tersebut akan digunakan untuk melakukan aksi kejahatan. Terang Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Lukman Cahyono.
Proses penangkapan dilakukan saat pihak polisi sedang menggelar operasi anti geng motor di wilayah hukum Polsek Metro Tanah Abang. Di waktu bersamaan aparat melihat sekelompok geng motor sejumlah kurang lebih 50 motor dan rata-rata berbonceng tiga tanpa helm.
Disertai teriakan serata memprovokasi untuk melakukan keributan. Pemuda AA diamankan karena membawa senjata tajam saat digeledah oleh petugas dan mereka tidak bisa menunjukan surat kelengkapan kendaraan seperti SIM hingga akhirnya ditilang petugas.
Hasil penyelidikan sementara, senjata sajam tersebut disiapkan untuk berjaga-jaga jikalau ada tawuran. Pelaku AA atas perbuatannya akan dikenakan pasal 2 ayat 1 UUD Darurat No 12 Tahun 1951. (HumasPolri)