Polisi Apresiasi Vonis Hukuman Mati 9 Gembong Narkoba di Palembang
pada tanggal
10 Februari 2019
PALEMBANG, LELEMUKU.COM - Vonis mati yang diberikan hakim Pengadilan Negeri Palembang, Provinsi Sumatera Selatan terhadap sembilan gembong narkoba asal Surabaya diapresiasi Polri.
Kota pempek kini dijadikan transit pelaku menjalankan bisnis barang terlarang itu.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengaku puas dengan hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa. Dia berharap, vonis tetap sama dalam proses banding maupun kasasi yang diajukan penasehat hukum terdakwa nantinya.
“Spektakuler, kami apresiasi seribu persen ke hakim dan jaksa. Kami puas,” ungkap Irjen Pol Zulkarnain, Jumat (8/2).
Menurut Kapolda gembong narkoba yang dipimpin Letto itu terbilang jaringan besar karena mampu mengedarkan 100 kilogram narkoba dalam satu hari. Mereka bermarkas dari Surabaya dan menjalankan bisnisnya ke Palembang. Dari Palembang diedarkan kembali ke pulau Jawa, Sumatera dan Kalimantan.
“Jaringan ini parah, narkoba yang diedarkan sangat besar. Pantas dihukum mati,” ujarnya.
Dikatakannya, vonis mati bagi sembilan gembong narkoba asal Surabaya menjadi ancaman bagi pelaku lain. Mereka tidak bisa menganggap remeh penindakan dan pemberantasan narkoba di Bumi Sriwijaya.
“Ini tanggung jawab kita semua. Masyarakat diharapkan terus aktif, laporkan jika ada yang mencurigakan,” pungkasnya. (HumasPolri)
Kota pempek kini dijadikan transit pelaku menjalankan bisnis barang terlarang itu.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengaku puas dengan hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa. Dia berharap, vonis tetap sama dalam proses banding maupun kasasi yang diajukan penasehat hukum terdakwa nantinya.
“Spektakuler, kami apresiasi seribu persen ke hakim dan jaksa. Kami puas,” ungkap Irjen Pol Zulkarnain, Jumat (8/2).
Menurut Kapolda gembong narkoba yang dipimpin Letto itu terbilang jaringan besar karena mampu mengedarkan 100 kilogram narkoba dalam satu hari. Mereka bermarkas dari Surabaya dan menjalankan bisnisnya ke Palembang. Dari Palembang diedarkan kembali ke pulau Jawa, Sumatera dan Kalimantan.
“Jaringan ini parah, narkoba yang diedarkan sangat besar. Pantas dihukum mati,” ujarnya.
Dikatakannya, vonis mati bagi sembilan gembong narkoba asal Surabaya menjadi ancaman bagi pelaku lain. Mereka tidak bisa menganggap remeh penindakan dan pemberantasan narkoba di Bumi Sriwijaya.
“Ini tanggung jawab kita semua. Masyarakat diharapkan terus aktif, laporkan jika ada yang mencurigakan,” pungkasnya. (HumasPolri)