Polres Sumba Timur Telah Kirimkan SPDP Kasus Penganiayaan Bocah SD
pada tanggal
14 Februari 2019
WAINGAPU, LELEMUKU.COM – Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus penganiayaan terhadap bocah perempuan berinisial NA (7) siswa sekolah dasar (SD) di salah satu SD di Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) kepada Kejaksaan Negeri Waingapu pada hari kamis (7/2) lalu.
Hal ini dibenarkan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K saat dikonfirmasi, Selasa (12/2).
Korban tersebut dianiaya oleh kakak kandungnya sendiri berinisial SSM (25) seorang ibu rumah tangga.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena kesal tidak menuruti perintahnya saat korban disuruh belajar, sehingga tersangka tidak dapat mengendalikan emosinya kemudian menganiaya korban dengan cara memukul korban menggunakan hanger baju, dan menggigit korban yang kemudian menyebabkan korban mengalami luka di sekujur tubuh.
Tersangka tega melakukan penganiayaan terhadap korban selama tiga hari berturut-turut.
“Perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap korban tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali yang dimulai dari tanggal 4 sampai 6 Februari 2019, kemudian karena korban takut maka lari dari rumah,” ungkapnya.
Lanjutnya, terkait kasus ini, Penyidik dari Unit PPA Satreskrim Polres Sumba Timur tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena pertimbangan kemanusiaan sebab tersangka dalam keadaan hamil dengan usia kehamilan 8 bulan.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni, pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 subsider pasal 80 ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu, korban saat ini ditampung di rumah Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak Dinas P3AP2 dan KB Kabupaten Sumba Timur.
Kasus penganiayaan ini sendiri terungkap berawal dari korban yang ditemukan oleh warga sedang menangis di pinggir jalan tepatnya di gapura depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Pakamburung, Kelurahan Kamalaputi, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada hari Rabu (6/2) lalu, sekitar pukul 23.00 Wita.
Kemudian oleh warga diserahkan ke anggota Satlantas Polres Sumba Timur bernama Brigpol Muhamad Abd. Hakim, yang kebetulan sedang melaksanakan patroli melewati kawasan tersebut. (HumasPoldaNTT)
Hal ini dibenarkan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K saat dikonfirmasi, Selasa (12/2).
Korban tersebut dianiaya oleh kakak kandungnya sendiri berinisial SSM (25) seorang ibu rumah tangga.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena kesal tidak menuruti perintahnya saat korban disuruh belajar, sehingga tersangka tidak dapat mengendalikan emosinya kemudian menganiaya korban dengan cara memukul korban menggunakan hanger baju, dan menggigit korban yang kemudian menyebabkan korban mengalami luka di sekujur tubuh.
Tersangka tega melakukan penganiayaan terhadap korban selama tiga hari berturut-turut.
“Perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap korban tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali yang dimulai dari tanggal 4 sampai 6 Februari 2019, kemudian karena korban takut maka lari dari rumah,” ungkapnya.
Lanjutnya, terkait kasus ini, Penyidik dari Unit PPA Satreskrim Polres Sumba Timur tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena pertimbangan kemanusiaan sebab tersangka dalam keadaan hamil dengan usia kehamilan 8 bulan.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni, pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 subsider pasal 80 ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu, korban saat ini ditampung di rumah Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak Dinas P3AP2 dan KB Kabupaten Sumba Timur.
Kasus penganiayaan ini sendiri terungkap berawal dari korban yang ditemukan oleh warga sedang menangis di pinggir jalan tepatnya di gapura depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Pakamburung, Kelurahan Kamalaputi, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada hari Rabu (6/2) lalu, sekitar pukul 23.00 Wita.
Kemudian oleh warga diserahkan ke anggota Satlantas Polres Sumba Timur bernama Brigpol Muhamad Abd. Hakim, yang kebetulan sedang melaksanakan patroli melewati kawasan tersebut. (HumasPoldaNTT)