PTPP dan PGN Gelar MoU Pemanfaatan Lahan Kantor
pada tanggal
23 Februari 2019
JAKARTA, LELEMUKU.COM - PT. PP (Persero) Tbk salah satu perusahaan konstruksi dan investasi terkemuka di Indonesia bersama dengan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait pemanfaatan lahan di Kantor Pusat PGN Jakarta pada Selasa (19/2).
Penandatanganan MoU tersebut diwakili oleh M. Aprindy selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan Perseroan dan Desima Equalita Siahaan selaku Direktur SDM & Umum PGN.
MoU tersebut merupakan acuan antara Perseroan dengan PGN untuk melaksanakan kemitraan strategis dalam rangka kegiatan perencanaan dan persiapan kerjasama pengembangan usaha dan optimalisasi potensi lahan milik PGN yang berlokasi di Jakarta Pusat dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan MoU pada hari ini, PTPP dan PGN akan membentuk Tim Kerja yang nantinya bersama-sama akan menganalisa kelayakan proyek dari sisi Hukum, Ekonomi maupun Teknis.
Dengan ditandatanganinya Mou ini, maka diharapkan akan tercipta sinergi usaha (business to business) dengan prinsip yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. (PTPP)
Penandatanganan MoU tersebut diwakili oleh M. Aprindy selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan Perseroan dan Desima Equalita Siahaan selaku Direktur SDM & Umum PGN.
MoU tersebut merupakan acuan antara Perseroan dengan PGN untuk melaksanakan kemitraan strategis dalam rangka kegiatan perencanaan dan persiapan kerjasama pengembangan usaha dan optimalisasi potensi lahan milik PGN yang berlokasi di Jakarta Pusat dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan MoU pada hari ini, PTPP dan PGN akan membentuk Tim Kerja yang nantinya bersama-sama akan menganalisa kelayakan proyek dari sisi Hukum, Ekonomi maupun Teknis.
Dengan ditandatanganinya Mou ini, maka diharapkan akan tercipta sinergi usaha (business to business) dengan prinsip yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. (PTPP)