Satpol PP Kepulauan Tanimbar Tertibkan PKL di Pasar Saumlaki dan Omele
pada tanggal
21 Februari 2019
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada hari Rabu (20/2) pukul 08.30.WIT melakukan Operasi Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Lama, Kelurahan Saumlaki dan Pasar Omele Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel).
Operasi Penertiban yang dipimpin oleh Kasie Ops Satpol PP Daniel Samponu bersama Kasie Ops Kasie Kerjasama Zeth E.Siletty, SE; Kanit PTI Marthin Ivakdalam, S.Ag; Kanit Samapta Yosep Y.Malayat dan 25 orang personil.
Adapun Sasaran Operasi Penertiban yang berdasar pada Perda Kabupaten MTB Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pedagang Kaki Lima tersebut adalah para pedagang yang berjualan hingga ke bahu jalan raya.
"Para Penjual Pakaian dan Alat Rumah Tangga pada lokasi Pasar Lama, Yamdena Plaza dan Lokasi Pasar Omele yang mana barang dagangannya sudah masuk ke Bahu Jalan dan mengganggu pejalan kaki," ujar Samponu dalam rilis yang diterima Lelemuku.com.
Selanjutnya dari operasi tersebut pihaknya melakukan penertiban kepada para pelanggar. Penertiban ini berakhir pada pukul 11.00.WIT, dalam keadaan aman, tertib dan lancar.
"Semua barang milik Pedagang yang berada di bahu jalan diminta untuk dimasukkan kembali ke dalam Kios atau Toko, serta terpal penahan panas yang sudah masuk ke bahu jalan semuanya dibongkar paksa," ujar dia. (Albert Batlayeri)
Operasi Penertiban yang dipimpin oleh Kasie Ops Satpol PP Daniel Samponu bersama Kasie Ops Kasie Kerjasama Zeth E.Siletty, SE; Kanit PTI Marthin Ivakdalam, S.Ag; Kanit Samapta Yosep Y.Malayat dan 25 orang personil.
Adapun Sasaran Operasi Penertiban yang berdasar pada Perda Kabupaten MTB Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pedagang Kaki Lima tersebut adalah para pedagang yang berjualan hingga ke bahu jalan raya.
"Para Penjual Pakaian dan Alat Rumah Tangga pada lokasi Pasar Lama, Yamdena Plaza dan Lokasi Pasar Omele yang mana barang dagangannya sudah masuk ke Bahu Jalan dan mengganggu pejalan kaki," ujar Samponu dalam rilis yang diterima Lelemuku.com.
Selanjutnya dari operasi tersebut pihaknya melakukan penertiban kepada para pelanggar. Penertiban ini berakhir pada pukul 11.00.WIT, dalam keadaan aman, tertib dan lancar.
"Semua barang milik Pedagang yang berada di bahu jalan diminta untuk dimasukkan kembali ke dalam Kios atau Toko, serta terpal penahan panas yang sudah masuk ke bahu jalan semuanya dibongkar paksa," ujar dia. (Albert Batlayeri)