Sebagian Besar Anak SD Pedalaman Papua Putus Sekolah
pada tanggal
12 Februari 2019
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Papua mengakui sebagian besar anak SD di wilayah pinggiran atau pedalaman Papua, mengalami putus seklah mulai dari kelas satu sampai tiga. Hal tersebut dikarenakan kesiapan siswa masuk ke jenjang tersebut (SD) masih sangat rendah.
“Bayangkan, di wilayah tersebut tak ada pendekatan terhadap anak mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk kemudian beranjak ke jenjang selanjutnya, TK lalu SD. Apalagi dengan kondisi sosial, geografis, ekonomi dan lain sebagainya, sehingga ketiadaan PAUD ini pun sangat penting,” terang Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Papua Protasius Lobya, di Jayapura, kemarin.
Kendati demikian, selain keberadaan PAUD dan TK, perlu pula dilakukan penyetaraan tutornya. Oleh karenanya, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Papua memberi dukungan penuh terhadap penandatanganan petisi perjuangan kesetaraan guru Pendidikan Anak Usia Dini mengenai pengakuan serta pengaturan haknya dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Sebab, khusus di Provinsi Papua, peran PAUD dinilai sangatlah besar dalam persiapan anak setelah dari Taman Kanak-Kanak (TK) masuk ke jenjang yang lebih tinggi yakni Sekolah Dasar (SD).
“Yang pasti, kami menilai seluruh kabupaten dan kota mesti membangun dari PAUD, karena kesiapan anak untuk masuk jenjang lanjut seperti SD, sudah terbukti bahwa memang harus melalui TK atau PAUD,” harap ia.
“Makanya, Disdik Provinsi Papua sangat mendukung supaya semua kampung dan pemukiman masyarakat harus memiliki PAUD. Karena keberadaannya penting di mana anak-anak sudah mulai diperkenalkan huruf, warna, angka dan teman yang bukan tetangga, keluarga atau sejenisnya,” kata ia.
Diakuinya, saat ini PAUD formal seperti TK di Papua hanya berada di kota saja. Namun di daerah pinggiran dan pedalaman tidak ada. Sementara yang ada, PAUD sejenis sekolah minggu. Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh kepala daerah di Papua agar peduli dengan keberadaan PAUD di masing-masing wilayahnya.
Sebelumnya, guru-guru PAUD se-Papua menggelar penandatanganan petisi perjuangan disertai doa bersama lintas agama untuk mendukung yudicial review atau revisi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 1 mengenai kesetaraan tutor PAUD non formal. (DiskominfoPapua)
“Bayangkan, di wilayah tersebut tak ada pendekatan terhadap anak mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk kemudian beranjak ke jenjang selanjutnya, TK lalu SD. Apalagi dengan kondisi sosial, geografis, ekonomi dan lain sebagainya, sehingga ketiadaan PAUD ini pun sangat penting,” terang Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Papua Protasius Lobya, di Jayapura, kemarin.
Kendati demikian, selain keberadaan PAUD dan TK, perlu pula dilakukan penyetaraan tutornya. Oleh karenanya, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Papua memberi dukungan penuh terhadap penandatanganan petisi perjuangan kesetaraan guru Pendidikan Anak Usia Dini mengenai pengakuan serta pengaturan haknya dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Sebab, khusus di Provinsi Papua, peran PAUD dinilai sangatlah besar dalam persiapan anak setelah dari Taman Kanak-Kanak (TK) masuk ke jenjang yang lebih tinggi yakni Sekolah Dasar (SD).
“Yang pasti, kami menilai seluruh kabupaten dan kota mesti membangun dari PAUD, karena kesiapan anak untuk masuk jenjang lanjut seperti SD, sudah terbukti bahwa memang harus melalui TK atau PAUD,” harap ia.
“Makanya, Disdik Provinsi Papua sangat mendukung supaya semua kampung dan pemukiman masyarakat harus memiliki PAUD. Karena keberadaannya penting di mana anak-anak sudah mulai diperkenalkan huruf, warna, angka dan teman yang bukan tetangga, keluarga atau sejenisnya,” kata ia.
Diakuinya, saat ini PAUD formal seperti TK di Papua hanya berada di kota saja. Namun di daerah pinggiran dan pedalaman tidak ada. Sementara yang ada, PAUD sejenis sekolah minggu. Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh kepala daerah di Papua agar peduli dengan keberadaan PAUD di masing-masing wilayahnya.
Sebelumnya, guru-guru PAUD se-Papua menggelar penandatanganan petisi perjuangan disertai doa bersama lintas agama untuk mendukung yudicial review atau revisi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 1 mengenai kesetaraan tutor PAUD non formal. (DiskominfoPapua)