Tak Berhentikan PNS Terlibat Tipikor, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kena Sanksi
pada tanggal
01 Februari 2019
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Pemerintah Pusat akan memberikan sanksi tegas bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak segera memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) yang sudah berkekuatan hukum tetap (BHT).
Pemberian sanksi itu merupakan bagian dari kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan antara Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PANRB, Kemendagri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Mahkamah Agung, dan Komsi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Selasa (29/1) lalu.
Kepala Biro Humas BKN Mohamad Ridwan mengemukakan, berdasarkan data BKN terhadap PNS terlibat Tipikor BHT per tanggal 29 Januari 2019 tercatat dari total 2.357 PNS Tipikor BHT 20,28% sudah dijatuhi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau sebanyak 478 PNS, dengan rincian 49 PNS Kementerian/Lembaga (K/L) dan 429 PNS daerah.
“Untuk mempercepatan proses PTDH terhadap PNS Tipikor oleh PPK instansi masing-masing, dalam waktu dekat akan diterbitkan edaran bersama tentang pemberian batas waktu tambahan bagi PPK untuk menerbitkan SK PTDH dan sanksi tegas bagi PPK yang tidak memberhentikan PNS Tipikor BHT,” jelas Moh Ridwan, dalam siaran persnya Kamis (31/1) siang.
BKN sendiri mengapresiasi PPK yang telah memberhentikan 873 PNS Tipikor BHT di luar data ke-2.357 PNS tersebut, dengan rincian 75 PNS K/L dan 598 PNS daerah.
Sesuai Pasal 87 ayat (4b) Undang-Undang Nomo 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ditegaskan, bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum, termasuk tindakan pidana korupsi. (Setkab)
Pemberian sanksi itu merupakan bagian dari kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan antara Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PANRB, Kemendagri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Mahkamah Agung, dan Komsi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Selasa (29/1) lalu.
Kepala Biro Humas BKN Mohamad Ridwan mengemukakan, berdasarkan data BKN terhadap PNS terlibat Tipikor BHT per tanggal 29 Januari 2019 tercatat dari total 2.357 PNS Tipikor BHT 20,28% sudah dijatuhi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau sebanyak 478 PNS, dengan rincian 49 PNS Kementerian/Lembaga (K/L) dan 429 PNS daerah.
“Untuk mempercepatan proses PTDH terhadap PNS Tipikor oleh PPK instansi masing-masing, dalam waktu dekat akan diterbitkan edaran bersama tentang pemberian batas waktu tambahan bagi PPK untuk menerbitkan SK PTDH dan sanksi tegas bagi PPK yang tidak memberhentikan PNS Tipikor BHT,” jelas Moh Ridwan, dalam siaran persnya Kamis (31/1) siang.
BKN sendiri mengapresiasi PPK yang telah memberhentikan 873 PNS Tipikor BHT di luar data ke-2.357 PNS tersebut, dengan rincian 75 PNS K/L dan 598 PNS daerah.
Sesuai Pasal 87 ayat (4b) Undang-Undang Nomo 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ditegaskan, bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum, termasuk tindakan pidana korupsi. (Setkab)