Tak Patuh KPK, Nurdin Abdullah Akan Copot Kepala OPD di Sulsel
pada tanggal
13 Februari 2019
MAKASSAR, LELEMUKU.COM - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), HM Nurdin Abdullah menegaskan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sulsel yang tidak patuh pada peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) akan dicopot.
Hal itu diungkapkan oleh Nurdin Abdullah saat ditemui di kantor gubernur Sulsel. Ia mengakui, masih banyak kepala OPD yang belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Untuk itu, mereka yang belum mengumpulkan Laporan kekayaannya di KPK sampai batas waktu yang telah ditentukan, kedepannya tidak akan dipakai lagi.
"Baguslah, nanti sampai akhir tidak mengumpulkan, ya itu dasar kita, tidak mungkin kita akan lanjutkan, (tidak mungkin, Jadi kepala OPD lagi)," tegasnya.
Dari data Inspektorat Sulawesi Selatan, tercatat 66 wajib lapor, sementara hanya 9 yang telah laporan LHKPN.
Padahal LHKPN, menjadi penting bagi pejabat negara, pasalnya mereka menerima tunjangan jabatan oleh negara
"Kalau LHKPN saja tidak dilaporkan lebih baik cari orang yang lebih patuh," ungkapnya. (DiskominfoSPSulsel)
Hal itu diungkapkan oleh Nurdin Abdullah saat ditemui di kantor gubernur Sulsel. Ia mengakui, masih banyak kepala OPD yang belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Untuk itu, mereka yang belum mengumpulkan Laporan kekayaannya di KPK sampai batas waktu yang telah ditentukan, kedepannya tidak akan dipakai lagi.
"Baguslah, nanti sampai akhir tidak mengumpulkan, ya itu dasar kita, tidak mungkin kita akan lanjutkan, (tidak mungkin, Jadi kepala OPD lagi)," tegasnya.
Dari data Inspektorat Sulawesi Selatan, tercatat 66 wajib lapor, sementara hanya 9 yang telah laporan LHKPN.
Padahal LHKPN, menjadi penting bagi pejabat negara, pasalnya mereka menerima tunjangan jabatan oleh negara
"Kalau LHKPN saja tidak dilaporkan lebih baik cari orang yang lebih patuh," ungkapnya. (DiskominfoSPSulsel)