-->

Tak Terima Mutas, BKD Papua Tetap Proses Berkas Terlanjur Masuk

Tak Terima Mutas, BKD Papua Tetap Proses Berkas Terlanjur MasukJAYAPURA, LELEMUKU.COM - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua memastikan instansinya sudah tak lagi akan menerima mutasi pegawai dari Satuan Kerja Pegawai Daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah kabupaten dan kota.

Kendati demikian, lanjut Kepala BKD Papua Nicolaus Wenda, pihaknya tetap memproses mutasi untuk berkas yang sudah terlanjur masuk sejak tahun lalu.

“Memang alasan pengajuan mutasi seorang pegawai paling banyak dikarenakan alasan kesehatan, terutama bagi mereka yang mengabdi di daerah pedalaman. Namun tahun ini kami hanya akan memproses berkas mutasi yang sudah terlanjur masuk, setelah itu tidak ada lagi proses mutasi pegawai,” jelas ia kemarin.

Dikatakan, kebijakan Gubernur Papua Lukas Enembe saat ini jelas telah meminta agar menyetop mutasi pegawai. Hal demikian disampaikan kepala daerah langsung kepada instansinya pada rapat bersama yang dihadiri seluruh pimpinan SKPD, baru-baru ini.

Hal demikian, juga dikarenakan adanya pengalihan pegawai dari kabupaten dan kota ke provinsi, yang pada akhirnya membebani anggaran pemprov yang justru pada tahun ini tengah bekerja keras mempersiapkan pembangunan infrastruktur dalam rangka Pekan Olahraga Nasional (PON) XX 2020.

“Makanya kami mohon maaf kepada pegawai yang mengajukan mutasi, dimana kami sudah tidak bisa memproses lagi untuk pengajuan pada tahun ini. Memang pada 2018 lalu kami masih memproses mutasi pegawai dari SKPD satu ke SKPD lainnya. Namun sebatas di lingkungan pemerintah provinsi dan jumlahnya tidak banyak, sekitar puluhan orang. Namun kalau mutasi dari kabupaten dan kota tidak ada lagi sampai saat ini,” jelasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Hery Dosinaen memastikan bakal menolak seluruh permohonan mutasi ASN dari kabupaten ke provinsi. Pasalnya jumlah ASN di lingkungan Pemprov Papua saat ini telah mencapai 13 ribu pegawai.

Belum lagi dalam waktu dekat, pemerintah provinsi bakal melakukan perampingan birokrasi dari 52 instansi menjadi hanya 35. Hal demikian bertujuan melakukan penghematan anggaran, guna memaksimalkannya pada pembangunan infastruktur mempersiapkan pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX 2020 di bumi cenderawasih.

Sekda juga mewarning keras instansi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua untuk tak memproses seluruh pengajuan mutasi ASN.

“Sebab beban penganggaran kita saat ini sudah sangat berat dengan adanya pengalihan guru SMU/SMK dan tenaga kehutanan. Yang mana seluruh hak-hak mereka pun termasuk gaji menjadi tanggungjawab provinsi. Saya harap hal ini bisa dimaklumi semua ASN yang ada diatas tanah ini,” tuntasnya. (DiskominfoPapua)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel