Tanimbar Dapat Perlakukan Lebih Dari Kabupaten Lain di Maluku
pada tanggal
16 Februari 2019
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Kabupaten yang baru saja berganti nama dari Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 tertanggal pada 23 Januari 2019 dan secara resmi telah diundangkan pada tanggal 28 Januari 2019 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasona H. Laoly itu akan mendapat perlakukan lebih dari Kabupaten lain yang buka Kepulauan.
“Tentu saja ada nilai plus dari pemakaian nama kepulauan ini adalah kita akan mendapat perlakukan lebih dibandingkan dengan kabupaten-kabupaten lain yang bukan kepulauan,” ungkap Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon SH., MH kepada para awak media beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan perlakukan lebih tersebut pada kebijakan anggaran yang akan jauh lebih tinggi dari sebelumnya dimana hanya menggunakan dana perimbangan luas daratan saja dan kemudian sejak nama Kabupaten berubah menjadi Kepulauan maka dana perimbangan tersebut akan ditambah dengan wilayah lautnya.
“Pada kebijakan anggaran yang tentu saja lebih karena kita sudah memakai nama kepulauan, wilayah laut itu juga akan diperhitungkan. Sementara kalau kita tidak memakai nama kepulauan maka yang dipakai sebagai tolak ukur untuk pembagian dana perimbangan transfer ke daerah adalah luas daratan saja dan kini resmi kita kepulauan, oleh karena itu pasti ada efek ganda yang akan kita terima dari pemakaian nama kepulauan tadi,” papar Fatlolon. (Laura Sobuber)
“Tentu saja ada nilai plus dari pemakaian nama kepulauan ini adalah kita akan mendapat perlakukan lebih dibandingkan dengan kabupaten-kabupaten lain yang bukan kepulauan,” ungkap Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon SH., MH kepada para awak media beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan perlakukan lebih tersebut pada kebijakan anggaran yang akan jauh lebih tinggi dari sebelumnya dimana hanya menggunakan dana perimbangan luas daratan saja dan kemudian sejak nama Kabupaten berubah menjadi Kepulauan maka dana perimbangan tersebut akan ditambah dengan wilayah lautnya.
“Pada kebijakan anggaran yang tentu saja lebih karena kita sudah memakai nama kepulauan, wilayah laut itu juga akan diperhitungkan. Sementara kalau kita tidak memakai nama kepulauan maka yang dipakai sebagai tolak ukur untuk pembagian dana perimbangan transfer ke daerah adalah luas daratan saja dan kini resmi kita kepulauan, oleh karena itu pasti ada efek ganda yang akan kita terima dari pemakaian nama kepulauan tadi,” papar Fatlolon. (Laura Sobuber)