Terkait Jaringan Teroris di Indonesia, Polisi Tangkap Harry Kuncoro
pada tanggal
12 Februari 2019

Harry disebut-sebut sebagai aktor penting jaringan teroris di Indonesia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, menjelaskan Harry ditangkap pada 3 Januari 2019. Polisi sengaja tidak langsung mempublikasikan penangkapan Hari untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga
“Tersangka tersebut ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada 3 Januari 2019. Kenapa baru diungkap setelah sebulan (penangkapan)? Karena memang proses investigasi, butuh penguatan alat bukti dan lainnya untuk mentersangkakan HK,” ujar Brigjen Dedi.
Karo Penmas mengatakan bahwa Harry hendak pergi ke Suriah melalui Iran, saat ditangkap polisi. Dia menggunakan identitas palsu agar lolos dari screening petugas.
“Tersangka ini miliki nama lebih dari satu, karena untuk membuat paspor. Identitas paspor palsu tujuannya akan terbang ke Suriah melalui Iran,” tuturnya.
Sebelumnya, Harry Kuncoro divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 15 Maret 2012 dengan pidana penjara selama enam tahun dalam perkara Pasal 15 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 jo Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Terorisme karena telah menyembunyikan terpidana kasus terorisme Dulmatin serta terlibat dalam distribusi senjata dan amunisi untuk kelompok Dulmatin di wilayah Jawa Tengah. (HumasPolri)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.