Terkait Kasus Vlog Idiot, Nota Keberatan Ahmad Dhani Ditolak Jaksa
pada tanggal
14 Februari 2019
SURABAYA, LELEMUKU.COM - Nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Provinsi Jawa Timur ditolak jaksa.
Dalam sidang ketiga di PN Surabaya, jaksa menyatakan tidak sependapat dengan nota keberatan Ahmad Dhani yang diajukan dalam sidang sebelumnya. Termasuk soal tidak tepatnya penerapan pasal dalam kasus Dhani.
Dengan penolak ini jaksa meminta hakim agar perkara Dhani dilanjutkan.
Kuasa Hukum Dhani sebelumnya menyimpulkan dakwaan jaksa tidak menyebutkan secara runut pasal yang didakwakan.
Dhani menjadi terdakwa pencemaran nama baik setelah laporan soal vlog bermuatan idiot pada Agustus tahun lalu. (Kompas)
Dalam sidang ketiga di PN Surabaya, jaksa menyatakan tidak sependapat dengan nota keberatan Ahmad Dhani yang diajukan dalam sidang sebelumnya. Termasuk soal tidak tepatnya penerapan pasal dalam kasus Dhani.
Dengan penolak ini jaksa meminta hakim agar perkara Dhani dilanjutkan.
Kuasa Hukum Dhani sebelumnya menyimpulkan dakwaan jaksa tidak menyebutkan secara runut pasal yang didakwakan.
Dhani menjadi terdakwa pencemaran nama baik setelah laporan soal vlog bermuatan idiot pada Agustus tahun lalu. (Kompas)