Balai Karantina Ikan Jayapura Cegah KKN Dengan Aplikasi PPK Online
pada tanggal
08 Maret 2019
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Untuk mencegah praktik KKN dalam pelayanan pengajuan ekspor maupun impor, Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jayapura, mulai mensosialiasikan aplikasi Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK) online di bumi cenderawasih.
Menurut Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jayapura, Suardi sosialisasi tersebut dimaksukan untuk mengenalkan system baru PPK online yang dibangun oleh instensi tersebut. Dilain pihak untuk mempermudah dan mempercepat akses sertifikasi karantina ikan.
“Kegiatan dalam sosialisasi kemarin sempat yang diikuti 30 pelaku usaha perikanan dan stakeholder di wilayah Kabupaten/Kota Jayapura. Kegiatan ini mendapat atensi para peserta karena banyak manfaat yang bisa diterima,” ucap ia.
Masih dikatakan Suardi, keberadaan sistem PPK online tersebut diyakini mampu mempercepat pelayanan kepada stakeholder terkait. Dengan demikian, dengan keberadaan PPK online, pelaku terkait tak mesti datang ke balai karantina ikan untuk mengajukan permohonan impor atau ekspor.
“Cukup melalui aplikasi PPK online dimana saja mereka berada, sudah bisa mengajukan permohonan,” katanya.
Dia tambahkan, hadirnya sistem berbasis web tersebut akan memberi banyak keuntungan bagi pelaku ekspor dan impor. Dilain pihak, dapat meningkatkan efektifitas dan efesiensi waktu.
Bahkan stakeholder dapat menghasilkan informasi setiap saat mengenai perkembangan dokumen PPK yang diajukan.
Diketahui, aplilkasi PPK online dipastikan mampu mengawasi setiap produk perikanan yang masuk dan keluar wilayah Papua. Sebab, aplikasi itu memuat semua data terkait asal usul produk perikanan. (DiskominfoPapua)
Menurut Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jayapura, Suardi sosialisasi tersebut dimaksukan untuk mengenalkan system baru PPK online yang dibangun oleh instensi tersebut. Dilain pihak untuk mempermudah dan mempercepat akses sertifikasi karantina ikan.
“Kegiatan dalam sosialisasi kemarin sempat yang diikuti 30 pelaku usaha perikanan dan stakeholder di wilayah Kabupaten/Kota Jayapura. Kegiatan ini mendapat atensi para peserta karena banyak manfaat yang bisa diterima,” ucap ia.
Masih dikatakan Suardi, keberadaan sistem PPK online tersebut diyakini mampu mempercepat pelayanan kepada stakeholder terkait. Dengan demikian, dengan keberadaan PPK online, pelaku terkait tak mesti datang ke balai karantina ikan untuk mengajukan permohonan impor atau ekspor.
“Cukup melalui aplikasi PPK online dimana saja mereka berada, sudah bisa mengajukan permohonan,” katanya.
Dia tambahkan, hadirnya sistem berbasis web tersebut akan memberi banyak keuntungan bagi pelaku ekspor dan impor. Dilain pihak, dapat meningkatkan efektifitas dan efesiensi waktu.
Bahkan stakeholder dapat menghasilkan informasi setiap saat mengenai perkembangan dokumen PPK yang diajukan.
Diketahui, aplilkasi PPK online dipastikan mampu mengawasi setiap produk perikanan yang masuk dan keluar wilayah Papua. Sebab, aplikasi itu memuat semua data terkait asal usul produk perikanan. (DiskominfoPapua)