Hari Air Dunia, Solo Kembangkan Wisata Air Baru
pada tanggal
22 Maret 2019
SOLO, LELEMUKU.COM - Hujan deras mengguyur Solo bertepatan dengan Hari Air Dunia, Jumat (22/3). Pemerintah kota Solo membenahi berbagai infrastruktur terutama kawasan sungai dan bantaran bekas lahan relokasi warga menjadi ruang publik dan obyek wisata baru.
Walikota Solo, Hadi Rudyatmo, Kamis (21/3) melakukan inspeksiBendung Karet Tirtonadi, tidak jauh dari jembatan berbentuk keris, senjata tradisional khas Jawa. Proyek yang digarap oleh Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo BBWSBS tersebut kini hampir selesai. Juru bicara BBWSBS, Andri Rachmanto Wibowo mengatakan uji coba masih dilakukan pada infrastruktur baru di Solo tersebut.
“Ya kalau kami lihat kondisi di sini sudah berfungsi baik bendungnya. Memang, kalau dalam kondisi hujan di hulu, kondisi bendung harus kempes supaya air bisa mengalir deras dan tidak tertahan. Kami ingin sebelum bendung ini diserahkan, kami periksa dulu berfungsi baik atau belum. Musim penghujan ini jadi test case-nya,” jelasnya.
Dulu bantaran sungai yang terhubung langsung dengan DAS Bengawan Solo tersebut dihuni oleh ratusan warga dan mereka direlokasi karena proyek pembangunan Bendung tersebut. Menurut Walikota Solo, Hadi Rudyatmo, pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan sungai perlu dilakukan untuk menjaga dan merawat obyek wisata air di Solo tersebut.
“Proyek ini kan sudah dibangun hampir selesai, ya saya berharap bisa diserahkan pengelolaannya ke Pemkot Solo. Yang paling utama, kita bangun bendung karet dan tebar benih ribuan ekor ikan ini supaya masyarakat tahu. Tebar ikan ini kan biar ikannya menjadi besar dan sebagainya maka pemancing ikan di sini punya andil besar dalam menjaga sungai. Mereka akan mengingatkan semua warga masyarakat rasa memiliki sungai ini dan kehidupannya. Tidak buang sampah, limbah, menjaga kebersihan air. Makanya kita ketati betul. Saya sudah sampaikan ke para Camat agar mengaktifkan para petugas Linmas (dulu hansip - red) menjaga kawasan sungainya sungguh-sungguh. Ini kan mimpi saya dengan Pak Jokowi waktu dulu masih jadi Walikota Solo. Ini kan bisa jadi tempat wisata yang menarik, wisata air,” kata Hadi Rudyatmo.
Walikota Solo langsung menebar 810 ribu ekor bibit ikan Nila merah bantuan Pemprov Jawa Tengah di kawasan tersebut pasca pembangunan infrastruktur jembatan dan bendung. Kawasan tersebut juga sering digunakan warga untuk memancing.
Laga ekshibisi arung jeram digelar di Bendungan Tirtonadiitu pekan lalu. Belasanatlet ikut serta dalam lomba yang diselenggarakan oleh Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI) Kota Solo tersebut. Event ini jadi ajang pemanasan untuk Liga Arung Jeram I yang rencananya digelar April mendatang.
Tidak hanya di lokasi itu, Pemkot Solo selama perayaan Imlek bulan lalu membuka potensi wisata air berupa wisata perahu di sungai sepanjang 1 kilometer di depan Balaikota Solo. Sungai itu dihiasi dengan ratusan lampion warna merah.
Penegakan hukum ragu
Namun, kondisi sungai di Solo masih tampak terkontaminasi sampah plastik dan limbah yang mengalir di sepanjang aliran sungai. Satpol Pamong Praja Pemkot Solo terus melakukan pengawasan di berbagai sungai di Solo untuk mencegah warga membuang sampah ke sungai. Pemkot Solo beberapa waktu lalu sempat memberikan ketegasan pada warga yang ketahuan membuang sampah atau limbah ke sungai. Pelanggar akan dipidanakan melalui jalur pengadilan untuk memberikan efek jera.
Perda Pemkot Solo nomor 3 tahun 2010 tentang pengelolaan sampah menyatakan pelaku pembuang sampah di sungai akan dijerat pidana dengan ancaman penjara selama tiga bulan maupun denda senilai 50 juta rupiah. Walikota Solo pun akhirnya berubah pikiran, enggan memenjarakan atau mendenda para pelanggar yang tertangkap.
“Kalau ada warga yang nekat membuang sampah di sungai, warga lainnya ya harus berani menegur. Kalau perlu dilaporkan atau ditindak ke Pemkot Solo. Kita bukan ingin memenjarakan atau mendenda warga pembuang sampah di sungai itu. Makanya aktivitas pengawasan dilakukan para petugas Linmas dalam tiga shift untuk memantau di sini,” imbuhnya.
Sementara itu, salah seorang warga Solo, Septina Fadia Putri mengatakan tindakan hukum bagi pembuang sampah di sungai sebaiknya dillakukan seperti penindakan hukum bagi pelanggar lalu lintas. Menurut Faya yang juga mahasiswi Pasca Sarjana Universitas Sebelas Maret atau UNS Solo, efek jera akan lebih efektif dengan model tilang tersebut.
“Menurut saya cara yang paling efektif untuk pembuang sampah di sungai ya disamakan seperti sistem tilang. Jadi saat pelaku tertangkap basah membuang sampah ke sungai atau terekam CCTV yang langsung kena denda seperti model tilang lalu lintas. Mereka akan sayang mengeluarkan uang karena melanggar aturan apalagi hukuman penjara. Sama seperti kita saat ditilang di jalan, kita akan selalu waspada dan berhati-hati agar tidak melanggar lalu lintas," kata Septina.
Dari pantauan di berbagai lokasi bantaran sungai di Solo, papan peringatan melarang warga membuang sampah dan limbah di sungai terpasang di sejumlah titik. Namun, kondisi papan tersebut berisi coretan vandalisme maupun kondisi tulisan yang sudah memudar atau mengelupas dan rusak sehingga tidak terbaca. (VOA)
Walikota Solo, Hadi Rudyatmo, Kamis (21/3) melakukan inspeksiBendung Karet Tirtonadi, tidak jauh dari jembatan berbentuk keris, senjata tradisional khas Jawa. Proyek yang digarap oleh Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo BBWSBS tersebut kini hampir selesai. Juru bicara BBWSBS, Andri Rachmanto Wibowo mengatakan uji coba masih dilakukan pada infrastruktur baru di Solo tersebut.
“Ya kalau kami lihat kondisi di sini sudah berfungsi baik bendungnya. Memang, kalau dalam kondisi hujan di hulu, kondisi bendung harus kempes supaya air bisa mengalir deras dan tidak tertahan. Kami ingin sebelum bendung ini diserahkan, kami periksa dulu berfungsi baik atau belum. Musim penghujan ini jadi test case-nya,” jelasnya.
Dulu bantaran sungai yang terhubung langsung dengan DAS Bengawan Solo tersebut dihuni oleh ratusan warga dan mereka direlokasi karena proyek pembangunan Bendung tersebut. Menurut Walikota Solo, Hadi Rudyatmo, pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan sungai perlu dilakukan untuk menjaga dan merawat obyek wisata air di Solo tersebut.
“Proyek ini kan sudah dibangun hampir selesai, ya saya berharap bisa diserahkan pengelolaannya ke Pemkot Solo. Yang paling utama, kita bangun bendung karet dan tebar benih ribuan ekor ikan ini supaya masyarakat tahu. Tebar ikan ini kan biar ikannya menjadi besar dan sebagainya maka pemancing ikan di sini punya andil besar dalam menjaga sungai. Mereka akan mengingatkan semua warga masyarakat rasa memiliki sungai ini dan kehidupannya. Tidak buang sampah, limbah, menjaga kebersihan air. Makanya kita ketati betul. Saya sudah sampaikan ke para Camat agar mengaktifkan para petugas Linmas (dulu hansip - red) menjaga kawasan sungainya sungguh-sungguh. Ini kan mimpi saya dengan Pak Jokowi waktu dulu masih jadi Walikota Solo. Ini kan bisa jadi tempat wisata yang menarik, wisata air,” kata Hadi Rudyatmo.
Walikota Solo langsung menebar 810 ribu ekor bibit ikan Nila merah bantuan Pemprov Jawa Tengah di kawasan tersebut pasca pembangunan infrastruktur jembatan dan bendung. Kawasan tersebut juga sering digunakan warga untuk memancing.
Laga ekshibisi arung jeram digelar di Bendungan Tirtonadiitu pekan lalu. Belasanatlet ikut serta dalam lomba yang diselenggarakan oleh Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI) Kota Solo tersebut. Event ini jadi ajang pemanasan untuk Liga Arung Jeram I yang rencananya digelar April mendatang.
Tidak hanya di lokasi itu, Pemkot Solo selama perayaan Imlek bulan lalu membuka potensi wisata air berupa wisata perahu di sungai sepanjang 1 kilometer di depan Balaikota Solo. Sungai itu dihiasi dengan ratusan lampion warna merah.
Penegakan hukum ragu
Namun, kondisi sungai di Solo masih tampak terkontaminasi sampah plastik dan limbah yang mengalir di sepanjang aliran sungai. Satpol Pamong Praja Pemkot Solo terus melakukan pengawasan di berbagai sungai di Solo untuk mencegah warga membuang sampah ke sungai. Pemkot Solo beberapa waktu lalu sempat memberikan ketegasan pada warga yang ketahuan membuang sampah atau limbah ke sungai. Pelanggar akan dipidanakan melalui jalur pengadilan untuk memberikan efek jera.
Perda Pemkot Solo nomor 3 tahun 2010 tentang pengelolaan sampah menyatakan pelaku pembuang sampah di sungai akan dijerat pidana dengan ancaman penjara selama tiga bulan maupun denda senilai 50 juta rupiah. Walikota Solo pun akhirnya berubah pikiran, enggan memenjarakan atau mendenda para pelanggar yang tertangkap.
“Kalau ada warga yang nekat membuang sampah di sungai, warga lainnya ya harus berani menegur. Kalau perlu dilaporkan atau ditindak ke Pemkot Solo. Kita bukan ingin memenjarakan atau mendenda warga pembuang sampah di sungai itu. Makanya aktivitas pengawasan dilakukan para petugas Linmas dalam tiga shift untuk memantau di sini,” imbuhnya.
Sementara itu, salah seorang warga Solo, Septina Fadia Putri mengatakan tindakan hukum bagi pembuang sampah di sungai sebaiknya dillakukan seperti penindakan hukum bagi pelanggar lalu lintas. Menurut Faya yang juga mahasiswi Pasca Sarjana Universitas Sebelas Maret atau UNS Solo, efek jera akan lebih efektif dengan model tilang tersebut.
“Menurut saya cara yang paling efektif untuk pembuang sampah di sungai ya disamakan seperti sistem tilang. Jadi saat pelaku tertangkap basah membuang sampah ke sungai atau terekam CCTV yang langsung kena denda seperti model tilang lalu lintas. Mereka akan sayang mengeluarkan uang karena melanggar aturan apalagi hukuman penjara. Sama seperti kita saat ditilang di jalan, kita akan selalu waspada dan berhati-hati agar tidak melanggar lalu lintas," kata Septina.
Dari pantauan di berbagai lokasi bantaran sungai di Solo, papan peringatan melarang warga membuang sampah dan limbah di sungai terpasang di sejumlah titik. Namun, kondisi papan tersebut berisi coretan vandalisme maupun kondisi tulisan yang sudah memudar atau mengelupas dan rusak sehingga tidak terbaca. (VOA)