Miliki Sabu, Polisi Tangkap Sandi Tumiwa di Hotel The Groove
pada tanggal
03 Maret 2019
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Unit Narkoba Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat menangkap artis Sandi Tumiwa atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu, di Hotel The Groove, Jakarta Selatan, Jumat (1/3).
Sandy ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkoba sabu-sabu seberat 0,23 gram. Ini bukan kali pertama, tapi Sandy Tumiwa juga pernah tertangkap sebelumnya karena kasus investasi bodong yang merugikan banyak orang.
Dalam keterangannya, Kapolsektro Menteng Ajun Komisaris Besar Polisi Dedi Supriadi mengatakan bahwa Sandy ditangkap bersama rekannya berinisial MA di salah satu hotel Jakarta Selatan, pada hari Jumat dini hari. Dari hasil tes urine Sandy menunjukkan positif mengkonsumsi narkoba. Selain itu berdasarkan pengakuannya, Sandy membeli sabu-sabu dari inisial IF dan IM seharga Rp800 ribu per gram.
“Saat ini kami telah mengamankan IF dan IM di wilayah Jakarta Selatan. Akibat perbuatannya tersebut, Sandy dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 12 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kapolsektro Menteng. (HumasPolri)
Sandy ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkoba sabu-sabu seberat 0,23 gram. Ini bukan kali pertama, tapi Sandy Tumiwa juga pernah tertangkap sebelumnya karena kasus investasi bodong yang merugikan banyak orang.
Dalam keterangannya, Kapolsektro Menteng Ajun Komisaris Besar Polisi Dedi Supriadi mengatakan bahwa Sandy ditangkap bersama rekannya berinisial MA di salah satu hotel Jakarta Selatan, pada hari Jumat dini hari. Dari hasil tes urine Sandy menunjukkan positif mengkonsumsi narkoba. Selain itu berdasarkan pengakuannya, Sandy membeli sabu-sabu dari inisial IF dan IM seharga Rp800 ribu per gram.
“Saat ini kami telah mengamankan IF dan IM di wilayah Jakarta Selatan. Akibat perbuatannya tersebut, Sandy dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 12 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kapolsektro Menteng. (HumasPolri)