MPH-PGI Minta Tito Karnavian Tuntaskan Kasus Pembunuhan Pendeta Melinda Zidemi
pada tanggal
29 Maret 2019
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Terkait pembunuhan terhadap Pdt. Melinda Zidemi, STh, Majelis Pengurus Harian - Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPH-PGI) melayangkan surat kepada Kapolri Jend. Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian.
Dalam surat tertanggal 28 Maret 2019 itu, MPH-PGI memohon kepada Kapolri memberi perhatian terhadap kasus tersebut. Sebagaimana diketahui Pdt. Melinda Zidemi, STh dibunuh ketika menjalankan tugas sebagai Calon Pendeta dari Sinode Gereja Kristen Injili Indonesia (GKII) yang merupakan anggota PGI.
Dalam suratnya, MPH-PGI memohon agar pihak Kepolisian, dibawah kepemimpinan Jend. Tito Karnavian, segera melakukan pengusutan secara tuntas dengan menangkap pelaku, dan menghukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Tindak penganiayaan, kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap seorang calon pendeta tak bisa begitu saja dilihat sebagai kejadian biasa, karena hal ini bisa dimaknai sebagai bentuk teror terhadap umat yang dilayaninya,” demikian surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum PGI Pdt. Henriette Hutabarat-Lebang dan Sekretaris Umum PGI Pdt. Gomar Gultom, MTh ini.
MPH-PGI berharap agar Kapolri, Jend. Tito Karnavian selaku Pimpinan Tertinggi Kepolisian dapat mengawal kasus ini sampai tuntas.
Sebelumnya MPH-PGI mengungkapkan dukacita mendalam atas pembunuhan terhadap Pendeta Melinda Zidomi, S,Th yang sedang melakukan pelayanan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, 26 Maret 2019.
"Perbuatan tersebut merupakan tindakan keji dan tak beradab yang tak hanya menghilangkan nyawa korban tetapi diduga melakukan tindakan kekerasan seksual yang menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan seluruh masyarakat," ungkap MPH PGI.
Berkaitan dengan hal tersebut maka Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia memberikan 3 pernyataan.
Pertama, menyatakan rasa duka mendalam bagi keluarga korban dan gereja yang mengutus Pdt. Melinda melakukan pelayanan di Ogan Komering Ilir. Kiranya Allah yang rahmani memberikan penghiburan bagi keluarga yang ditinggal.
Kedua, menyatakan keprihatinan atas peristiwa ini dan meminta pihak kepolisian untuk segera melakukan pengusutan secara tuntas dengan segera menangkap pelaku dan menghukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Juga meminta agar dalam melakukan pengusutan, polisi dapat mempertimbangkan apakah hal ini merupakan motif kriminal murni atau ada motif lain yang mendasari. Tindak penganiayaan, kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap seorang pendeta tak bisa begitu saja dilihat sebagai kejadian biasa, karena hal ini bisa dimaknai sebagai sebentuk teror terhadap umat yang dilayaninya. Olehnya MPH-PGI mendesak Kapolri untuk memerintahkan jajarannya mengusut tuntas kasus ini.
Ketiga, meminta negara untuk memberikan perlindungan yang memadai bagi perempuan dan kelompok rentan lainnya melalui perundang-undangan dalam rangka penghapusan kekerasan seksual terhadap perempuan. Olehnya, MPH-PGI meminta Pemerintah dan Parlemen segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi Undang-undang. (MPHPGI)
Dalam surat tertanggal 28 Maret 2019 itu, MPH-PGI memohon kepada Kapolri memberi perhatian terhadap kasus tersebut. Sebagaimana diketahui Pdt. Melinda Zidemi, STh dibunuh ketika menjalankan tugas sebagai Calon Pendeta dari Sinode Gereja Kristen Injili Indonesia (GKII) yang merupakan anggota PGI.
Dalam suratnya, MPH-PGI memohon agar pihak Kepolisian, dibawah kepemimpinan Jend. Tito Karnavian, segera melakukan pengusutan secara tuntas dengan menangkap pelaku, dan menghukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Tindak penganiayaan, kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap seorang calon pendeta tak bisa begitu saja dilihat sebagai kejadian biasa, karena hal ini bisa dimaknai sebagai bentuk teror terhadap umat yang dilayaninya,” demikian surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum PGI Pdt. Henriette Hutabarat-Lebang dan Sekretaris Umum PGI Pdt. Gomar Gultom, MTh ini.
MPH-PGI berharap agar Kapolri, Jend. Tito Karnavian selaku Pimpinan Tertinggi Kepolisian dapat mengawal kasus ini sampai tuntas.
Sebelumnya MPH-PGI mengungkapkan dukacita mendalam atas pembunuhan terhadap Pendeta Melinda Zidomi, S,Th yang sedang melakukan pelayanan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, 26 Maret 2019.
"Perbuatan tersebut merupakan tindakan keji dan tak beradab yang tak hanya menghilangkan nyawa korban tetapi diduga melakukan tindakan kekerasan seksual yang menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan seluruh masyarakat," ungkap MPH PGI.
Berkaitan dengan hal tersebut maka Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia memberikan 3 pernyataan.
Pertama, menyatakan rasa duka mendalam bagi keluarga korban dan gereja yang mengutus Pdt. Melinda melakukan pelayanan di Ogan Komering Ilir. Kiranya Allah yang rahmani memberikan penghiburan bagi keluarga yang ditinggal.
Kedua, menyatakan keprihatinan atas peristiwa ini dan meminta pihak kepolisian untuk segera melakukan pengusutan secara tuntas dengan segera menangkap pelaku dan menghukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Juga meminta agar dalam melakukan pengusutan, polisi dapat mempertimbangkan apakah hal ini merupakan motif kriminal murni atau ada motif lain yang mendasari. Tindak penganiayaan, kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap seorang pendeta tak bisa begitu saja dilihat sebagai kejadian biasa, karena hal ini bisa dimaknai sebagai sebentuk teror terhadap umat yang dilayaninya. Olehnya MPH-PGI mendesak Kapolri untuk memerintahkan jajarannya mengusut tuntas kasus ini.
Ketiga, meminta negara untuk memberikan perlindungan yang memadai bagi perempuan dan kelompok rentan lainnya melalui perundang-undangan dalam rangka penghapusan kekerasan seksual terhadap perempuan. Olehnya, MPH-PGI meminta Pemerintah dan Parlemen segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi Undang-undang. (MPHPGI)