Pemprov Maluku Utara Gelar Perekaman KTP-el di Pulau Taliabu
pada tanggal
30 Maret 2019
SOFIFI, LELEMUKU.COM – Dalam rangka mendukung dan mensukseskan Pemilihan Umum Tahun 2019, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pulau Taliabu melaksanakan pelayanan jemput bola perekaman KTP-el di Kabupaten Pulau Taliabu yang dilaksanakan mulai tanggal 25 Maret – 3 April 2019.
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara, H. Adam Karim, bahwa capaian perekaman KTP elektronik Provinsi Maluku Utara, sampai dengan Bulan Pebruari 2019 dari jumlah Wajib KTP sebanyak 892.893 yang telah melakukan Perekaman KTP elektronik sebanyak 799.002 atau jika diprosentasekan adalah sebesar 89,48 %, masih tersisa 10,52 % atau sebanyak 98.110 penduduk Maluku Utara yang belum melakukan perekaman.
Khusus untuk Kabupaten Pulau Taliabu, jumlah Wajib KTP sebanyak 37.220 jiwa, yang telah melakukan Perekaman KTP elektronik sebanyak 34.409 atau jika diprosentasekan adalah sebesar 92,45 %, masih ada 7,55 % atau sebanyak 2.811 jiwa yang belum melakukan perekaman KTP-el.
H. Adam Karim juga mengatakan bahwa pelayanan jemput bola ini dilakukan sebagai komitmen Pemerintah Provinsi Maluku Utara khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara dalam mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019 yang akan dilaksanakan tanggal 17 April 2019 mendatang. “Hal ini dilakukan sebagai wujud komitmen Kewajiban Negara dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakatnya serta mendukung suksesnya Pemilu 2019”, ungkapnya.
Sementara Husen, Kepala Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan ketika dihubungi via telepon mengatakan bahwa pelaksanaan perekaman KTP-el ini difokuskan pada desa-desa di Kecamatan Taliabu Utara. “Untuk itu diharapkan masyarakat tetap berada di tempat sambil menunggu Tim Fasilitasi Perekaman KTP-el dari Provinsi dan Kabupaten Pulau Taliabu menuju ke desa-desa tersebut mulai tanggal 25 Maret sampai dengan 3 April 2019”, tambahnya. (DiskominfosanMalut)
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara, H. Adam Karim, bahwa capaian perekaman KTP elektronik Provinsi Maluku Utara, sampai dengan Bulan Pebruari 2019 dari jumlah Wajib KTP sebanyak 892.893 yang telah melakukan Perekaman KTP elektronik sebanyak 799.002 atau jika diprosentasekan adalah sebesar 89,48 %, masih tersisa 10,52 % atau sebanyak 98.110 penduduk Maluku Utara yang belum melakukan perekaman.
Khusus untuk Kabupaten Pulau Taliabu, jumlah Wajib KTP sebanyak 37.220 jiwa, yang telah melakukan Perekaman KTP elektronik sebanyak 34.409 atau jika diprosentasekan adalah sebesar 92,45 %, masih ada 7,55 % atau sebanyak 2.811 jiwa yang belum melakukan perekaman KTP-el.
H. Adam Karim juga mengatakan bahwa pelayanan jemput bola ini dilakukan sebagai komitmen Pemerintah Provinsi Maluku Utara khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara dalam mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019 yang akan dilaksanakan tanggal 17 April 2019 mendatang. “Hal ini dilakukan sebagai wujud komitmen Kewajiban Negara dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakatnya serta mendukung suksesnya Pemilu 2019”, ungkapnya.
Sementara Husen, Kepala Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan ketika dihubungi via telepon mengatakan bahwa pelaksanaan perekaman KTP-el ini difokuskan pada desa-desa di Kecamatan Taliabu Utara. “Untuk itu diharapkan masyarakat tetap berada di tempat sambil menunggu Tim Fasilitasi Perekaman KTP-el dari Provinsi dan Kabupaten Pulau Taliabu menuju ke desa-desa tersebut mulai tanggal 25 Maret sampai dengan 3 April 2019”, tambahnya. (DiskominfosanMalut)