Pemprov Papua Diminta Buat Regulasi Penjualan Kayu Lokal
pada tanggal
02 Maret 2019
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Pemerintah Provinsi Papua diminta membuat regulasi yang melegalkan para pengusaha somel membeli kayu lokal dari masyarakat pemilik hutan atau ulayat.
“Sebab biasanya ketika ada pemeriksaan, kayu yang kami beli dari masyarakat pemilik ulayat selalu dibilang ilegal. Untuk itu, kami minta perhatian pemerintah provinsi melalui dinas terkait untuk mengeluarkan regulasi yang melindungi kami pengusaha yang membeli kayu itu,” terang Koperasi Serba Usaha (KSU) Mitra Pembangunan Papua Herman Hogi Jelipele, yang mewakili para pengusaha somel Kabupaten Jayapura, kemarin.
Lebih spesifik ia mendorong Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Kehutanan segera menerbitkan izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) bagi mereka. Sebab ketiadaan izin formal dari pemerintah, membuat para pengusaha somel sering menghadapi masalah.
“Apalagi saat bertepan dengan adanya pemeriksaan atau operasi kayu oleh petugas keamanan. Makanya, sudah beberapa kali kami menyurat ke Dinas Kehutanan provinsi, kabupaten maupun kota agar satu regurasi ataupun peraturan daerah, agar penyaluran kayu-kayu lokal ini legal dan memiliki izin yang jelas”.
“Sebab jika hanya soal SITU, SIUP dan TDP kabupaten masing-masing pasti ada. Hanya yang diminta yakni IUPHHK, dan yang memiliki wewenang keluarkan itu adalah Dinas Kehutanan provinsi," ujarnya.
Ia tambahkan pemerintah memiliki tanggung jawab dalam memberikan solusi kepada pengusaha dan masyarakat. Sebab soal permasalahan kayu, selalu beriringan dengan kebijakan-kebijakan pemerintah.
“Sebab bila kami hentikan penyaluran kayu, tentu akan berdampak pada pembangunan yang saat ini sementara berjalan. Hal ini yang kami tidak inginkan,” tarangnya.
Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) John N.R Gobay mengusulkan perlu memikirkan payung hukum untuk kemitraan antara pengusaha kayu non HPH dengan masyarakat adat. (DiskominfoPapua)
“Sebab biasanya ketika ada pemeriksaan, kayu yang kami beli dari masyarakat pemilik ulayat selalu dibilang ilegal. Untuk itu, kami minta perhatian pemerintah provinsi melalui dinas terkait untuk mengeluarkan regulasi yang melindungi kami pengusaha yang membeli kayu itu,” terang Koperasi Serba Usaha (KSU) Mitra Pembangunan Papua Herman Hogi Jelipele, yang mewakili para pengusaha somel Kabupaten Jayapura, kemarin.
Lebih spesifik ia mendorong Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Kehutanan segera menerbitkan izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) bagi mereka. Sebab ketiadaan izin formal dari pemerintah, membuat para pengusaha somel sering menghadapi masalah.
“Apalagi saat bertepan dengan adanya pemeriksaan atau operasi kayu oleh petugas keamanan. Makanya, sudah beberapa kali kami menyurat ke Dinas Kehutanan provinsi, kabupaten maupun kota agar satu regurasi ataupun peraturan daerah, agar penyaluran kayu-kayu lokal ini legal dan memiliki izin yang jelas”.
“Sebab jika hanya soal SITU, SIUP dan TDP kabupaten masing-masing pasti ada. Hanya yang diminta yakni IUPHHK, dan yang memiliki wewenang keluarkan itu adalah Dinas Kehutanan provinsi," ujarnya.
Ia tambahkan pemerintah memiliki tanggung jawab dalam memberikan solusi kepada pengusaha dan masyarakat. Sebab soal permasalahan kayu, selalu beriringan dengan kebijakan-kebijakan pemerintah.
“Sebab bila kami hentikan penyaluran kayu, tentu akan berdampak pada pembangunan yang saat ini sementara berjalan. Hal ini yang kami tidak inginkan,” tarangnya.
Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) John N.R Gobay mengusulkan perlu memikirkan payung hukum untuk kemitraan antara pengusaha kayu non HPH dengan masyarakat adat. (DiskominfoPapua)