-->

Pemprov Papua Minta Pelaporan Bukti Potong Pajak Secara Online

Pemprov Papua Minta Pelaporan Bukti Potong Pajak Secara OnlineJAYAPURA, LELEMUKU.COM - Pemerintah Provinsi Papua minta agar penyampaian bukti potong pajak (1721 A2) dalam pelaporsan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Aparatur Sipil Negara (ASN), tak lagi dilakukan secara manual.

Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Papua, Ridwan Rumasukun, sudah saatnya pelaporan dilakukan secara online. Sebab bila masih dikerjakan masih manual, maka akan berpotensi menghambat kinerja pegawai.

“Sebab untuk pelaporan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) saja saat ini, dikerjakan secara sistem online. Hanya saja untuk bukti setoran (A2) yang tidak ikut.”

“Intinya, saya rasa untuk membuatnya menjadi online itu bisa saja. Apalagi jumlah pegawai di provinsi hanya 17 ribu. Paling lama tiga bulan sudah bisa selesai dikerjakan. Saya pikir ini zaman "now" kok masih kumpul-kumpul barang ini secara manual. Oleh karena itu, jika mau bikin secara digital kita bikin semua, jangan setengah-setengah,” tegasnya saat rapat bersama Pemprov Papua dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua dan Maluku, di Jayapura, Selasa (5/3).

Senada disampaikan Sekretaris Daerah Papua Hery Dosinaen. Menurut ia, saat ini pemerintah provinsi sudah menggunakan sistem digital dalam hal pembayaran gaji, tambahan penghasilan pegawai dan honor-honor lainnya, yang mana pajaknya sudah terpotong secara otomatis di badan keuangan.

“Ini yang mesti diketahui oleh kantor pajak. Untuk itu, nanti kita akan berkoordinasi lagi untuk bagaimana menyiapkan sistemnya. Sehingga semua bisa terkonek secara otomatis,” ucapnya.

Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua dan Maluku, Vincensius Sukamto mengatakan wajib pajak diharuskan setiap tahun menyampaikan surat pemberitahuan tahunan atau SPT, yang mana batas akhirnya 31 Maret. Untuk dapat mengisi itu, untuk karyawan swasta harus ada bukti potong pajak selama setahun (721 A1).

Sedangkan untuk ASN, ada formulir yang namanya 1721 A2 (bukti potong pajak selama setahun). Jadi dalam menyampaikan SPT sebenarnya hanya menyalin dari bukti potong dari bendahara ke SPT, yang mana penyampaiannya bisa manual dan online.  (DiskominfoPapua)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel