Pemprov Papua Tuntut Penerimaan Pajak Daerah di Bidang Perkebunan
pada tanggal
08 Maret 2019
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Pemerintah Provinsi Papua mendesak pemerintah pusat agar dapat memberi kewenangan bagi daerah, untuk melakukan pungutan pajak bagi pengusaha bidang perkebunan yang beroperasi di bumi cenderawasih.
Hal demikian disampaikan Kepala Dinas Perkebunan Papua John Nahumury dalam satu kesempatan di Jayapura, kemarin.
Menurut ia, semestinya ada keadilan sebab untuk bidang sumber daya mineral (pertambangan), pemerintah provinsi diberi kewenangan menarik pajak. Sementara pada bidang perkebunan tak mendapat apa-apa.
“Banyak pekerjaan (perkebunan) di Papua yang dikelola semua dari pusat. Akibatnya mereka tidak membayar pajak ke Pemprov Papua, tapi langsung ke pusat. Ini juga karena perusahaan tidak punya NPWP Papua. Tapi langsung diterbitkan pusat,” ujar ia.
Oleh karenanya, dengan kewenangan UU Otsus, pihaknya bersama instansi terkait akan menyurat kepada pemerintah pusat, guna menuntut keadilan.
“Intinya dengan kewenagan Otsus kita mau menyurat kepada menteri keuangan supaya Papua bisa mendapat hasil dari pajak bidang perkebunan, sebagai daerah penghasil.”
“Surat ini lagi dikonsepkan kepala badan keuangan termasuk untuk penggunaan kendaaraannya di Papua. Dengan begitu diharapkan kedepan, kita bisa memperoleh penghasilan untuk membiayai program kerja kita di dinas-dinas,” terangnya.
Sementara mengenai penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX 2020 di bumi cenderawasih yang tak lama lagi, instansinya dalam program kerja tahun ini bakal menyebar benih pangan lokal di lima klaster penyelenggaraan iven empat tahunan itu.
John Nahumury menambahkan penyediaan benih unggul pangan lokal bermutu tinggi ini diharapkan menjadi produk yang bakal dikonsumsi oleh para atlet saat pagelaran PON 2020.
Dilain pihak, dapat dijadikan sebagai oleh-oleh bagi para atlet maupun official yang hendak kembali ke daerahnya masing-masing (DiskominfoPapua)
Hal demikian disampaikan Kepala Dinas Perkebunan Papua John Nahumury dalam satu kesempatan di Jayapura, kemarin.
Menurut ia, semestinya ada keadilan sebab untuk bidang sumber daya mineral (pertambangan), pemerintah provinsi diberi kewenangan menarik pajak. Sementara pada bidang perkebunan tak mendapat apa-apa.
“Banyak pekerjaan (perkebunan) di Papua yang dikelola semua dari pusat. Akibatnya mereka tidak membayar pajak ke Pemprov Papua, tapi langsung ke pusat. Ini juga karena perusahaan tidak punya NPWP Papua. Tapi langsung diterbitkan pusat,” ujar ia.
Oleh karenanya, dengan kewenangan UU Otsus, pihaknya bersama instansi terkait akan menyurat kepada pemerintah pusat, guna menuntut keadilan.
“Intinya dengan kewenagan Otsus kita mau menyurat kepada menteri keuangan supaya Papua bisa mendapat hasil dari pajak bidang perkebunan, sebagai daerah penghasil.”
“Surat ini lagi dikonsepkan kepala badan keuangan termasuk untuk penggunaan kendaaraannya di Papua. Dengan begitu diharapkan kedepan, kita bisa memperoleh penghasilan untuk membiayai program kerja kita di dinas-dinas,” terangnya.
Sementara mengenai penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX 2020 di bumi cenderawasih yang tak lama lagi, instansinya dalam program kerja tahun ini bakal menyebar benih pangan lokal di lima klaster penyelenggaraan iven empat tahunan itu.
John Nahumury menambahkan penyediaan benih unggul pangan lokal bermutu tinggi ini diharapkan menjadi produk yang bakal dikonsumsi oleh para atlet saat pagelaran PON 2020.
Dilain pihak, dapat dijadikan sebagai oleh-oleh bagi para atlet maupun official yang hendak kembali ke daerahnya masing-masing (DiskominfoPapua)