-->

Penahanan Meng Wanzhou Dinilai Langgar HAM, Huawei Gugat Kanada

Penahanan Meng Wanzhou Dinilai Langgar HAM, Huawei Gugat KanadaBEIJING, LELEMUKU.COM - Direktur Keuangan (CFO) raksasa teknologi China, Huawei, menggugat pemerintah Kanada, badan keamanan perbatasan dan kepolisian nasional negara itu atas apa yang diklaimnya pelanggaran hak asasi manusia.

Gugatan itu menyatakan Meng Wanzhou, putri pendiri, ditahan, digeledah, dan diinterogasi selama berjam-jam sebelum diberitahu ia ditangkap dan diberi izin untuk mendapat pendampingan oleh penasihat hukum.

Meng ditangkap atas permintaan Amerika ketika ia pindah pesawat di Vancouver pada bulan Desember. Amerika ingin menangkapnya karena tuduhan ia berkonspirasi untuk melanggar sanksi Amerika terhadap Iran.

Pengacaranya mengatakan Meng mengaku tidak bersalah.

Pada hari Jumat, departemen kehakiman Kanada mengatakan Meng akan muncul di pengadilan Vancouver pada hari Rabu untuk menetapkan tanggal sidang ekstradisinya.

Kasus ini telah merusak hubungan China dengan Kanada. Setelah penahanan Meng, China menangkap dua orang Kanada dengan alasan keamanan nasional, dan sebuah pengadilan China menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang pria Kanada yang sebelumnya hanya dijatuhi hukuman penjara karena penyelundupan narkoba.

China telah berulang kali meminta Kanada untuk membebaskan Meng, tetapi Kanada menolak, dengan mengatakan kasus itu merupakan masalah hukum, dan bukan masalah politik.

Meng berada dalam tahanan rumah di Kanada. (VOA)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel