Pengisian LHKPN Pejabat Eselon Provinsi Papua Diperpanjang Hingga 31 Maret
pada tanggal
20 Maret 2019
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Pengisian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) oleh pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan pemerintah provinsi, mendapat perpanjangan hingga 31 Maret 2019 mendatang.
Hal ini dipastikan Asisten Bidang Umum Sekda Papua Elysa Auri, di Jayapura, kemarin.
Menurutnya, batas waktu pengisian LHKPN semestinya berakhir pada 10 Maret lalu. Hanya saja dikarenakan sebagian besar pejabat belum melakukan pengisian LHKPN, maka Sekda Papua menginstruksikan perpanjangan hingga akhir bulan ini.
“Intinya ini sebuah toleransi yang diberikan pimpinan kepada para bawahan yang merupakan pejabat di lingkungan pemerintah provinsi. Sebab bayangkan ada separuh dari 320 pejabat eselon III, lalu ada bendahara dan kelompok kerja yang belum melakukan pengisian LHKPN.”
“Sehingga diharapkan dan diimbau kepada yang belum mengisi agar segera menyelesaikan sebelum batas waktu yang ditentukan itu berakhir,” ajaknya.
Ia katakan, pihaknya telah menandatangani surat edaran batas akhir pengisian LHKPN untuk selanjutnya dikirimkan ke seluruh instansi pemerintah provinsi. Dengan harapan bagi para pihak yang belum mengisi agar segera menyampaikan.
“Karena jika ini belum dilaporkan sampai dengan batas waktu yang ditentukan maka akan berpengaruh pada pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP). Artinya jika ada pejabat belum melaporkan LHKPN, maka dapat menghambat pembayaran secara keseluruh untuk satu kantor.”
“Makanya, ini yang saya harapkan ada perhatian dari kita semua supaya bisa merampungkan pengisian LHKPN demi kebaikan semua ASN yang ada di Provinsi Papua,” tegasnya.
Sebelumnya, Sekda Papua hery Dosinaen mengakui tingkat kepatuhan pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, masih rendah.
Untuk itu, dia mendorong para pejabat terkait, lebih khusus kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) agar segara menuntaskan tantangan itu. (DiskominfoPapua)
Hal ini dipastikan Asisten Bidang Umum Sekda Papua Elysa Auri, di Jayapura, kemarin.
Menurutnya, batas waktu pengisian LHKPN semestinya berakhir pada 10 Maret lalu. Hanya saja dikarenakan sebagian besar pejabat belum melakukan pengisian LHKPN, maka Sekda Papua menginstruksikan perpanjangan hingga akhir bulan ini.
“Intinya ini sebuah toleransi yang diberikan pimpinan kepada para bawahan yang merupakan pejabat di lingkungan pemerintah provinsi. Sebab bayangkan ada separuh dari 320 pejabat eselon III, lalu ada bendahara dan kelompok kerja yang belum melakukan pengisian LHKPN.”
“Sehingga diharapkan dan diimbau kepada yang belum mengisi agar segera menyelesaikan sebelum batas waktu yang ditentukan itu berakhir,” ajaknya.
Ia katakan, pihaknya telah menandatangani surat edaran batas akhir pengisian LHKPN untuk selanjutnya dikirimkan ke seluruh instansi pemerintah provinsi. Dengan harapan bagi para pihak yang belum mengisi agar segera menyampaikan.
“Karena jika ini belum dilaporkan sampai dengan batas waktu yang ditentukan maka akan berpengaruh pada pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP). Artinya jika ada pejabat belum melaporkan LHKPN, maka dapat menghambat pembayaran secara keseluruh untuk satu kantor.”
“Makanya, ini yang saya harapkan ada perhatian dari kita semua supaya bisa merampungkan pengisian LHKPN demi kebaikan semua ASN yang ada di Provinsi Papua,” tegasnya.
Sebelumnya, Sekda Papua hery Dosinaen mengakui tingkat kepatuhan pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, masih rendah.
Untuk itu, dia mendorong para pejabat terkait, lebih khusus kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) agar segara menuntaskan tantangan itu. (DiskominfoPapua)