Petrus Beruatwarin Buka Rakor Pengawasan Partisipatif Bersama Latupati di Malra
pada tanggal
05 Maret 2019
LANGGUR, LELEMUKU.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Propinsi Maluku menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Partisipatif Bersama Latupati di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) di Langgur pada Senin, (4/3)
Dalam sambutannya Wakil Bupati (Wabup) Maluku Tenggara Petrus Beruatwarin, mengingatkan para ASN dan kepala Ohoi di lingkup Pemerintahan Kabupatenuntuk Tidak Berpolitik Praktis Dalam konteks Pemilihan Umum (Pemilu).
"Pesta demokrasi yang berlangsung di Indonesia mulai dari pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung merupakan gambaran dari berjalanya sistem demokrasi di negara ini. Tentu tidak dapat dipisahkan dari proses politik, karena Pemilu merupakan alat kekuasaan untuk mencapai tujuan bersama," kata dia saat membuka kegiatan yang berlokasi di Gedung Katolik Center.
Beruatwarin mengatakan, proses demokrasi selama ini belum sepenuhnya menggabarkan masyarakat paham akan arti demokrasi. Masyarakat desa yang rata-rata masih berpendidikan rendah memahami politik hanya sebatas pesta rakyat lima tahunan.
"Tidak sedikit partisipasi politik yang dilakukan masyarakat masih dipengaruhi oleh adanya gerakan-gerakan dari pihak-pihak yang berkuasa termasuk kepala ohoi/desa," papar dia.
Untuk itu, dikatakan, netralitas aparatur pemerintah desa menjadi mutlak untuk dilaksanakan karena ada konsekuensi hukum bagi aparatur pemerintahan baik itu Camat, kepala ohoi/desa yang terlibat dalam pemilu dan Pilkada.
“Saya ingatkan, bukan saja kepada aparatur pemerintah desa (kepala-kepala ohoi), tetapi juga bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) serta pejabat negara lainnya di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara, untuk wajib hukumnya menjaga netralitas,” jelas dia.
Beruatwarin menyatakan, para camat dan kepala ohoi agar fokus terhadap pekerjaan untuk menterjemahkan visi, misi dan program strategis yang merupakan program prioritas pemerintah daerah, serta dapat merangkul semua elemen masyarakat untuk tetap menjalankan hak konstitusionalnya sebagai warga negara yang baik, dengan memberikan hak pilih pada pemilu serentak tanggal 17 April 2019.
"Jadi, kalau target Nasional partisipasi harus 77,5 %, maka untuk Maluku Tenggara diharapkan harus diatas target Nasional. Hal ini dapat diwujudkan dengan pelaksanaan Pilkada kemarin, yang mana partisipasi masyarakat Maluku Tenggara sebesar 76% sekian, sehingga saya harapkan partisipasi masyarakat untuk memberikan hak suaranya perlu ditingkatkan," ujar dia.
Dikatakan Wakil Bupati Maluku Tenggara juga mengingatkan para kepala ohoi untuk harus menerima semua para calon Legislatif dan tim kampanye yang melakukan sosialisasi di ohoi-ohoi.
"Tetapi harus sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan Kepada seluruh ASN dan aparatur pemerintah ohoi yang tidak mematuhi penegasan ini maka terhadapnya akan dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Maluku Nurbandi Latarisa, mengungkapkan kegiatan tersebut dilaksanakan dengan satu tujuan untuk memprotect para penyelenggara negara, khususnya para Camat dan Kepala ohoi/desa untuk tidak melaksanakan larangan-larangan yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Nurbandi Latarisa menjelaskan dalam tahap pencegahan, Bawaslu memiliki kewajiban untuk memberitahukan secara gamblang tentang larangan-larangan dalam pemilu yang pada umumnya menyulitkan penyelenggara negara, ASN atau tokoh-tokoh masyarakat memiliki hak politik namun dalam penggunaan hak politik tersebut harus berhati-hati, karena pelanggaran netralitas di dalam Undang-Undang tersebut masuk dalam ranah pidana. Bawaslu ingin memperingatkan bahwa ada wilayah-wilayah yang tidak boleh dimasuki oleh aparat pemerintah.
Pada kesempatan ini pula, Nurbandi Latarisa menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Maluku Tenggara, yang selama pelaksanaan Pilkada 2018 hingga Pileg dan Pilpres 2019 ini selalu bekerjasama dengan Bawaslu Maluku Tenggara dan MC Maluku Tenggara. (DiskominfoMalra)
Dalam sambutannya Wakil Bupati (Wabup) Maluku Tenggara Petrus Beruatwarin, mengingatkan para ASN dan kepala Ohoi di lingkup Pemerintahan Kabupatenuntuk Tidak Berpolitik Praktis Dalam konteks Pemilihan Umum (Pemilu).
"Pesta demokrasi yang berlangsung di Indonesia mulai dari pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung merupakan gambaran dari berjalanya sistem demokrasi di negara ini. Tentu tidak dapat dipisahkan dari proses politik, karena Pemilu merupakan alat kekuasaan untuk mencapai tujuan bersama," kata dia saat membuka kegiatan yang berlokasi di Gedung Katolik Center.
Beruatwarin mengatakan, proses demokrasi selama ini belum sepenuhnya menggabarkan masyarakat paham akan arti demokrasi. Masyarakat desa yang rata-rata masih berpendidikan rendah memahami politik hanya sebatas pesta rakyat lima tahunan.
"Tidak sedikit partisipasi politik yang dilakukan masyarakat masih dipengaruhi oleh adanya gerakan-gerakan dari pihak-pihak yang berkuasa termasuk kepala ohoi/desa," papar dia.
Untuk itu, dikatakan, netralitas aparatur pemerintah desa menjadi mutlak untuk dilaksanakan karena ada konsekuensi hukum bagi aparatur pemerintahan baik itu Camat, kepala ohoi/desa yang terlibat dalam pemilu dan Pilkada.
“Saya ingatkan, bukan saja kepada aparatur pemerintah desa (kepala-kepala ohoi), tetapi juga bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) serta pejabat negara lainnya di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara, untuk wajib hukumnya menjaga netralitas,” jelas dia.
Beruatwarin menyatakan, para camat dan kepala ohoi agar fokus terhadap pekerjaan untuk menterjemahkan visi, misi dan program strategis yang merupakan program prioritas pemerintah daerah, serta dapat merangkul semua elemen masyarakat untuk tetap menjalankan hak konstitusionalnya sebagai warga negara yang baik, dengan memberikan hak pilih pada pemilu serentak tanggal 17 April 2019.
"Jadi, kalau target Nasional partisipasi harus 77,5 %, maka untuk Maluku Tenggara diharapkan harus diatas target Nasional. Hal ini dapat diwujudkan dengan pelaksanaan Pilkada kemarin, yang mana partisipasi masyarakat Maluku Tenggara sebesar 76% sekian, sehingga saya harapkan partisipasi masyarakat untuk memberikan hak suaranya perlu ditingkatkan," ujar dia.
Dikatakan Wakil Bupati Maluku Tenggara juga mengingatkan para kepala ohoi untuk harus menerima semua para calon Legislatif dan tim kampanye yang melakukan sosialisasi di ohoi-ohoi.
"Tetapi harus sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan Kepada seluruh ASN dan aparatur pemerintah ohoi yang tidak mematuhi penegasan ini maka terhadapnya akan dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Maluku Nurbandi Latarisa, mengungkapkan kegiatan tersebut dilaksanakan dengan satu tujuan untuk memprotect para penyelenggara negara, khususnya para Camat dan Kepala ohoi/desa untuk tidak melaksanakan larangan-larangan yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Nurbandi Latarisa menjelaskan dalam tahap pencegahan, Bawaslu memiliki kewajiban untuk memberitahukan secara gamblang tentang larangan-larangan dalam pemilu yang pada umumnya menyulitkan penyelenggara negara, ASN atau tokoh-tokoh masyarakat memiliki hak politik namun dalam penggunaan hak politik tersebut harus berhati-hati, karena pelanggaran netralitas di dalam Undang-Undang tersebut masuk dalam ranah pidana. Bawaslu ingin memperingatkan bahwa ada wilayah-wilayah yang tidak boleh dimasuki oleh aparat pemerintah.
Pada kesempatan ini pula, Nurbandi Latarisa menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Maluku Tenggara, yang selama pelaksanaan Pilkada 2018 hingga Pileg dan Pilpres 2019 ini selalu bekerjasama dengan Bawaslu Maluku Tenggara dan MC Maluku Tenggara. (DiskominfoMalra)