Polres MTB Lacak 2 Tersangka Tindak Pidana Pemilu yang Menghilang
pada tanggal
01 Maret 2019
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Kapolres Maluku Tenggara Barat (MTB), AKBP Andre Sukendar SIK, menyatakan pihaknya sedang melacak seorang calon legislatif (caleg) berinisial YRF (27) dan simpatisannya SB (71) yang menghilang pasca keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum (Pemilu) di Desa Lorwembun, Kecamatan Kormomolin.
"Kami masih melakukan pelacakan terhadap kedua tersangka, jika sampai keluar daerah akan kami tetap kejar," ujar Kapolres yang juga Penasihat Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku saat dikonfirmasi Lelemuku.com pada Jumat (3/1).
Ditegaskan pihaknya sangat serius dengan penuntasan masalah ini meski saat ini keduanya tidak diketahui keberadaannya. Sebab pasca menghilangnya YRF dan SB, polisi telah mengeluarkan 2 surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua pelaku pada 26 Februari 2019 dengan nomor masing-masing DPO/01/II/2019/Reskrim dan DPO/02/II/2019/Reskrim.
"Saat ini kedua tersangka masuk DPO. Kami keluarkan dua surat ini setelah dilakukan pengecekan kepada pihak keluarga yang menyatakan tersangka sedang melakukan pengobatan tanpa pemberitahuan kepada pihak penyidik," ujar Sukendar.
Dikatakan, kasus dari caleg dengan nomor urut 5 pada Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di Kepulauan Tanimbar ini telah dilimpahkan BAP tahap 1-nya kepada Penuntut Umum.
"Proses hukum mereka berdua tetap berjalan, meski dihambat karena hal ini," ujar dia.
Ia menjelaskan kedua tersangka dilaporkan Panwas Kecamatan Kormomolin karena diduga melakukan tindakan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu pada 8 Januari 2019.
YRF dituding telah memberikan barang kepada masyarakat di Desa Lorwembun, berupa sebuah dompet yang terselip kartu nama sebagai hadiah Natal dan Tahun Baru.
Sementara SB diketahui sebagai penerima karton berisi dompet dan kartu nama dari supir YRF yang kemudian dibagikan ke masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti dan memeriksa para saksi, keduanya ditetapkan sebagai tersangka. (Albert Batlayeri)
"Kami masih melakukan pelacakan terhadap kedua tersangka, jika sampai keluar daerah akan kami tetap kejar," ujar Kapolres yang juga Penasihat Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku saat dikonfirmasi Lelemuku.com pada Jumat (3/1).
Ditegaskan pihaknya sangat serius dengan penuntasan masalah ini meski saat ini keduanya tidak diketahui keberadaannya. Sebab pasca menghilangnya YRF dan SB, polisi telah mengeluarkan 2 surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua pelaku pada 26 Februari 2019 dengan nomor masing-masing DPO/01/II/2019/Reskrim dan DPO/02/II/2019/Reskrim.
"Saat ini kedua tersangka masuk DPO. Kami keluarkan dua surat ini setelah dilakukan pengecekan kepada pihak keluarga yang menyatakan tersangka sedang melakukan pengobatan tanpa pemberitahuan kepada pihak penyidik," ujar Sukendar.
Dikatakan, kasus dari caleg dengan nomor urut 5 pada Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di Kepulauan Tanimbar ini telah dilimpahkan BAP tahap 1-nya kepada Penuntut Umum.
"Proses hukum mereka berdua tetap berjalan, meski dihambat karena hal ini," ujar dia.
Ia menjelaskan kedua tersangka dilaporkan Panwas Kecamatan Kormomolin karena diduga melakukan tindakan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu pada 8 Januari 2019.
YRF dituding telah memberikan barang kepada masyarakat di Desa Lorwembun, berupa sebuah dompet yang terselip kartu nama sebagai hadiah Natal dan Tahun Baru.
Sementara SB diketahui sebagai penerima karton berisi dompet dan kartu nama dari supir YRF yang kemudian dibagikan ke masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti dan memeriksa para saksi, keduanya ditetapkan sebagai tersangka. (Albert Batlayeri)