Ratih Nurdiati Nilai Pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah Terus Berkembang
pada tanggal
06 Maret 2019
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Wakil Sekretaris Kabinet (Waseskab) Ratih Nurdiati mengemukakan, pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah (JFP) terus berkembang dengan baik secara kuantitas dan kualitas.
Untuk sisi kuantitas, jumlah Pejabat Fungsional Penerjemah (PFP) telah menghadirkan 181 orang Pejabat Fungsional Penerjemah yang tersebar dari 57 instansi pemerintah pusat dan daerah yang tersebar di 25 provinsi.
Peningkatan jumlah penerjemah ini, menurut Waseskab, juga turut meningkatkan jumlah bahasa pada Jabatan Fungsional Penerjemah; sehingga terdapat bahasa Arab, Belanda, Inggris, Jepang, Jerman, Mandarin, Prancis, Bugis, dan yang terbaru bahasa Jawa Pegon.
Sementara dari sisi kualitas, sejak tahun 2016 pada tingkat nasional, Sekretariat Kabinet (Setkab) selaku Pembina Jabatan Fungsional Penerjemah telah menyelenggarakan 7 kali bimbingan teknis, 2 diklat fungsional penjenjangan pertama, dan 2 diklat teknis dengan materi tersebut.
“Sekretariat Kabinet juga baru saja melaksanakan kegiatan Uji Kompetensi pada bulan Februari 2019 yang diikuti 20 peserta penerjemah,” kata Waseskab saat memberikan sambutan pada pembukaan Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah Tingkat Pertama Angkatan VIII Tahun 2019 di Ruang Rapat Lantai 4 Gedung III Kemensetneg, Jakarta, Selasa (5/3) pagi.
Waseskab Ratih Nurdiati menjelaskan, Uji Kompetensi merupakan syarat kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi bagi penerjemah sebagai upaya untuk memastikan dan menjamin bahwa setiap calon pemangku jabatan yang lebih tinggi telah menguasai kompetensi yang diperlukan untuk menduduki jabatan tersebut.
Pada tahun 2018, lanjut Waseskab, JFP juga mencatat sejarah dengan keikutsertaan 2 (dua) PFP dari Sekretariat Kabinet pada pelatihan penerjemahan lisan yang diselenggarakan oleh Kementerian Luar Negeri dalam rangka seleksi penerjemah lisan untuk Presiden.
Selain itu, guna memberikan pengalaman penerjemahan tulis dan lisan, sejak tahun 2016 Sekretariat Kabinet telah menugaskan PFP ke acara-acara internasional maupun acara-acara resmi kenegaraan.
“Sekretariat Kabinet juga telah 6 kali menerbitkan Jurnal Penerjemahan, dalam rangka memperluas wawasan penerjemahan, terutama bagi para Pejabat Fungsional Penerjemah,” sambung Waseskab seraya menambahkan, melalui berbagai jenis upaya ini, Jabatan Fungsional Penerjemah diharapkan dapat semakin berkembang baik dari segi kuantitas maupun kualitas, sehingga akan semakin berguna bagi pemerintah dan masyarakat.
Ia menyebutkan, pada tahun 2018, Sekretariat Kabinet bekerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah melakukan penerjemahan hampir 400 halaman dokumen hukum terkait EoDB (Ease of Doing Business).
Tingkatkan Kapasistas
Setelah perjalanan 13 tahun, Jabatan Fungsional Penerjemah kini berada dalam konteks nasional dan internasional yang terus berkembang dengan cepat. Untuk menyikapi perubahan itu, Waseskab mengingatkan, para Pejabat Fungsional Penerjemah dituntut untuk meningkatkan kapasitas diri sehingga tidak tertinggal dari perkembangan tersebut.
“Untuk itu, Sekretariat Kabinet berupaya membekali Pejabat Fungsional Penerjemah dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan untuk dapat menjadi penerjemah pemerintah yang berkompetensi tinggi dan mampu menghasilkan kinerja yang tinggi pula,” tegas Waseskab seraya menambahkan, dengan kompetensi, diharapkan Pejabat Fungsional Penerjemah akan lebih siap dalam menghadapi berbagai kemungkinan penugasan.
Sehubungan dengan itu, Waseskab Ratih Nurdiati berharap para peserta Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah Tingkat Pertama Angkatan VIII Tahun 2019 dapat memanfaatkan secara maksimal diklat fungsional ini.
“Ikutilah setiap sesi diklat dengan penuh perhatian dan semangat tinggi, sehingga dapat membawa pulang ilmu dan kemampuan yang meningkat di bidang penerjemahan,” pesan Waseskab.
Sebelumnya Deputi Sekretaris Kabinet bidang Dukungan Kerja Kabinet (DKK) Yuli Harsono dalam laporannya mengatakan, sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Penerjemah sejak tahun 2016, Sekretariat Kabinet berkomitmen kuat untuk melakukan pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah secara nasional, termasuk dengan melaksanakan 18 kewajiban yang diembannya, sebagaimana tercantum di Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dalam hubungan itu, menurut Yuli, Sekretariat Kabinet mendapatkan kehormatan untuk melaksanakan salah satu kewajiban itu yaitu menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Penerjemah.
“Kewajiban ini penting dilaksanakan karena akan turut mendukung pengembangan karier Pejabat Fungsional Penerjemah ke depan,” ujarnya.
Untuk memenuhi kewajiban itu, Sekretariat Kabinet untuk ketiga kalinya menyelenggarakan Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah Tingkat Pertama, yaitu untuk Angkatan VIII Tahun 2019, mulai tanggal 4 Maret – 13 April 2019 di Jakarta, dan mengambil tempat di Badan Diklat Kejaksaan RI, Kampus B, Jalan Raya Hankam Nomor 60, Ceger, Jakarta Timur.
Sebelumnya Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah Tingkat Pertama Angkatan VII tahun 2018 dan Diklat Teknis Penerjemahan Naskah Hukum Pemerintahan tahun 2018 dilaksanakan di tempat yang sama.
Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah Tingkat Pertama Angkatan VII diikuti sebanyak 22 peserta, berasal dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Arsip Nasional, Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
Tampak hadir dalam pembukaan itu antara lain Staf Ahli Seskab bidang Politik Dyah Kusumastuti, Staf Ahli bidang Reformasi Birokrasi Syafrudin, Asisten Deputi Bidang Naskah dan Terjemahan Eko Harnowo, Kepala Biro SDM dan Ortala Ratih Mayangsari, dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung RI. (Setkab)
Untuk sisi kuantitas, jumlah Pejabat Fungsional Penerjemah (PFP) telah menghadirkan 181 orang Pejabat Fungsional Penerjemah yang tersebar dari 57 instansi pemerintah pusat dan daerah yang tersebar di 25 provinsi.
Peningkatan jumlah penerjemah ini, menurut Waseskab, juga turut meningkatkan jumlah bahasa pada Jabatan Fungsional Penerjemah; sehingga terdapat bahasa Arab, Belanda, Inggris, Jepang, Jerman, Mandarin, Prancis, Bugis, dan yang terbaru bahasa Jawa Pegon.
Sementara dari sisi kualitas, sejak tahun 2016 pada tingkat nasional, Sekretariat Kabinet (Setkab) selaku Pembina Jabatan Fungsional Penerjemah telah menyelenggarakan 7 kali bimbingan teknis, 2 diklat fungsional penjenjangan pertama, dan 2 diklat teknis dengan materi tersebut.
“Sekretariat Kabinet juga baru saja melaksanakan kegiatan Uji Kompetensi pada bulan Februari 2019 yang diikuti 20 peserta penerjemah,” kata Waseskab saat memberikan sambutan pada pembukaan Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah Tingkat Pertama Angkatan VIII Tahun 2019 di Ruang Rapat Lantai 4 Gedung III Kemensetneg, Jakarta, Selasa (5/3) pagi.
Waseskab Ratih Nurdiati menjelaskan, Uji Kompetensi merupakan syarat kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi bagi penerjemah sebagai upaya untuk memastikan dan menjamin bahwa setiap calon pemangku jabatan yang lebih tinggi telah menguasai kompetensi yang diperlukan untuk menduduki jabatan tersebut.
Pada tahun 2018, lanjut Waseskab, JFP juga mencatat sejarah dengan keikutsertaan 2 (dua) PFP dari Sekretariat Kabinet pada pelatihan penerjemahan lisan yang diselenggarakan oleh Kementerian Luar Negeri dalam rangka seleksi penerjemah lisan untuk Presiden.
Selain itu, guna memberikan pengalaman penerjemahan tulis dan lisan, sejak tahun 2016 Sekretariat Kabinet telah menugaskan PFP ke acara-acara internasional maupun acara-acara resmi kenegaraan.
“Sekretariat Kabinet juga telah 6 kali menerbitkan Jurnal Penerjemahan, dalam rangka memperluas wawasan penerjemahan, terutama bagi para Pejabat Fungsional Penerjemah,” sambung Waseskab seraya menambahkan, melalui berbagai jenis upaya ini, Jabatan Fungsional Penerjemah diharapkan dapat semakin berkembang baik dari segi kuantitas maupun kualitas, sehingga akan semakin berguna bagi pemerintah dan masyarakat.
Ia menyebutkan, pada tahun 2018, Sekretariat Kabinet bekerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah melakukan penerjemahan hampir 400 halaman dokumen hukum terkait EoDB (Ease of Doing Business).
Tingkatkan Kapasistas
Setelah perjalanan 13 tahun, Jabatan Fungsional Penerjemah kini berada dalam konteks nasional dan internasional yang terus berkembang dengan cepat. Untuk menyikapi perubahan itu, Waseskab mengingatkan, para Pejabat Fungsional Penerjemah dituntut untuk meningkatkan kapasitas diri sehingga tidak tertinggal dari perkembangan tersebut.
“Untuk itu, Sekretariat Kabinet berupaya membekali Pejabat Fungsional Penerjemah dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan untuk dapat menjadi penerjemah pemerintah yang berkompetensi tinggi dan mampu menghasilkan kinerja yang tinggi pula,” tegas Waseskab seraya menambahkan, dengan kompetensi, diharapkan Pejabat Fungsional Penerjemah akan lebih siap dalam menghadapi berbagai kemungkinan penugasan.
Sehubungan dengan itu, Waseskab Ratih Nurdiati berharap para peserta Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah Tingkat Pertama Angkatan VIII Tahun 2019 dapat memanfaatkan secara maksimal diklat fungsional ini.
“Ikutilah setiap sesi diklat dengan penuh perhatian dan semangat tinggi, sehingga dapat membawa pulang ilmu dan kemampuan yang meningkat di bidang penerjemahan,” pesan Waseskab.
Sebelumnya Deputi Sekretaris Kabinet bidang Dukungan Kerja Kabinet (DKK) Yuli Harsono dalam laporannya mengatakan, sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Penerjemah sejak tahun 2016, Sekretariat Kabinet berkomitmen kuat untuk melakukan pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah secara nasional, termasuk dengan melaksanakan 18 kewajiban yang diembannya, sebagaimana tercantum di Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dalam hubungan itu, menurut Yuli, Sekretariat Kabinet mendapatkan kehormatan untuk melaksanakan salah satu kewajiban itu yaitu menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Penerjemah.
“Kewajiban ini penting dilaksanakan karena akan turut mendukung pengembangan karier Pejabat Fungsional Penerjemah ke depan,” ujarnya.
Untuk memenuhi kewajiban itu, Sekretariat Kabinet untuk ketiga kalinya menyelenggarakan Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah Tingkat Pertama, yaitu untuk Angkatan VIII Tahun 2019, mulai tanggal 4 Maret – 13 April 2019 di Jakarta, dan mengambil tempat di Badan Diklat Kejaksaan RI, Kampus B, Jalan Raya Hankam Nomor 60, Ceger, Jakarta Timur.
Sebelumnya Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah Tingkat Pertama Angkatan VII tahun 2018 dan Diklat Teknis Penerjemahan Naskah Hukum Pemerintahan tahun 2018 dilaksanakan di tempat yang sama.
Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah Tingkat Pertama Angkatan VII diikuti sebanyak 22 peserta, berasal dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Arsip Nasional, Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
Tampak hadir dalam pembukaan itu antara lain Staf Ahli Seskab bidang Politik Dyah Kusumastuti, Staf Ahli bidang Reformasi Birokrasi Syafrudin, Asisten Deputi Bidang Naskah dan Terjemahan Eko Harnowo, Kepala Biro SDM dan Ortala Ratih Mayangsari, dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung RI. (Setkab)