Sambut Nyepi di Bali Tanpa Siaran, KPID Bali, Jatim dan NTB Berkolaborasi
pada tanggal
07 Maret 2019
SURABAYA, LELEMUKU.COM - Siaran televisi, radio dan jaringan internet di Provinsi Bali dipastikan mati total saat Hari Raya Nyepi, Tahun Baru Saka 1941, yang jatuh pada Kamis (7/3). Namun saat siaran TV dan radio di seluruh pelosok Bali dihentikan, kadang ada luberan siaran radio dari daerah tetangga yang masuk ke Bali.
Menurut KPID Bali, problem inilah yang masih menjadi persoalan beberapa tahun terakhir. Karena itu, sejak sebulan lalu KPID Bali bersama Pemerintah Provinsi dan DPRD Bali terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Antara lain dengan KPI Pusat, Kementerian Kominfo RI, KPID Jawa Timur dan KPID Nusa Tenggara Barat (NTB) serta Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Kelas 1 Surabaya dan Mataram.
"Menurut KPID Bali, tahun lalu sebagian masyarakat melaporkan adanya luberan siaran dari Banyuwangi dan sekitarnya ke wilayah Bali. Padahal semua TV dan radio di Bali sedang off selama 24 jam selama perayaan Hari Raya Nyepi," kata Ahmad Afif Amrullah, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur, Selasa (5/3) di Surabaya.
Untuk itu, KPID Jawa Timur menerbitkan surat edaran yang berisi imbauan kepada seluruh lembaga penyiaran, baik jasa penyiaran radio maupun televisi di Kabupaten Banyuwangi dan Situbondo, untuk menyesuaikan jangkauan siarannya sesuai ketentuan yang berlaku, terutama pada Kamis, 7 Maret 2019 pukul 06.00 WITA sampai dengan Jum'at, 8 Maret 2019 pukul 06.00 WITA.
Keluarnya Surat Edaran KPID Jatim ini juga karena mempertimbangkan surat edaran Menteri Kominfo Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019 tanggal 22 Februari 2019 tentang Himbauan Tidak Bersiaran (off air) Pada Hari Raya Nyepi Tahun 2019 Di Wilayah Provinsi Bali. Juga hasil koordinasi KPID Jawa Timur bersama KPID Bali dan Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Kelas 1 Surabaya pada Kamis (28/2) lalu di Surabaya.
"Untuk TV dan radio di Banyuwangi dan sekitarnya kami minta menyesuaikan daya pancarnya agar tidak sampai meluber ke Bali. Kita hormati kekhusyukan ibadah umat Hindu di Bali," jelas Afif usai menandatangani surat edaran bernomor 480/ 236/114/II12019 tentang Imbauan Terkait Penyelenggaraan Penyiaran Pada Hari Raya Nyepi Tahun 2019 di Wilayah Banyuwangi dan Situbondo.
Terkait keluarnya Surat Edaran KPID Jawa Timur ini, Ketua KPID Bali, I Made Sunarsa sangat mengapresiasi dukungan yang diberikan KPID Jawa Timur dan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Kelas 1 Surabaya. Pihaknya berharap ini menjadi salah satu sarana untuk menjadikan pelaksanaan ibadah umat Hindu di Bali saat Hari Raya Nyepi makin khusyuk dan berkualitas.
"Kami sudah menyosialisasikan imbauan itu kepada seluruh lembaga penyiaran di Bali. Dan semua sudah sepakat untuk menghentikan siaran selama 24 jam. Apalagi aturan itu juga sudah disepakati oleh pemerintah provinsi dan kabupaten, DPRD dan seluruh majelis agama di Bali. Karena itu kami sangat berterima kasih kepada KPID Jawa Timur dan KPID NTB," ungkapnya.
Sedangkan aturan soal jaringan internet tertuang dalam surat edaran Menteri Komunikasi dan Informasi nomor 03 Tahun 2019 tentang Imbauan untuk melaksanakan seruan bersama majelis agama dan keagamaan Provinsi Bali Tahun 2019. Edaran itu menyebutkan agar jaringan internet di seluruh pelosok Provinsi Bali diputus sementara sejak Kamis (7/3) 06.00 WITA hingga Jumat (8/3) 06.00 WITA, kecuali di objek-objek vital dan strategis. (KPI)
Menurut KPID Bali, problem inilah yang masih menjadi persoalan beberapa tahun terakhir. Karena itu, sejak sebulan lalu KPID Bali bersama Pemerintah Provinsi dan DPRD Bali terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Antara lain dengan KPI Pusat, Kementerian Kominfo RI, KPID Jawa Timur dan KPID Nusa Tenggara Barat (NTB) serta Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Kelas 1 Surabaya dan Mataram.
"Menurut KPID Bali, tahun lalu sebagian masyarakat melaporkan adanya luberan siaran dari Banyuwangi dan sekitarnya ke wilayah Bali. Padahal semua TV dan radio di Bali sedang off selama 24 jam selama perayaan Hari Raya Nyepi," kata Ahmad Afif Amrullah, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur, Selasa (5/3) di Surabaya.
Untuk itu, KPID Jawa Timur menerbitkan surat edaran yang berisi imbauan kepada seluruh lembaga penyiaran, baik jasa penyiaran radio maupun televisi di Kabupaten Banyuwangi dan Situbondo, untuk menyesuaikan jangkauan siarannya sesuai ketentuan yang berlaku, terutama pada Kamis, 7 Maret 2019 pukul 06.00 WITA sampai dengan Jum'at, 8 Maret 2019 pukul 06.00 WITA.
Keluarnya Surat Edaran KPID Jatim ini juga karena mempertimbangkan surat edaran Menteri Kominfo Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019 tanggal 22 Februari 2019 tentang Himbauan Tidak Bersiaran (off air) Pada Hari Raya Nyepi Tahun 2019 Di Wilayah Provinsi Bali. Juga hasil koordinasi KPID Jawa Timur bersama KPID Bali dan Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Kelas 1 Surabaya pada Kamis (28/2) lalu di Surabaya.
"Untuk TV dan radio di Banyuwangi dan sekitarnya kami minta menyesuaikan daya pancarnya agar tidak sampai meluber ke Bali. Kita hormati kekhusyukan ibadah umat Hindu di Bali," jelas Afif usai menandatangani surat edaran bernomor 480/ 236/114/II12019 tentang Imbauan Terkait Penyelenggaraan Penyiaran Pada Hari Raya Nyepi Tahun 2019 di Wilayah Banyuwangi dan Situbondo.
Terkait keluarnya Surat Edaran KPID Jawa Timur ini, Ketua KPID Bali, I Made Sunarsa sangat mengapresiasi dukungan yang diberikan KPID Jawa Timur dan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Kelas 1 Surabaya. Pihaknya berharap ini menjadi salah satu sarana untuk menjadikan pelaksanaan ibadah umat Hindu di Bali saat Hari Raya Nyepi makin khusyuk dan berkualitas.
"Kami sudah menyosialisasikan imbauan itu kepada seluruh lembaga penyiaran di Bali. Dan semua sudah sepakat untuk menghentikan siaran selama 24 jam. Apalagi aturan itu juga sudah disepakati oleh pemerintah provinsi dan kabupaten, DPRD dan seluruh majelis agama di Bali. Karena itu kami sangat berterima kasih kepada KPID Jawa Timur dan KPID NTB," ungkapnya.
Sedangkan aturan soal jaringan internet tertuang dalam surat edaran Menteri Komunikasi dan Informasi nomor 03 Tahun 2019 tentang Imbauan untuk melaksanakan seruan bersama majelis agama dan keagamaan Provinsi Bali Tahun 2019. Edaran itu menyebutkan agar jaringan internet di seluruh pelosok Provinsi Bali diputus sementara sejak Kamis (7/3) 06.00 WITA hingga Jumat (8/3) 06.00 WITA, kecuali di objek-objek vital dan strategis. (KPI)