Sub Kontraktor Freeport Didorong Bayar Pajak Ke Pemprov Papua
pada tanggal
17 Maret 2019
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Pemerintah Provinsi Papua mendorong seluruh sub kontraktor PT. Freeport Indonesia (PTFI), agar membayar pajak ke bumi cenderawasih.
“Selama ini sub kontraktor Freeport lebih banyak bayar pajak ke Jakarta atau dimana mereka berasal. Makanya kita usulkan mereka bayar ke Papua, dimana tempat mereka berusaha.”
“Hal ini memang sudah saya dorong juga sejak masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah lima tahun lalu. Hanya saja sampai hari ini tidak berjalan dengan baik,” terang Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua, Ridwan Rumasukun di Jayapura, baru-baru ini.
Untuk itu, sambung Ridwan, dia menyarankan kepada pemerintah pusat agar ikut mendorong supaya sub kontraktor Freeport, tidak hanya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tetapi juga mengantongi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
“Sebab kalau sub kontraktor yang bekerjat di Freeport tidak memiliki NPWPD, mereka nanti bayar pajaknya ke luar Papua.”
“Makanya perlu ada pengurusan NPWPD supaya pajak masuk ke Papua bukan ke daerah asal mereka,” katanya
Sebelumnya, Kepala Dinas Perkebunan Papua John Nahumury mendesak pemerintah pusat agar dapat memberi kewenangan bagi daerah, untuk melakukan pungutan pajak bagi pengusaha bidang perkebunan yang beroperasi di bumi cenderawasih.
Ia katakan, semestinya ada keadilan sebab untuk bidang sumber daya mineral (pertambangan), pemerintah provinsi diberi kewenangan menarik pajak. Sementara pada bidang perkebunan tak mendapat apa-apa.
“Banyak pekerjaan (perkebunan) di Papua yang dikelola semua dari pusat. Akibatnya mereka tidak membayar pajak ke Pemprov Papua, tapi langsung ke pusat. Ini juga karena perusahaan tidak punya NPWP Papua. Tapi langsung diterbitkan pusat,” ujar ia.
Oleh karenanya, dengan kewenangan UU Otsus, pihaknya bersama instansi terkait akan menyurat kepada pemerintah pusat, guna menuntut keadilan itu. (DiskominfoPapua)
“Selama ini sub kontraktor Freeport lebih banyak bayar pajak ke Jakarta atau dimana mereka berasal. Makanya kita usulkan mereka bayar ke Papua, dimana tempat mereka berusaha.”
“Hal ini memang sudah saya dorong juga sejak masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah lima tahun lalu. Hanya saja sampai hari ini tidak berjalan dengan baik,” terang Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua, Ridwan Rumasukun di Jayapura, baru-baru ini.
Untuk itu, sambung Ridwan, dia menyarankan kepada pemerintah pusat agar ikut mendorong supaya sub kontraktor Freeport, tidak hanya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tetapi juga mengantongi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
“Sebab kalau sub kontraktor yang bekerjat di Freeport tidak memiliki NPWPD, mereka nanti bayar pajaknya ke luar Papua.”
“Makanya perlu ada pengurusan NPWPD supaya pajak masuk ke Papua bukan ke daerah asal mereka,” katanya
Sebelumnya, Kepala Dinas Perkebunan Papua John Nahumury mendesak pemerintah pusat agar dapat memberi kewenangan bagi daerah, untuk melakukan pungutan pajak bagi pengusaha bidang perkebunan yang beroperasi di bumi cenderawasih.
Ia katakan, semestinya ada keadilan sebab untuk bidang sumber daya mineral (pertambangan), pemerintah provinsi diberi kewenangan menarik pajak. Sementara pada bidang perkebunan tak mendapat apa-apa.
“Banyak pekerjaan (perkebunan) di Papua yang dikelola semua dari pusat. Akibatnya mereka tidak membayar pajak ke Pemprov Papua, tapi langsung ke pusat. Ini juga karena perusahaan tidak punya NPWP Papua. Tapi langsung diterbitkan pusat,” ujar ia.
Oleh karenanya, dengan kewenangan UU Otsus, pihaknya bersama instansi terkait akan menyurat kepada pemerintah pusat, guna menuntut keadilan itu. (DiskominfoPapua)