Tanimbar Tetap Gunakan Surat Suara MTB Pada Pileg dan Pilpres 2019
pada tanggal
01 Maret 2019
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Petrus Fatlolon, SH., MH mengatakan Kabupaten yang baru saja berganti nama dari Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) itu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 tertanggal pada 23 Januari 2019 dan secara resmi telah diundangkan pada tanggal 28 Januari 2019 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasona H. Laoly akan tetap menggunakan surat suara dengan nama Kabupaten MTB pada Pemilihan Legislatif (PIleg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 17 April 2019 mendatang.
“PP ini memberikan waktu kita satu tahun untuk proses perubahan administrasi, oleh karena itu berkaitan dengan Pilpres dan Pileg kita masih tetap memakai surat suara yang bertuliskan Kabupaten MTB dan belum memakai Kep.Tanimbar,” kata dia beberapa waktu lalu.
Fatlolon menjelaskan segala administrasi yang sudah dipersiapkan sebelumnya dan diberlakukan sepanjang tahun 2019 masih boleh dilaksanakan dengan memakai nama MTB, kecuali administrasi tahun 2020 sudah wajib memakai nama Kep.Tanimbar dan logo yang baru.
“Terhitung tanggal 1 Februari sampai dengan tanggal 31 Desember artinya diberikan jangka waktu paling lama 1 tahun dan pada 1 Januari 2020 sudah tidak boleh ada lagi yang memakai nama MTB. Bila besok ada administrasi dari instansi vertikal yang masih memakai nama MTB itu juga sah karena kan masih dalam batas waktu untuk melakukan perubahan dan penyesuaian administrasi pemerintahan,” paparnya. (Laura Sobuber)
“PP ini memberikan waktu kita satu tahun untuk proses perubahan administrasi, oleh karena itu berkaitan dengan Pilpres dan Pileg kita masih tetap memakai surat suara yang bertuliskan Kabupaten MTB dan belum memakai Kep.Tanimbar,” kata dia beberapa waktu lalu.
Fatlolon menjelaskan segala administrasi yang sudah dipersiapkan sebelumnya dan diberlakukan sepanjang tahun 2019 masih boleh dilaksanakan dengan memakai nama MTB, kecuali administrasi tahun 2020 sudah wajib memakai nama Kep.Tanimbar dan logo yang baru.
“Terhitung tanggal 1 Februari sampai dengan tanggal 31 Desember artinya diberikan jangka waktu paling lama 1 tahun dan pada 1 Januari 2020 sudah tidak boleh ada lagi yang memakai nama MTB. Bila besok ada administrasi dari instansi vertikal yang masih memakai nama MTB itu juga sah karena kan masih dalam batas waktu untuk melakukan perubahan dan penyesuaian administrasi pemerintahan,” paparnya. (Laura Sobuber)