138 Pemantau Lokal dan Asing Pemilu Jadi Terbanyak Sepanjang Sejarah Pemilu Indonesia
pada tanggal
17 April 2019
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Untuk Pemilu serentak 2019, Bawaslu melaporkan keberadaan 138 lembaga pemantau Pemilu. Hal ini tercatat terbanyak dalam sejarah.
"Ada 138 lembaga pemantau yang mendaftar dan sudah diakreditasi oleh Bawaslu," kata anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin di Media Centre Bawaslu, Jakarta, Selasa (16/04/2019) sore.
Dia menjelaskan, lembaga pemantau Pemilu tersebut, mulai dari pemantau pemilu Indonesia, luar negeri dan perwakilan negara atau kedutaan besar yang ikut memantau penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara.
Menurutnya, besarnya jumlah pemantau ini juga harus diapresiasi. Sebab, keberadaan pemantau pemilu ini sangat penting bagi penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2019 secara aman, tertib, dan jujur.
"Ini (pemantau pemilu) juga sangat penting ya," tunjuk Afif kepada awak media.
Dirinya menjelaskan, pemantau pemilu adalah amanah UU Pemilu. Ketentuan tentang pemantau Pemilu sendiri termuat dalam Pasal 435, Pasal 437 ayat (7), Pasal 439 ayat (6), dan Pasal 447 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dan, dia bilang, Bawaslu juga telah menerbitkan pengaturan turunannya dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 4 Tahun 2018. (BawasluRI)
"Ada 138 lembaga pemantau yang mendaftar dan sudah diakreditasi oleh Bawaslu," kata anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin di Media Centre Bawaslu, Jakarta, Selasa (16/04/2019) sore.
Dia menjelaskan, lembaga pemantau Pemilu tersebut, mulai dari pemantau pemilu Indonesia, luar negeri dan perwakilan negara atau kedutaan besar yang ikut memantau penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara.
Menurutnya, besarnya jumlah pemantau ini juga harus diapresiasi. Sebab, keberadaan pemantau pemilu ini sangat penting bagi penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2019 secara aman, tertib, dan jujur.
"Ini (pemantau pemilu) juga sangat penting ya," tunjuk Afif kepada awak media.
Dirinya menjelaskan, pemantau pemilu adalah amanah UU Pemilu. Ketentuan tentang pemantau Pemilu sendiri termuat dalam Pasal 435, Pasal 437 ayat (7), Pasal 439 ayat (6), dan Pasal 447 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dan, dia bilang, Bawaslu juga telah menerbitkan pengaturan turunannya dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 4 Tahun 2018. (BawasluRI)