Abhan Minta KPU Segera Siapkan Logistik Pemungutan Suara Ulang
pada tanggal
20 April 2019
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Ketua Bawaslu, Abhan mengingatkan KPU untuk segera menyiapkan logistik untuk keperluan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa daerah. Ia mengungkapkan, jangan sampai kekurangan logistik terulang kembali.
“Karena pekan depan PSU harus digelar. Karena ini sudah perintah undang-undang,” katanya usai peresmian pusat informasi penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu 2019 di gedung KPU, Sabtu (20/04/2019).
Abhan menegaskan, kesiapan KPU harus dimulai sejak sekarang. Sebab, berdasarkan UU Pemilu Tahun 2017, PSU harus dilaksanakan paling lama 10 hari setelah masa pencoblosan. Artinya, pada 27 April 2019 KPU harus memfasilitasi hak masyarakat yang belum memilih pada 17 April lalu, supaya bisa menggunakan hak pilihnya.
Namun, Abhan menyadari KPU tidak bisa berjuang sendirian. Harus ada peran dari Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara pemilu. Kedua Lembaga ini harus saling melengkapi.
“Harapan kami teman-teman di daerah sudah bisa koordinasi dengan KPU. Sehingga bisa dilakukan segera, proses beberapa rekomendasi yang susulan,” ucapnya.
Perlu diketahui, Bawaslu telah merekomendasikan KPU untuk menggelar PSU. Pasalnya, terdapat beberapa persoalan yang menyebabkan pemungutan suara pada 17 April lalu urung dilaksanakan.
Seperti yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia dan Sydney, Australia. Kedua negara tersebut terjadi kekurangan surat suara. Padahal masih banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum menggunakan hak pilihnya.
Abhan menunjuk kasus di dalam negeri, Bawaslu merekomendasikan PSU 103 TPS di Riau, 8 TPS di Nusa Tenggara Barat (NTB), 54 TPS di Padang, Sumatera Barat, dan 3 TPS di Bali. (Bawaslu)
“Karena pekan depan PSU harus digelar. Karena ini sudah perintah undang-undang,” katanya usai peresmian pusat informasi penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu 2019 di gedung KPU, Sabtu (20/04/2019).
Abhan menegaskan, kesiapan KPU harus dimulai sejak sekarang. Sebab, berdasarkan UU Pemilu Tahun 2017, PSU harus dilaksanakan paling lama 10 hari setelah masa pencoblosan. Artinya, pada 27 April 2019 KPU harus memfasilitasi hak masyarakat yang belum memilih pada 17 April lalu, supaya bisa menggunakan hak pilihnya.
Namun, Abhan menyadari KPU tidak bisa berjuang sendirian. Harus ada peran dari Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara pemilu. Kedua Lembaga ini harus saling melengkapi.
“Harapan kami teman-teman di daerah sudah bisa koordinasi dengan KPU. Sehingga bisa dilakukan segera, proses beberapa rekomendasi yang susulan,” ucapnya.
Perlu diketahui, Bawaslu telah merekomendasikan KPU untuk menggelar PSU. Pasalnya, terdapat beberapa persoalan yang menyebabkan pemungutan suara pada 17 April lalu urung dilaksanakan.
Seperti yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia dan Sydney, Australia. Kedua negara tersebut terjadi kekurangan surat suara. Padahal masih banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum menggunakan hak pilihnya.
Abhan menunjuk kasus di dalam negeri, Bawaslu merekomendasikan PSU 103 TPS di Riau, 8 TPS di Nusa Tenggara Barat (NTB), 54 TPS di Padang, Sumatera Barat, dan 3 TPS di Bali. (Bawaslu)