Arcandra Tahar Ungkap Digitalisasi Urusan Tambang di Indonesia
pada tanggal
20 April 2019
SURABAYA, LELEMUKU.COM - Transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) sudah menjadi keharusan di era digitalisasi. Dalam 10 tahun terakhir, perkembangan teknologi informasi sangat signifikan menjadi alat bantu pengelolaan SDA yang lebih transparan dan akuntable.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar dalam acara Sosialisasi ePNBP dan Minerba Online Monitoring System (MOMS) yang diikuti pelaku usaha tambang dan pemerintah daerah wilayah Jawa dan Kalimantan di Surabaya (10/04/2019).
"Tata kelola pengusahaan pertambangan energi dan sumber daya mineral selalu berprinsip keterbukaan, akuntabilitas, bertanggung jawab, dan berkeadilan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945," ujar Arcandra.
Dalam rangka mendukung transparansi dalam pengelolaan SDA tersebut, Kementerian ESDM membuat terobosan dengan membangun Sistem Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara (ePNBP Minerba) dan Minerba Online Monitoring System (MOMS). "Saya minta kepada para pelaku usaha mineral dan batubara yang belum registrasi dan menggunakan ePNBP Minerba dan MOMS untuk segera menggunakan sistem itu untuk pembayaran PNBP minerba dan pelaporan produksi serta penjualan minerba secara berkesinambungan,"tambah Arcandra.
Saat ini lanjut Arcandra, perusahaan-perusahaan yang wewenang perijinan berada di Pemerintah Pusat sudah 100% sudah memanfaatkan sistem MOMS dan e-PNBP. Sedangkan yang kewenagannya berada di Pemerintah Daerah masih belum mencapai 100% dan akan terus didorong.
"Kami minta kepada Pemerintah Daerah untuk bertindak tegas bagi perusahaan perusahaan yang saat ini belum melaksanakan kewajibannya mengisi MOMs dan ePNBP. Ketegasan itu perlu dilakukan karena aplikasi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat khususnya Pemerintah Daerah yang akan mendapatkan manfaat hingga 80%," ujar Arcandra.
Selain meminta kepada Pemerintah Daerah untuk bertindak tegas, Arcandra juga meminta kepada inspektur tambang di daerah untuk pro aktif membantu Pemerintah Daerah mendorong perusahaan-perusahaan melaksanakan kewajibannya.
"Saya sangat berharap para Gubernur dan Bupati dapat bekerjasama untuk mendorong perusahaan-perusahaan yang belum melaksanakan kewajibannya mengisi data di MOMS dan ePNBP. Kepada para inspektur tambang saya minta juga agar dapat berperan lebih aktif lagi membantu,"lanjut Arcandra.
ePNBP Minerba merupakan sistem yang dibangun dalam rangka monitoring dan pengawasan kegiatan produksi dan penjualan mineral dan batubara yang terintegrasi dengan kewajiban pembayaran PNBP. Sedangkan MOMS adalah aplikasi untuk mencatat, akan memudahkan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi dalam mengendalikan dan mengawasi kegiatan pertambangan mineral dan batubara.
Sejak di luncurkan pada November 2018, sistem ini telah disosialisasikan Kementerian ESDM di tiga lokasi dengan membagi menjadi tiga zonasi, Indonesia Bagian Barat di Kota Pekanbaru, Indonesia Bagian Timur di Kota Makasar dan sosialisasi untuk wilayah Indonesia Bagian Tengah dilaksanakan di Kota Surabaya, Jawa Timur yang dilaksanakan hari ini.
Pada akhirnya sistem ini juga akan mendorong penerimaan negara lebih optimal. Demikian halnya dengan Pemerintah daerah yang juga akan lebih merasakan manfaatnya.
"Sebagaimana diketahui bahwa target penerimaan mineral dan batubara tahun 2019 sebesar Rp. 43,2 triliun. Namun perkiraan realisasinya nanti bisa lebih besar dari Rp. 50 triliun," tambahnya. (KESDM)
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar dalam acara Sosialisasi ePNBP dan Minerba Online Monitoring System (MOMS) yang diikuti pelaku usaha tambang dan pemerintah daerah wilayah Jawa dan Kalimantan di Surabaya (10/04/2019).
"Tata kelola pengusahaan pertambangan energi dan sumber daya mineral selalu berprinsip keterbukaan, akuntabilitas, bertanggung jawab, dan berkeadilan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945," ujar Arcandra.
Dalam rangka mendukung transparansi dalam pengelolaan SDA tersebut, Kementerian ESDM membuat terobosan dengan membangun Sistem Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara (ePNBP Minerba) dan Minerba Online Monitoring System (MOMS). "Saya minta kepada para pelaku usaha mineral dan batubara yang belum registrasi dan menggunakan ePNBP Minerba dan MOMS untuk segera menggunakan sistem itu untuk pembayaran PNBP minerba dan pelaporan produksi serta penjualan minerba secara berkesinambungan,"tambah Arcandra.
Saat ini lanjut Arcandra, perusahaan-perusahaan yang wewenang perijinan berada di Pemerintah Pusat sudah 100% sudah memanfaatkan sistem MOMS dan e-PNBP. Sedangkan yang kewenagannya berada di Pemerintah Daerah masih belum mencapai 100% dan akan terus didorong.
"Kami minta kepada Pemerintah Daerah untuk bertindak tegas bagi perusahaan perusahaan yang saat ini belum melaksanakan kewajibannya mengisi MOMs dan ePNBP. Ketegasan itu perlu dilakukan karena aplikasi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat khususnya Pemerintah Daerah yang akan mendapatkan manfaat hingga 80%," ujar Arcandra.
Selain meminta kepada Pemerintah Daerah untuk bertindak tegas, Arcandra juga meminta kepada inspektur tambang di daerah untuk pro aktif membantu Pemerintah Daerah mendorong perusahaan-perusahaan melaksanakan kewajibannya.
"Saya sangat berharap para Gubernur dan Bupati dapat bekerjasama untuk mendorong perusahaan-perusahaan yang belum melaksanakan kewajibannya mengisi data di MOMS dan ePNBP. Kepada para inspektur tambang saya minta juga agar dapat berperan lebih aktif lagi membantu,"lanjut Arcandra.
ePNBP Minerba merupakan sistem yang dibangun dalam rangka monitoring dan pengawasan kegiatan produksi dan penjualan mineral dan batubara yang terintegrasi dengan kewajiban pembayaran PNBP. Sedangkan MOMS adalah aplikasi untuk mencatat, akan memudahkan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi dalam mengendalikan dan mengawasi kegiatan pertambangan mineral dan batubara.
Sejak di luncurkan pada November 2018, sistem ini telah disosialisasikan Kementerian ESDM di tiga lokasi dengan membagi menjadi tiga zonasi, Indonesia Bagian Barat di Kota Pekanbaru, Indonesia Bagian Timur di Kota Makasar dan sosialisasi untuk wilayah Indonesia Bagian Tengah dilaksanakan di Kota Surabaya, Jawa Timur yang dilaksanakan hari ini.
Pada akhirnya sistem ini juga akan mendorong penerimaan negara lebih optimal. Demikian halnya dengan Pemerintah daerah yang juga akan lebih merasakan manfaatnya.
"Sebagaimana diketahui bahwa target penerimaan mineral dan batubara tahun 2019 sebesar Rp. 43,2 triliun. Namun perkiraan realisasinya nanti bisa lebih besar dari Rp. 50 triliun," tambahnya. (KESDM)