Bawaslu Imbau Masyarakat Kepala Dingin Sikapi Quick Count
pada tanggal
17 April 2019

Fritz meminta masyarakat serta peserta Pemilu untuk tetap tenang hingga KPU mengeluarkan secara resmi hasil penghitungan suara Pemilu 2019. Untuk itu, dia meminta seluruh pihak bersabar dan bijak.
"Saya harap kita bisa menjaga dengan kepala dingin untuk menunggu hari rekapitulasi nasional diselesaikan oleh KPU," sebutnya usai memantau pemungutan suara Pemilu 2019 di Jakarta, Rabu (17/04/2019) siang.
Baca Juga
Dia bilang, lembaga-lembaga survei memang diperbolehkan untuk merilis hasil quick count setelah pukul 15.00 WIB. Menurutnya, aturan quick count ini termuat dalam pasal 449 ayat 5 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal tersebut berbunyi: “Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.”
"Jadi apapun hasil quick count, hasil resminya adalah yang diberikan KPU melalui proses rekapitulasi formulir C1 secara berjenjang," pungkas Fritz. (Bawaslu)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.