Bawaslu MTB Keluarkan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di Tanimbar
pada tanggal
25 April 2019
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Baadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Tenggara Barat (MTB) menyatakan telah keluarkan rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna melakukan pemilihan suara ulang (PSU) akibat banyaknya pelanggaran yang terjadi saat pemilihan umum (Pemilu) Serentak pada Rabu 17 April 2019 lalu di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku.
Ketua Bawaslu MTB, Mathias Alubwaman,pada Rabu (24/04/2019) menyatakan rekomendasi untuk lakukan PSU di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) guna menjalankan pemilu yang jujur dan adil di Kepulauan Tanimbar.
“TPS yang direkomendasikan guna dilakukannya PSU adalah TPS 01, 02 dan 03 di Desa Lorowembun, Kecamatan Karmomolin, TPS di Desa Watidal, Kecamatan Tanimbar Utara, serta TPS 01 Kecamatan Tanimbar Selatan,” jelas dia.
Ia menjelaskan pelanggaran juga terjadi di Desa Arma, Kecamatan Nirunmas. Dari laporan yang masuk, pelanggaran tersebut masuk dalam kategori pidana. Dimana dari laporan yang masuk lebih ke unsur pidana dan harus di bahas bersama dengan tim Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu).
“Sementara untuk Caleg atas nama Ricky Jauwerissa dari Partai Berkarya untuk DPRD Kabupaten karena telah tertangkap tangan oleh Panwas Kecamatan melakukan praktik money politik, dipastikan malam ini akan dilakukan pembahasan bersama dengan Gakumdu,” tandasnya.
Dikesempatan yang sama, Ketua KPU MTB, Reagen Lartutul, mengaku sama sekali belum menerima surat rekomendasi dari Bawaslu maupun PPK kecamatan untuk nantinya ditindaklanjuti.
Disisi lain, waktu kian mendesak untuk sesegera mungkin KPU setempat mengambil keputusan PSU untuk menjawab keresahan masyarakat Tanimbar yang merasa diabaikan dan dirugikan hak politiknya.
“Batasan waktunya kan sampai tanggal 26 April ini. Jadi kalau KPU cuek dan enggan, artinya sebagai penyelenggara, kami duga KPU Tanimbar sudah masuk angin,” tandas Albuwaman. (Laura Sobuer)
Ketua Bawaslu MTB, Mathias Alubwaman,pada Rabu (24/04/2019) menyatakan rekomendasi untuk lakukan PSU di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) guna menjalankan pemilu yang jujur dan adil di Kepulauan Tanimbar.
“TPS yang direkomendasikan guna dilakukannya PSU adalah TPS 01, 02 dan 03 di Desa Lorowembun, Kecamatan Karmomolin, TPS di Desa Watidal, Kecamatan Tanimbar Utara, serta TPS 01 Kecamatan Tanimbar Selatan,” jelas dia.
Ia menjelaskan pelanggaran juga terjadi di Desa Arma, Kecamatan Nirunmas. Dari laporan yang masuk, pelanggaran tersebut masuk dalam kategori pidana. Dimana dari laporan yang masuk lebih ke unsur pidana dan harus di bahas bersama dengan tim Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu).
“Sementara untuk Caleg atas nama Ricky Jauwerissa dari Partai Berkarya untuk DPRD Kabupaten karena telah tertangkap tangan oleh Panwas Kecamatan melakukan praktik money politik, dipastikan malam ini akan dilakukan pembahasan bersama dengan Gakumdu,” tandasnya.
Dikesempatan yang sama, Ketua KPU MTB, Reagen Lartutul, mengaku sama sekali belum menerima surat rekomendasi dari Bawaslu maupun PPK kecamatan untuk nantinya ditindaklanjuti.
Disisi lain, waktu kian mendesak untuk sesegera mungkin KPU setempat mengambil keputusan PSU untuk menjawab keresahan masyarakat Tanimbar yang merasa diabaikan dan dirugikan hak politiknya.
“Batasan waktunya kan sampai tanggal 26 April ini. Jadi kalau KPU cuek dan enggan, artinya sebagai penyelenggara, kami duga KPU Tanimbar sudah masuk angin,” tandas Albuwaman. (Laura Sobuer)