Bawaslu MTB Rekomendasikan PSU di 17 TPS di Kepulauan Tanimbar
pada tanggal
27 April 2019
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Kepala Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Tenggara Barat (MTB), Mathias Alubwaman memastikan pihaknya telah menyampaikan rekomendasi pemilihan suara ulang (PSU) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku.
Rekomendasi PSU itu dikeluarkanuntuk 17 TPS di 7 kecamatan, 1 kelurahan dan 7 desa yakni: TPS 1 Kelurahan Saumlaki dan TPS 1 Desa Bomaki di Kecamatan Tanimbar Selatan; TPS 1, 2 dan 3 di Desa Watidal, Kecamatan Tanimbar Utara; TPS 1, 2 dan 3 di Desa Lorwembun, Kecamatan Kormomolin.
Selanjutnya TPS 1 di Desa Nurkat, Kecamatan Molu Maru; TPS 1, 2 dan 5 di Desa Lingat, Kecamatan Selaru; TPS 3 dan 4 di Desa Rumah Salut, Kecamatan Wermaktian; TPS 1, 2 dan 3 di Desa Karatat, Kecamatan Wuarlabobar.
Dikatakan PSU ini dilakukan karena banyaknya pelanggaran administrasi yang dibuat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) MTB selama pemilihan umum (Pemilu) 2019 pada Rabu, 17 April lalu.
"Terhadap semua rekomendasi yang di keluarkan adalah benar-benar pelanggaran administrasi Pemilu yang sudah dilakukan," kata Alubwaman kepada wartawan.
Sementara itu Ketua KPUD MTB, Reagen Lartutul tidak memberikan tanggapan maupun keterangan terkait adanya rekomendasi PSU kepada wartawan sebab pihaknya masih melakukan pleno terkait rekomendasi tersebut. (Albert Batlayeri)
Rekomendasi PSU itu dikeluarkanuntuk 17 TPS di 7 kecamatan, 1 kelurahan dan 7 desa yakni: TPS 1 Kelurahan Saumlaki dan TPS 1 Desa Bomaki di Kecamatan Tanimbar Selatan; TPS 1, 2 dan 3 di Desa Watidal, Kecamatan Tanimbar Utara; TPS 1, 2 dan 3 di Desa Lorwembun, Kecamatan Kormomolin.
Selanjutnya TPS 1 di Desa Nurkat, Kecamatan Molu Maru; TPS 1, 2 dan 5 di Desa Lingat, Kecamatan Selaru; TPS 3 dan 4 di Desa Rumah Salut, Kecamatan Wermaktian; TPS 1, 2 dan 3 di Desa Karatat, Kecamatan Wuarlabobar.
Dikatakan PSU ini dilakukan karena banyaknya pelanggaran administrasi yang dibuat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) MTB selama pemilihan umum (Pemilu) 2019 pada Rabu, 17 April lalu.
"Terhadap semua rekomendasi yang di keluarkan adalah benar-benar pelanggaran administrasi Pemilu yang sudah dilakukan," kata Alubwaman kepada wartawan.
Sementara itu Ketua KPUD MTB, Reagen Lartutul tidak memberikan tanggapan maupun keterangan terkait adanya rekomendasi PSU kepada wartawan sebab pihaknya masih melakukan pleno terkait rekomendasi tersebut. (Albert Batlayeri)