-->

Bawaslu Ungkap Status Website Jurdil2019 Bukan Lembaga Survey Pemilu

Bawaslu Ungkap Situs Website Jurdil2019 Bukan Lembaga SurveyJAKARTA, LELEMUKU.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai situs yang mengklaim sebagai crowd-source real-count atau perhitung suara langsung berdasar input dari masyarakat, www.jurdil2019.org yang dikelola oleh PT Prawedanet Aliansi Teknologi telah melakukan pelanggaran, sebab telah memublikasikan hasil quick count Pemilu Presiden dan Wapres (Pilpres) 2019 sementara status mereka hanyalah pemantau pemilu, bukan lembaga survey.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyatakan Jurdil2019 adalah pengembangan dari pemantau PT Prawedanet Aliansi Teknologi yang pada 1 April 2019. telah terakreditasi untuk melakukan pengawasan dan pemantauan pemilihan umum legislatif (pileg) dan presiden (pilpres) 2019, bukan melakukan hitug cepat.

"Akhirnya kita cabut akreditasinya hari ini sebagai pemantau karena tidak sesuai dengan prinsip pemantauan. Bawaslu menilai PT Prawedanet Aliansi Teknologi telah melanggar larangan bagi pemantau pemilu," ungkap dia kepada Media Indoensia di Jakarta, Sabtu (20/04/2019).

Dikatakan tindakan tegas Bawaslu diwujudkan dengan dikeluarkannya surat kepada Direktur Utama PT Prawedanet Aliansi Teknologi perihal pencabutan sertifikat akreditasi pemantau pemilu dengan Nomor Surat 0872/K.BAWASLU/PM.00.00/4/2019.

Dalam surat tersebut dijelaskan Bawaslu memberikan persetujuan terhadap PT Prawedanet Aliansi Teknologi yang mengajukan permohonan untuk menjadi pemantau pemilu dengan membuat aplikasi pelaporan dari masyarakat terhadap adanya dugaan pelanggaran pemilu.

Namun dalam kenyataannya mereka melakukan quick count dan memublikasikan hasil quick count melalui Bravos Radio dan laman www.jurdil2019.org dengan mengklaim kemenangan kepada pasangan 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam Pilpres 2019 dengan perolehan 58,1 persen suara.

Selanjutnya Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pemblokiran terhadap situs jurdil2019.org per 20 April 2019 dengan menyurati setiap penyelenggara jasa internet (PJI) untuk memasukkan jurdil2019.org ke daftar situs yang mengandung konten negatif dalam database Trust+. Hal ini sesuai permintaan dari Bawaslu.

Seperti diketahui, selain situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kpu.go.id yang menampilkan hasil hitungan berbasis Formulir C1 (Real Count), beberapa platform crowd source juga menampilkan hasil hitungan dengan mengagregasi data C1 Plano dari relawannya. Platform crowd source yang ada diantaranya KawalPemilu.org, Ayo Jaga TPS, KawalPilpres2019, dan Jurdil2019.org.

Dalam keterangan situsnya, Jurdil 2019 menyatakan memberikan kesempatan kepada masyarakat umum untuk berpartisipasi meningkatkan kepercayaan publik atas kualitas hasil Pilpres menggunakan aplikasi Jurdil 2019 yang merupakan sistem Real Count independen yang dapat memberikan secara cepat hasil perhitungan pemungutan suara yang jujur dan adil.

"Aplikasi JURDIL2019 juga dapat melayani pelaporan pelanggaran bilamana ditemukan terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2019. Pelaporan Pelanggaran dapat dilakukan langsung dari aplikasi menggunakan format teks atau multimedia. Aplikasi JURDIL2019 telah mendapatkan Sertifikasi Akreditasi dari BAWASLU dengan Nomor Akreditasi: 063/BAWASLU/IV/2019," tulis situs yang didaftarkan di layanan pembelian domain Tucows pada 14 Maret 2019 itu.

Sementara itu Forum Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) Angkatan 1973 (Fortuga) menyatakan mereka tidak bertanggung jawab atas situs Jurdil2019. Meski dalam beberapa pesan singkat mengklaim adanya hubungan dengan forum alumni ITB sebab aktivis Fortuga disebut sebagai penggagas situs tersebut.

"Fortuga secara organisasi tidak berpartisipasi dalam rancang bangun maupun pendistribusian perangkat tersebut. Fortuga tidak bertanggung jawab terhadap isi dan akibat yang ditimbulkannya," kata Ketua Fortuga, Budi Mulia, dalam keterangan tertulis kepada CNN.

Fortuga menyatakan tidak memiliki keterkaitan dengan kandidat atau partai manapun.

"Peran individu-individu Fortuga di masyarakat secara pribadi merupakan tanggung jawab masing-masing," lanjutnya. (Albert Batlayeri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel