Boleh Ajukan Pinjaman Modal, BUMDes Diharapkan Menjadi Pemicu Pergerakan Ekonomi Desa
pada tanggal
27 April 2019
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Anwar Sanusi mengemukakan, meski pemenuhan modal usahanya bersumber dari masyarakat, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang modal usahanya dibangun atas inisiatif masyarakat dan menganut asas mandiri, tidak menutup kemungkinan dapat mengajukan pinjaman modal kepada pihak luar, bahkan melalui pihak ketiga.
“Ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU No. 32 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” kata Anwar Sanusi saat menyampaikan sambutan Forum Tematik Bakohumas yang mengusung tema, “BUMDesa Sebagai Penggerak Perekonomian Desa,” di Savana Hotel and Convention, Malang, Jawa Timur, Rabu (24/04/2019) malam.
Penjelasan ini penting, menurut Sekjen Kemendesa PDTT itu, untuk mempersiapkan pendirian BUMDesa karena implikasinya akan bersentuhan dengan pengaturannya dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Perdaturan Desa (Perdes).
Dengan BUMDes, lanjut Sekjen Kemendesa PDTT, masyarakat di seluruh penjuru negeri ini, mendapat keleluasaan penuh untuk mengekspresikan diri, membuat gagasan-gagasan untuk mewujudkan pembangunan dan harapan-harapannya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Kerjasa Kemendesa PDTT, Bonivasius Prasetya Ichiarto, sebagai lembaga ekonomi masyaraat, BUMDes memiliki peran yang cukup strategis dalam menggerakkan perekonomian masyarakat di pedesaan.
Sementara Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Selamatta Sembiring mengatakan, bahwa pembentukan BUMDes merupakan salah satu cara Kemendesa PDTT untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di wilayah pedesaan.
“BUMDes diharapkan dapat menjadi lembaga kunci penggerak ekonomi desa, yang menjadi kunci untuk memicu pergerakan ekonomi desa ke depannya,” kata Selamatta Sembiring.
Di dalamnya, lanjut Selamatta, terdapat aspek pemberdayaan secara utuh, tidak hanya pemberdayaan ekonomi, melainkan juga pembangunan kelembagaan, penguatan kapasitas SDM dan manajerial, pengembangan jejaring ekonomi dan hilirisasi ekonomi.
Turut hadir dalam acara ini Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan Harlina Sulistyorini, Direktur Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu RR. Aisyah Gamawanti, Sugiyanto selaku Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya, Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di Lingkungan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Malang, Kepala Bidang Desa dan Pendamping Desa Pujon Kidul.
Forum Bakohumas ini adalah forum koordinasi dan kerja sama antar unit kerja bidang humas kementerian/lembaga negara, lembaga pemerintah setingkat kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga penyiaran publik, lembaga negara nonstruktural, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi Negeri, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.
Forum ini ditujukan untuk meningkatkan kelancaran arus informasi dan mengatasi kesenjangan informasi serta untuk memudahkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam koordinasi, integrasi, sinergi dan sinkronisasi antar instansi pemerintah dan lembaga.(Setkab)
“Ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU No. 32 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” kata Anwar Sanusi saat menyampaikan sambutan Forum Tematik Bakohumas yang mengusung tema, “BUMDesa Sebagai Penggerak Perekonomian Desa,” di Savana Hotel and Convention, Malang, Jawa Timur, Rabu (24/04/2019) malam.
Penjelasan ini penting, menurut Sekjen Kemendesa PDTT itu, untuk mempersiapkan pendirian BUMDesa karena implikasinya akan bersentuhan dengan pengaturannya dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Perdaturan Desa (Perdes).
Dengan BUMDes, lanjut Sekjen Kemendesa PDTT, masyarakat di seluruh penjuru negeri ini, mendapat keleluasaan penuh untuk mengekspresikan diri, membuat gagasan-gagasan untuk mewujudkan pembangunan dan harapan-harapannya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Kerjasa Kemendesa PDTT, Bonivasius Prasetya Ichiarto, sebagai lembaga ekonomi masyaraat, BUMDes memiliki peran yang cukup strategis dalam menggerakkan perekonomian masyarakat di pedesaan.
Sementara Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Selamatta Sembiring mengatakan, bahwa pembentukan BUMDes merupakan salah satu cara Kemendesa PDTT untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di wilayah pedesaan.
“BUMDes diharapkan dapat menjadi lembaga kunci penggerak ekonomi desa, yang menjadi kunci untuk memicu pergerakan ekonomi desa ke depannya,” kata Selamatta Sembiring.
Di dalamnya, lanjut Selamatta, terdapat aspek pemberdayaan secara utuh, tidak hanya pemberdayaan ekonomi, melainkan juga pembangunan kelembagaan, penguatan kapasitas SDM dan manajerial, pengembangan jejaring ekonomi dan hilirisasi ekonomi.
Turut hadir dalam acara ini Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan Harlina Sulistyorini, Direktur Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu RR. Aisyah Gamawanti, Sugiyanto selaku Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya, Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di Lingkungan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Malang, Kepala Bidang Desa dan Pendamping Desa Pujon Kidul.
Forum Bakohumas ini adalah forum koordinasi dan kerja sama antar unit kerja bidang humas kementerian/lembaga negara, lembaga pemerintah setingkat kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga penyiaran publik, lembaga negara nonstruktural, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi Negeri, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.
Forum ini ditujukan untuk meningkatkan kelancaran arus informasi dan mengatasi kesenjangan informasi serta untuk memudahkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam koordinasi, integrasi, sinergi dan sinkronisasi antar instansi pemerintah dan lembaga.(Setkab)